Translate

Khamis, 20 Mei 2010

Secara teknologi, transplantasi organ tubuh bisa terjadi:

Hukum yg berlaku dinegara tertentu pun bisa berubah. Dulu bila seorang
muslim meninggal, organnya tidak boleh diambil utk tujuan
transplantasi. Sekarang sudah berubah dgn dikeluarkannya hukum yg
memperbolehkan donasi organ dengan syarat2 tertentu.

Banyak kemudian pertanyaan2 yg kemudian timbul dalam hal donasi /
transplantasi organ ini.

Secara teknologi, transplantasi organ tubuh bisa terjadi:
1) Dari orang yg masih hidup dan beragama Islam dan pengambilan
organ ybs tidak membahayakan hidupnya.
2) Dari orang yg masih hidup dan beragama Islam dan pengambilan
organ ybs bisa membahayakan hidupnya.
3) Idem no.1 tapi donaturnya menjual organnya untuk mendapatkan
uang karena terpaksa.
4) Idem no.1 tapi donaturnya menjual organnya untuk mendapatkan
uang bukan karena terpaksa.
5) Dari orang yg bukan muslim
6) Dari organ tubuh binatang yg halal
7) Dari organ tubuh binatang yg tidak halal misalnya babi

Namun dari pandangan hukum Islam, mana dari berbagai kemungkinan
diatas yg boleh dan tidak boleh, ataukah semuanya boleh.

Donasi organ juga bisa terjadi dalam berbagai macam keadaan. Ada
donasi organ tubuh yg tidak membahayakan sang donator, membahayakan
donator, mendonasikannya dengan tujuan mendapatkan uang karena
terpaksa atau tidak terpaksa, bukan utk tujuan mendapatkan uang
melainkan membantu sesama, dsb.

Dari sekian banyak pertanyaan diatas yg timbul, belum semuanya jelas
bagaimana pengaturannya didalam hukum Islam. Berbagai sumber yg ada
menjelaskan sebagiannya tetapi tidak menyinggung beberapa pertanyaan
lainnya. Terlampir ada beberapa artikel mengenai ini.

Jika ada teman2 yg punya pengetahuan mengenai ini dan punya referensi
tambahan yg bagus, mohon kiranya bersedia berbagi. Ini hanya utk
tujuan menambah pengetahuan saja, bukan utk tujuan lainnya.

Semoga Allah menjadikannya sebagai amal jariah dan memberikan pahala
yg berlipat ganda. Amin.

Tiada ulasan: