Translate

Selasa, 12 Julai 2011

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam

1. pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).

Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.

Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.

2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.

3. Tinjauan Fiqih Islam

Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:

Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).

Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.

Ketiga, hukum memainkan alat musik.

Keempat, hukum mendengarkan musik.

Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.

Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.

3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:

a. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

C. Pandangan Penulis

Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian

a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)

Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:

Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).

Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.

Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:

“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.

Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).

3.3. Hukum Memainkan Alat Musik

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:

“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

3.4. Hukum Mendengarkan Musik

a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)

Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.

Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya

Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.

Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:

Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).

Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:

Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).

4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami

Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):

1. Musisi/Penyanyi.

2. Instrumen (alat musik).

3. Sya’ir dalam bait lagu.

4. Waktu dan Tempat.

Berikut sekilas uraiannya:

1). Musisi/Penyanyi

a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.

c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

2). Instrumen/Alat Musik

Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:

a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.

Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

3). Sya’ir

Berisi:

a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)

b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.

c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.

d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.

e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Tidak berisi:

a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).

b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.

c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.

d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).

e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4). Waktu Dan Tempat

a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.

b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).

c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).

d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

5. Penutup

Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.

Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.

Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com)

Wallahu a’lam bi ash-showab.

Daftar Bacaan

* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).

* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).

* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).

* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).

* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).

* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).

* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).

* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).

* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).

* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/

* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/

* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/

* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/

* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/

* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).

* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/

* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).

Uder Mancing cerita dari Kalimantan Tengah - Indonesia

Uder Mancing adalah seorang laki-laki pemalas yang tinggal di sebuah kampung di daerah Kalimantan Tengah. Kerjanya hanya tidur dan memancing. Pada suatu hari, ketika hendak pergi memancing ke daerah udik (hulu sungai), tiba-tiba ia diserang dan ditawan oleh kawanan kera. Mengapa Uder Mancing diserang dan ditawan kawanan kera itu? Lalu, bagaimanakah nasib Uder Mancing selanjutnya? Temukan jawabannya dalam cerita Uder Mancing berikut ini!

* * *

Alkisah, di sebuah kampung di daerah Kalimantan Tengah, hiduplah seorang laki-laki bernama Uder. Ia tinggal bersama istrinya di sebuah gubuk yang berada di tepi sungai. Uder seorang suami pemalas. Semua pekerjaan dianggapnya berat. Hanya tidur dan memancing yang menjadi kesenangannya. Jika tidak pergi memancing, ia hanya tidur di rumah sampai berjam-jam. Bahkan ia terkadang tidur dari pagi hingga sore. Ia baru bangun pada saat perutnya lapar, dan kembali tidur setelah perutnya kenyang.

Begitu pula halnya jika memancing, si Uder terkadang berhari-hari tidak pulang ke rumahnya. Ia sangat bangga jika pulang ke rumah membawa ikan walau hanya satu ekor atau hanya ikan kecil sekalipun. Oleh karena itu, orang-orang kampung memanggilnya Uder Mancing.

Demikian yang dilakukan Uder Mancing setiap hari. Istrinya sudah jemu menasehatinya. Bahkan mertuanya pun pernah menasehatinya, namun perilakunya tetap tidak mau berubah. Oleh karenanya, apa pun yang dilakukan Uder, mertua dan istrinya tidak mau tahu lagi. Jika pergi ke ladang, istrinya berangkat sendiri dan membiarkan Uder tidur di rumah.

Pada suatu pagi, Uder baru saja bangun tidur karena kelaparan. Setelah masuk ke dapur, ia tidak menemukan makanan sedikit pun. Ia pun segera mencari istrinya. Saat membuka pintu belakang gubuknya, ia melihat istrinya sedang membersihkan ayam yang baru saja disembelihnya. Tiba-tiba ia merampas usus ayam itu dari tangan istrinya.

“Bang, untuk apa usus ayam itu?” tanya istrinya heran.

“Untuk umpan pancing,” jawab Uder seraya memotong kecil-kecil usus itu.

Setelah menyantap ayam masakan istrinya, Uder Mancing segera mengambil kail dan umpannya untuk pergi memancing ke udik (hulu sungai). Dengan penuh semangat, ia mendayung perahunya menuju ke sebuah teluk besar yang di dalamnya terdapat banyak ikan.

“Hari ini aku akan memperoleh ikan yang banyak,” gumam Udik Mancing sambil mendayung perahunya.

Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan orang sekampungnya yang baru pulang dari ladangnya.

“Hendak ke mana, Der?” tanya orang itu.

“Hendak ke udik untuk memancing,” jawab Uder.

“Umpannya apa, Der?” orang kembali bertanya.

“Usus ayam,” jawab Uder.

Tidak berapa jauh kemudian, Uder berpapasan lagi dengan orang kampung yang baru saja pulang dari memancing. Orang itu pun bertanya kepada Uder dengan pertanyaan yang sama seperti pertanyaan orang kampung yang tadi. Si Uder pun menjawab pertanyaan itu dengan jawaban yang sama, walaupun dengan perasaan jengkel.

Setelah orang itu berlalu, Uder kembali mendayung perahunya ke arah pinggir sungai agar tidak berpapasan lagi dengan orang lain. Ia sudah jemu ditanya dengan pertanyaan yang sama. Ia pun menyusuri pinggir sungai menuju udik. Namun, saat lewat di bawah sebatang pohon rindang yang menjorok ke sungai, tiba-tiba ia dikejutkan oleh suara kawanan kera dari atas pohon itu.

‘Hendak ke mana, Der?” tanya seekor kera.

Mendengar pertanyaan itu, Uder semakin jengkel dan marah. Dengan suara nyaring ia menjawab;

“Memancing!”

“Umpannya apa, Der?” tanya kera lainnya dengan pelan.

“Ususmu itu!” jawab Uder semakin marah.

Jawaban Uder membuat kawanan kera itu tersinggung dan marah. Tanpa diduga, kawanan kera yang berjumlah puluhan itu melompat ke atas perahunya. Ada yang mengigit tangan dan kakinya, mencakar wajahnya, bahkan ada yang melepas bajunya. Uder pun tergeletak tidak sadarkan diri di atas perahunya. Kemudian kawanan kera itu beramai-ramai mengangkat tubuh Uder naik ke daratan dan mengikatnya di bawah sebuah pohon tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Menjelang sore, Uder tersadar dari pingsannya. Saat membuka matanya, ia melihat puluhan kera sedang duduk mengelilinginya. Hari pun mulai gelap. Kawanan kera itu tetap membiarkan Uder terikat di pohon tanpa baju. Hampir semalaman Uder tidak bisa tidur digigiti nyamuk

Keesokan harinya, kawanan kera itu kembali berkumpul di sekitar Uder.

“Mimpi apa samalam, Der?” tanya seekor kera.

“Bagaimana bisa mimpi, di sini banyak nyamuk,” ucap Uder dengan ketus.

Hingga siang hari, Uder tetap terikat di pohon. Tubuhnya mulai menggigil karena kelaparan dan kehausan. Ia pun merintih dan menangis. Beberapa ekor kera kecil mendekatinya. Tetapi, bukannya memberi makanan atau minuman, melainkan mengejeknya. Uder pun semakin kesal dan berteriak meminta makanan dan minuman. Tidak berapa lama kemudian, kera besar yang menjadi pemimpin datang membawakan makanan dan minuman untuknya. Uder pun kembali segar dan bertenaga.

Malam harinya, kawanan kera itu memindahkan Uder ke halaman rumah mereka. Keesokan harinya, mereka menanyakan lagi mimpi Uder semalam. Namun, Uder tetap tidak bisa bermimpi karena banyak nyamuk. Pada malam berikutnya, mereka memindahkan Uder ke dalam rumah agar tidak digigit nyamuk. Namun Uder tetap saja digigit nyamuk. Akhirnya, kawanan kera itu memutuskan untuk membuatkan Uder kelambu dari dedaunan. Malam harinya, Uder dapat tidur dengan nyenyak sekali, karena sudah tiga hari tiga malam tidak tidur.

Keesokan harinya, kawanan kera itu kembali bertanya kepada Uder tentang mimpinya semalam.

“Tadi malam aku bermimpi melihat sebatang pohon rambutan yang banyak buahnya,” jelas Uder.

“Di mana letak pohon rambutan itu, Der?” tanya pemimpin kera itu.

“Di hulu sungai,” jawab Uder dengan penuh keyakinan.

Kawanan kera bersorak gembira mendengar cerita Uder. Akhirnya, siang itu juga mereka meminta Uder untuk mengantarnya ke tempat yang ada dalam mimpi Uder. Uder bersedia mengantar mereka asalkan tali pengikatnya dilepaskan.

“Baiklah, Uder! Kami akan melepaskan tali pengikiatmu, asalkan kamu berjanji tidak akan melarikan diri,” kata pemimpin kera itu.

“Saya berjanji tidak akan melarikan diri,” ucap Uder.

Berangkatlah mereka menuju hulu sungai. Kawanan kera berjalan di depan, sedangkan Uder mengikutinya dari belakang. Saat lengah dari pengawasan kera itu, Uder mengambil dua buah batu kerikil dan damar lalu memasukkannya ke saku celananya. Tidak berapa lama kemudian, sampailah mereka di hulu sungai. Rupanya pohon rambutan yang ada dalam mimpi Uder benar-benar nyata.

Tanpa menunggu perintah dari pemimpin mereka, para kawanan kera itu berlomba-lomba memanjat pohon rambutan itu. Pemimpin kera yang tergiur dengan buah rambutan yang sudah matang tersebut, tidak mau ketinggalan. Ia pun menyusul kawanan kera lainnya memanjat pohon itu.

Ketika seluruh kawanan kera tersebut sedang asyik memakan buah rambutan, Uder tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Ia segera mengumpulkan ranting-ranting kayu kering yang berserakan di sekitarnya dan menumpuknya di bawah pohon rambutan itu. Dengan cepat, ia mengeluarkan kedua batu kerikil dan damar dari saku celananya. Kedua batu kerikil itu ia gesekkan hingga mengeluarkan percikan api. Setelah damar itu menyala, ia menyelipkannya ke dalam tumpukan ranting kayu kering. Sebentar kemudian, api besar pun menyala dan membakar kawanan kera itu. Tidak satu pun kera yang selamat.

Uder Mancing pun bersorak gembira. Ia merasa puas, karena dirinya dapat mengelabui kawanan kera itu. Setelah itu, Uder lansung kembali ke tempat perahunya ditambatkan oleh kawanan kera itu. Sesampainya di tempat itu, ia melihat seekor kera betina yang sedang hamil besar. Kera betina itu pun merengek-rengek memohon kepada Uder Mancing agar tidak membunuhnya. Uder Mancing pun membiarkannya hidup. Konon, kera betina itulah yang menjadi nenek moyang dari kera yang ada di daerah tersebut.

Setelah itu, Uder Mancing langsung pulang ke gubuknya. Alangkah terkejut istrinya saat melihat suaminya pulang. Ia mengira suaminya telah meninggal dunia, karena sudah lima hari ia tidak pulang. Uder Mancing pun menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Sejak itu, Uder Mancing mulai berubah menjadi orang yang rajin. Setiap hari ia bersama istrinya sibuk menggarap ladangnya yang cukup luas. Ia pergi memancing jika pekerjaannya di ladang telah selesai. Akhirnya, lama kelamaan Uder Mancing dan istrinya menjadi orang kaya di kampungnya.

* * *

Demikian cerita Uder Mancing dari daerah Kalimatan Tengah. Cerita di atas termasuk ke dalam kategori dongeng yang mengandung banyak pesan-pesan moral. Salah satunya adalah keburukan sifat pemalas. Sifat ini ditunjukkan oleh sikap dan perilaku Uder Mancing yang kerjanya hanya tidur dan memancing yang tidak mendatangkan hasil. Dalam kehidupan orang Melayu, orang yang malas, berlalai-lalai, tidak tekun, dan mudah putus asa dianggap sebagai orang yang tidak bertangunggjawab dan tidak tidak tahu akan hak dan kewajibannya. Orang seperti ini lazimnya dipandang rendah, bahkan dilecehkan oleh masyarakatnya (Tenas Effendy, 2006: 149).

Pelajaran lain yang dapat dipetik dari cerita di atas adalah bahwa seseorang baru akan sadar dan mau berubah setelah mendapat ujian berat. Hal ini ditunjukkan oleh sikap Uder Mancing yang baru mau berubah menjadi rajin setelah mendapat ujian dari kawanan kera. (Samsuni/sas/90/05-08).

Sumber:
Isi cerita diadaptasi dari Fansuri, H. Aspul, dkk. Cerita Rakyat dari Kalimantan Tengah. Jakarta: Grasindo.
Anonim. “Kalimantan Tengah,” (http://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Tengah, diakses tanggal 25 Juli 2008).
Effendy, Tenas. 2006. Tunjuk Ajar Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu bekerja sama dengan Penerbit Adicita.

Sangi Sang Pemburu cerita dari Kalimantan Tengah - Indonesia

Kalimantan merupakan pulau terbesar di Indonesia yang memiliki kekayaan alam berupa emas yang sangat melimpah. Logam berwarna kuning mengkilau itu banyak terdapat di dasar Sungai Kahayan. Di atas Sungai Kahayan yang panjangnya 600 kilometer tersebut, tampak sebuah pemandangan yang sangat menarik. Dari kejauhan kesan yang muncul adalah sebuah pemukiman terapung di tengah sungai. Kesan pemukiman terapung itu semakin kuat dengan adanya asap hitam yang mengepul tinggi ke angkasa. Setelah dilihat dari dekat, ternyata pemukiman itu adalah ribuan lanting (rakit kayu) tambang emas yang berbentuk rumah terapung berjejer hampir menutup semua alur sungai. Lanting-lanting tersebut berisi peralatan tambang berupa mesin yang setiap hari bekerja melakukan kegiatan penambangan, menyedot lumpur dan pasir dari dasar Sungai Kahayan untuk mencari emas.

Masyarakat di sekitar Sungai Kahayan meyakini bahwa keberadaan emas yang melimpah tersebut merupakan peninggalan leluhur mereka. Menurut cerita yang beredar, pada zaman dahulu kala, di daerah itu telah hidup seorang pemuda gagah yang bernama Sangi. Sehari-hari ia bekerja sebagai pemburu. Suatu hari, ketika ia sedang berburu di hutan, ia bertemu dengan seekor naga yang bisa menjelma menjadi pemuda tampan. Konon, siapapun yang bertemu dengan naga itu, maka ia juga akan menjadi naga jadi-jadian dan selalu awet muda. Inilah yang dialami Sangi, setelah bertemu dengan pemuda tampan itu, ia kemudian menjelma menjadi naga jadi-jadian dan selalu awet muda. Akan tetapi, Sangi harus mematuhi larangan yang diberikan oleh sang Pemuda yaitu tidak boleh menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Suatu ketika, Sangi melanggar larangan itu, akibatnya ia pun berubah menjadi naga. Pada saat sebelum menceburkan dirinya ke dalam Sungai Kahayan, Sangi sempat membuang harta pusakanya berupa perhiasan dan kepingan-kepingan emas ke dalam Sungai Kahayan. Cerita ini berkembang di kalangan suku-bangsa Dayak Ngaju di Kabupaten Gunung Emas, Kalimantan Tengah, yang dikenal dengan cerita Sangi Sang Pemburu.

* * *

Pada zaman dahulu kala, di Kalimantan Tengah, hiduplah seorang pemburu tangguh bernama Sangi. Ia sangat ahli dalam menyumpit binatang buruan. Sumpitnya selalu mengenai sasaran. Setiap kali berburu, ia selalu berhasil membawa pulang banyak daging binatang buruan.

Sangi tinggal di daerah aliran Sungai Mahoroi, anak Sungai Kahayan. Ia tinggal bersama keluarga dan kerabatnya. Mereka hidup dari bercocok tanam di ladang dan berburu. Ladang mereka masih sering berpindah-pindah. Selain itu, mereka juga mencari bahan pangan dari tumbuh-tumbuhan yang terdapat di hutan-hutan pedalaman.

Pada suatu hari, seperti biasa Sangi pergi berburu. Namun hari itu, ia sangat kesal. Dari pagi hingga sore, tidak seekor binatang buruan pun yang diperolehnya. Karena hari mulai senja, ia berniat pulang.

Dalam perjalanan pulang, Sangi melihat air tepi sungai sangat keruh. ”Sepertinya baru saja seekor babi hutan lewat di tepi sungai itu,” kata Sangi dalam hati. Karena penasaran, Sangi kemudian memeriksa bekas jejak kaki babi di tanah. Ternyata dugaan Sangi benar. Ia melihat bekas jejak kaki babi hutan di tanah menuju ke arah sungai. Dengan penuh harap, Sangi mengikuti arah jejak binatang itu. Tidak seberapa jauh dari sungai, ia menemukan babi hutan yang dicarinya. Namun sayang, sebagian dari tubuh babi hutan itu telah berada di mulut seekor naga. Pemandangan itu sangat mengerikan dan menakutkan Sangi. Ia tidak bisa berteriak. Dengan pelan-pelan, ia beranjak dari tempatnya berdiri lalu bersembunyi di tempat yang tidak jauh dari naga itu.

Dari balik tempatnya bersembunyi, Sangi menyaksikan naga itu berusaha menelan seluruh tubuh babi hutan. Meskipun naga itu telah mencobanya berulang-ulang, namun usahanya selalu gagal. Karena kesal, akhirnya naga itu pun menyerah. Dengan murka ia palingkan wajahnya ke arah Sangi yang sejak tadi memerhatikannya.

Mengetahui hal tersebut, Sangi sangat ketakutan. Badannya gemetaran. ”Waduh gawat! Naga itu ternyata mengetahui keberadaan saya di sini. Jangan-jangan...naga itu hendak memangsa saya,” gumam Sangi dengan cemasnya. Baru saja ucapan itu lepas dari mulut Sangi, dalam sekejap mata bayangan naga itu menghilang dan menjelma menjadi seorang pemuda tampan. Sangi sangat heran. Ketakutannya berubah menjadi ketakjuban.

Tiba-tiba, pemuda tampan itu menghampiri Sangi dan memegang lengannya. “Hei, anak muda! Telan babi hutan itu! Kamu tidak seharusnya mengintip naga yang sedang menelan mangsanya!” bentak pemuda tampan itu. ”Saa…saa…ya…tidak bisa,” kata Sangi ketakutan. ”Bagaimana mungkin saya dapat menelan babi hutan sebesar itu?” tambahnya. “Turuti perintahku! Jangan membantah!” seru pemuda tampan itu tak mau dibantah.

Mendengar bentakan itu, Sangi tidak bisa menolak apa yang diperintahkan pemuda tampan itu. Sangi kemudian mendekati babi yang tergeletak di tanah tak jauh darinya. Sungguh ajaib, dengan mudah Sangi menelan babi hutan itu, seolah-olah ia seekor naga besar. Sangi pun terheran-heran pada dirinya sendiri. ”Kenapa hal ini bisa terjadi? Ini benar-benar tidak masuk akal,” kata Sangi dalam hati. “Karena kamu telah mengintip naga yang tengah memakan mangsanya, maka sejak itu pula kamu telah menjadi naga jadi-jadian. Kamu tidak dapat menolak apa yang sudah terjadi,” ujar pemuda tampan itu menjelaskan.

”Apa? Aku tidak mau jadi seekor naga jadi-jadian. Aku mau jadi manusia biasa!” seru Sangi tidak terima. ”Tuan, jadikan aku menusia biasa saja!” serunya memohon. Mendengar permohonan Sangi, pemuda tampan itu tertawa terbahak-bahak, ”Haa...haa...haa..., kamu tak perlu cemas anak muda. Selama kamu dapat merahasiakan kejadian ini, kamu dapat terus menjadi manusia,” jelas si pemuda tampan. Bernakah itu tuan?” tanya Sangi tak percaya. Karena masih dihantui rasa penasaran, Sangi kemudian bertanya lagi kepada pemuda tampan itu, ”Apa keistimewaan menjadi seekor naga jadi-jadian itu?” sambil tersenyum, pemuda tampan itu menjawab, ”Sebenarnya kamu orang yang sangat beruntung. Dengan demikian, kamu akan terus awet muda. Banyak orang ingin awet muda, akan tetapi tidak bisa. Sedangkan kamu, dengan mudah mendapatkannya”. Sangi sangat senang mendengar jawaban itu, ”Wah, menyenangkan sekali kalau begitu, Saya bisa hidup selama beratus-ratus tahun.” Lalu, Sangi bertanya kembali, ”Apa larangannya?” Pemuda tampan itu menjawab, ”Kamu tidak boleh menceritakan hal ini kepada siapa pun. Jika kamu melanggarnya, wujudmu akan menjelma menjadi seekor naga. Kamu paham?” tanya pemuda tampan itu. ”Wah...mudah sekali larangannya tuan. Kalau begitu saya bersedia untuk mematuhi larangan itu,” jawab Sangi dengan mantap. Bersamaan dengan itu, tiba-tiba pemuda tampan di hadapannya itu menghilang entah ke mana. Sangi pun bergegas pulang ke rumahnya.

Sejak itu, Sangi terus menjaga agar rahasianya agar tidak diketahui orang lain, termasuk kerabat dan keluarga terdekatnya. Dengan begitu, ia tetap awet muda sampai usia 150 tahun. Hal ini membuat para kerabat, anak cucu, dan cicitnya ingin mengetahui rahasianya hingga tetap awet muda. Mereka juga ingin seperti Sangi. Panjang umur, sehat, dan awet muda.

Setiap hari, mereka terus bertanya kepada Sangi mengenai rahasianya. Karena didesak terus-menerus, akhirnya Sangi membeberkan rahasia yang telah lama ditutupinya. Dengan demikian, Sangi telah melanggar larangan yang dikiranya mudah itu. Akibatnya, tubuhnya mulai berganti rupa menjadi seekor naga. Kedua kulit kakinya pelan-pelan berganti menjadi sisik tebal, dan akhirnya berubah menjadi seekor naga yang besar dan panjang. Menyadari hal itu, Sangi kemudian menyalahkan seluruh keturunannya yang terus mendesaknya hingga ia membeberkan rahasianya. Hal inilah yang membuat Sangi sangat marah dan geram. ”Kalian memang jahat! Kalian semua akan mati!” seru Sangi dengan geram.

Setelah itu, Sangi lari ke sana ke mari dengan marah. Seluruh badannya terasa panas Akhirnya, tubuhnya menjelma menjadi seekor naga. Sebelum menceburkan diri ke dalam sungai, ia sempat mengambil harta pusaka yang lama disimpannya dalam sebuah guci Cina. Guci itu berisi perhiasan dan kepingan-kepingan emas. Sangi terus berlari ke sungai. Setibanya di Sungai Kahayan, ia segera menyebarkan perhiasan dan kepingan-kepingan emas itu sambil berseru, ”Siapa saja yang berani mendulang emas di daerah aliran sungai ini, maka ia akan mati. Emas-emas itu akan menjadi tumbal kematiannya!”

Setelah itu, Sangi yang telah menjelma menjadi seekor naga, menceburkan diri ke dalam hulu sungai. Sejak itu, ia menjadi penjaga Sungai Kahayan. Anak Sungai Kahayan itu kemudian disebut pula sebagai Sungai Sangi. Anak keturunan Sangi yang mempertanyakan rahasianya banyak yang meninggal setelah itu.

* * *

Suku Dayak Ot Danum dan Ngaju di Kalimantan Tengah mempercayai bahwa peristiwa dalam cerita di atas benar-benar pernah terjadi. Menurut beberapa orang yang sering berlayar dengan biduk atau perahu motor, mereka pernah melihat seekor ular raksasa. Kepalanya berukuran sebesar drum minyak tanah. Di musim kemarau, biasanya mereka melihat ular raksasa itu sedang melingkar di atas bongkahan batu-batu Sungai Kahayan pada saat bulan purnama. Ular raksasa atau naga itu adalah jelmaan Sangi. Sesuai dengan sumpahnya sebelum menceburkan diri ke dalam Sungai Kahayan, bahwa siapa pun yang mendulang emas di sungai akan mati, maka ia sering muncul di musim kemarau, karena pada musim itu penduduk di sekitarnya berramai-ramai melakukan penambangan emas di daerah itu.

Hingga kini, seiring dengan surutnya air Sungai Kahayan pada saat musim kemarau, bermunculan ribuan penambang emas di permukaan sungai. Lanting (rakit kayu) tambang emas tumbuh berjejeran di sepanjang alur sungai. Rakit-rakit tersebut dilengkapi dengan mesin sedot penambangan emas. Setiap mesin sedot dijalankan empat hingga lima orang. Mereka tidak hanya menyedot pasir di tepi sungai, akan tetapi juga di tengah-tengah sungai. Akibatnya, sejumlah tebing di pinggiran sungai menjadi longsor, sehingga menyebabkan sungai menjadi dangkal. Selain itu, pohon-pohon yang ada di tepian sungai bertumbangan dan kemudian hanyut terbawa arus sungai, sehingga menyebabkan lalu lintas sungai terganggu. Bahkan, pohon kayu yang hanyut tersebut sering kali menghantam perahu yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Kegiatan penambangan emas tersebut pada umumnya dilakukan secara tidak resmi alias tidak memiliki izin dari pemerintah. Namun, pemerintah setempat tidak bisa berbuat banyak karena mereka menyadari bahwa keberadaan penambang emas tersebut tidak lepas dari kebutuhan masyarakat mencari nafkah. Pemerintah setempat hanya berharap agar seluruh penambang emas yang ada di Sungai Kahayan tersebut mengantongi Surat Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD) dari pemerintah setempat.

Cerita di atas termasuk dalam cerita teladan yang mengandung nilai-nilai moral. Adapun nilai moral yang terkandung di dalamnya adalah setiap orang harus menepati janjinya. Jika janji itu diingkari, maka akan mencelakakan dirinya sendiri. Hal ini tercermin pada sifat Sangi yang telah mengingkari janjinya untuk tidak menceritakan peristiwa yang pernah ia alami bersama pemuda itu. Akibatnya, ia kemudian menjelma menjadi seekor naga. (SM/sas/18/8-07)

Sumber:
Diringkas dari Ari Wulandari. 2006. Sangi Sang Pemburu. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
http://www.kompas.com
http://www.tempointeraktif.com

sejarah

Pada abad ke-14 Maharaja Suryanata, gubernur Majapahit memerintah di Kerajaan Negara Dipa (Amuntai) dengan wilayah mandalanya dari Tanjung Silat sampai Tanjung Puting dengan daerah-daerah yang disebut Sakai, yaitu daerah sungai Barito, Tabalong, Balangan, Pitap, Alai, Amandit, Labuan Amas, Biaju Kecil (Kapuas-Murung), Biaju Besar (Kahayan), Sebangau, Mendawai, Katingan, Sampit dan Pembuang yang kepala daerah-daerah tersebut disebut Mantri Sakai, sedangkan wilayah Kotawaringin pada masa itu merupakan kerajaan tersendiri.[3]

Selanjutnya Kalimantan Tengah masih termasuk dalam wilayah Kesultanan Banjar, penerus Negara Dipa. Pada abad ke-16, berkuasalah Raja Maruhum Panambahan yang beristrikan Nyai Siti Biang Lawai, seorang puteri Dayak anak Patih Rumbih dari Biaju. Tentara Biaju kerapkali dilibatkan dalam revolusi di istana Banjar, bahkan dengan aksi pemotongan kepala (ngayau) misalnya saudara muda Nyai Biang Lawai bernama Panglima Sorang (Nanang Sarang) membantu Raja Maruhum menumpas pemberontakan anak-anak Kiai Di Podok, demikian juga di masa Pangeran Suryanata II (Sultan Agung). Raja Maruhum menugaskan Dipati Ngganding untuk memerintah di negeri Kotawaringin. Dipati Ngganding digantikan oleh menantunya, yaitu Pangeran Dipati Anta-Kasuma putra Raja Maruhum sebagai raja Kotawaringin yang pertama dengan gelar Ratu Kota Waringin. Pangeran Dipati Anta-Kasuma adalah suami dari Andin Juluk binti Dipati Ngganding dan Nyai Tapu binti Mantri Kahayan. Di Kotawaringin Pangeran Dipati Anta-Kasuma menikahi wanita setempat dan memperoleh anak, yaitu Pangeran Amas dan Putri Lanting.[3] Pangeran Amas yang bergelar Ratu Amas inilah yang menjadi raja Kotawaringin, penggantinya berlanjut hingga Raja Kotawaringin sekarang, yaitu Pangeran Ratu Alidin Sukma Alamsyah. Kontrak pertama Kotawaringin dengan VOC-Belanda terjadi pada tahun 1637.[4]Menurut laporan Radermacher, pada tahun 1780 telah terdapat pemerintahan pribumi seperti Kyai Ingebai Suradi Raya kepala daerah Mendawai, Kyai Ingebai Sudi Ratu kepala daerah Sampit, Raden Jaya kepala daerah Pembuang dan kerajaan Kotawaringin dengan rajanya yang bergelar Ratu Kota Ringin[5]

Berdasarkan traktat 13 Agustus 1787, Sunan Nata Alam dari Banjarmasin menyerahkan daerah-daerah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada VOC, sedangkan Kesultanan Banjar sendiri dengan wilayahnya yang tersisa sepanjang daerah Kuin Utara, Martapura sampai Tamiang Layang dan Mengkatip menjadi daerah protektorat VOC, Belanda. Pada tanggal 4 Mei 1826 Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Tengah beserta daerah-daerah lainnya kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya kepala-kepala daerah di Kalimantan Tengah berada di bawah Hindia Belanda.[6]

Berdasarkan Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, daerah-daerah di wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling menurut Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.[7] Daerah-daerah di Kalteng tergolang sebagai negara dependen dan distrik dalam Kesultanan Banjar.[8]

Sebelum abad XIV, daerah Kalimantan Tengah termasuk daerah yang masih murni, belum ada pendatang dari daerah lain. Saat itu satu-satunya alat transportasi adalah perahu. Tahun 1350 Kerajaan Hindu mulai memasuki daerah Kotawaringin. Tahun 1365, Kerajaan Hindu dapat dikuasai oleh Kerajaan Majapahit. Beberapa kepala suku diangkat menjadi Menteri Kerajaan. Tahun 1520, pada waktu pantai di Kalimantan bagian selatan dikuasai oleh Kesultanan Demak, agama Islam mulai berkembang di Kotawaringin. Tahun 1615 Kesultanan Banjar mendirikan Kerajaan Kotawaringin, yang meliputi daerah pantai Kalimantan Tengah. Daerah-daerah tersebut ialah : Sampit, Mendawai, dan Pembuang. Sedangkan daerah-daerah lain tetap bebas, dipimpin langsung oleh para kepala suku, bahkan banyak dari antara mereka yang menarik diri masuk ke pedalaman. Di daerah Pematang Sawang Pulau Kupang, dekat Kapuas, Kota Bataguh pernah terjadi perang besar. Perempuan Dayak bernama Nyai Undang memegang peranan dalam peperangan itu. Nyai Undang didampingi oleh para satria gagah perkasa, diantaranya Tambun, Bungai, Andin Sindai, dan Tawala Rawa Raca. Di kemudian hari nama pahlawan gagah perkasa Tambun Bungai, menjadi nama Kodam XI Tambun Bungai, Kalimantan Tengah. Tahun 1787, dengan adanya perjanjian antara Sultan Banjar dengan VOC, berakibat daerah Kalimantan Tengah, bahkan nyaris seluruh daerah, dikuasai VOC. Pada tanggal 1 Mei 1859 pemerintah Hindia Belanda membuka pelabuhan di Sampit.[9] Tahun 1917, Pemerintah Penjajah mulai mengangkat masyarakat setempat untuk dijadikan petugas-petugas pemerintahannya, dengan pengawasan langsung oleh para penjajah sendiri. Sejak abad XIX, penjajah mulai mengadakan ekspedisi masuk pedalaman Kalimantan dengan maksud untuk memperkuat kedudukan mereka. Namun penduduk pribumi, tidak begitu saja mudah dipengaruhi dan dikuasai. Perlawanan kepada para penjajah mereka lakukan hingga abad XX. Perlawanan secara frontal, berakhir tahun 1905, setelah Sultan Mohamad Seman gugur sebagai kusuma bangsa di Sungai Menawing dan dimakamkan di Puruk Cahu. Tahun 1835, Agama Kristen Protestan mulai masuk ke pedalaman. Hingga Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, para penjajah tidak mampu menguasai Kalimantan secara menyeluruh. Penduduk asli tetap bertahan dan mengadakan perlawanan. Pada Agustus 1935 terjadi pertempuran antara suku Dayak Punan yaitu Oot Marikit dengan kaum penjajah. Pertempuran diakhiri dengan perdamaian di Sampit antara Oot Marikit dengan menantunya Pangenan atau Panganon dengan Pemerintah Belanda. Menurut Hermogenes Ugang , pada abad ke 17, seorang misionaris Roma Katholik bernama Antonio Ventimiglia pernah datang ke Banjarmasin. Dengan perjuangan gigih dan ketekunannya hilir-mudik mengarungi sungai besar di Kalimantan dengan perahu yang telah dilengkapi altar untuk mengurbankan Misa, ia berhasil membaptiskan tiga ribu orang Ngaju menjadi Katholik. Pekerjaan beliau dipusatkan di daerah hulu Kapuas (Manusup) dan pengaruh pekerjaan beliau terasa sampai ke daerah Bukit. Namun, atas perintah Sultan Banjarmasin, Pastor Antonius Ventimiglia kemudian dibunuh. Alasan pembunuhan adalah karena Pastor Ventimiglia sangat mengasihi orang Ngaju, sementara saat itu orang-orang Ngaju mempunyai hubungan yang kurang baik dengan Sultan Surya Alam, karena orang Biaju (Ngaju) pendukung Sultan Agung (saingannya Sultan Surya Alam). Dengan terbunuhnya Pastor Ventimiglia maka beribu-ribu umat Katholik orang Ngaju yang telah dibapbtiskannya, kembali kepada iman asli milik leluhur mereka. Yang tertinggal hanyalah tanda-tanda salib yang pernah dikenalkan oleh Pastor Ventimiglia kepada mereka. Namun tanda salib tersebut telah kehilangan arti yang sebenarnya. Tanda salib hanya menjadi benda fetis (jimat) yang berkhasiat magis sebagai penolak bala yang hingga saat ini terkenal dengan sebutan lapak lampinak dalam bahasa Dayak atau cacak burung dalam bahasa Banjar.

Di masa penjajahan, suku Dayak di daerah Kalimantan Tengah, sekalipun telah bersosialisasi dengan pendatang, namun tetap berada dalam lingkungannya sendiri. Tahun 1919, generasi muda Dayak yang telah mengenyam pendidikan formal, mengusahakan kemajuan bagi masyarakat sukunya dengan mendirikan Serikat Dayak dan Koperasi Dayak, yang dipelopori oleh Hausman Babu, M. Lampe , Philips Sinar, Haji Abdulgani, Sian, Lui Kamis, Tamanggung Tundan, dan masih banyak lainnya. Serikat Dayak dan Koperasi Dayak, bergerak aktif hingga tahun 1926. Sejak saat itu, Suku Dayak menjadi lebih mengenal keadaan zaman dan mulai bergerak. Tahun 1928, kedua organisasi tersebut dilebur menjadi Pakat Dayak, yang bergerak dalam bidang sosial, ekonomi dan politik. Mereka yang terlibat aktif dalam kegiatan tersebut ialah Hausman Babu, Anton Samat, Loei Kamis. Kemudian dilanjutkan oleh Mahir Mahar, C. Luran, H. Nyangkal, Oto Ibrahim, Philips Sinar, E.S. Handuran, Amir Hasan, Christian Nyunting, Tjilik Riwut, dan masih banyak lainnya. Pakat Dayak meneruskan perjuangan, hingga bubarnya pemerintahan Belanda di Indonesia. Tahun 1945, Persatuan Dayak yang berpusat di Pontianak, kemudian mempunyai cabang di seluruh Kalimantan, dipelopori oleh J. Uvang Uray , F.J. Palaunsuka, A. Djaelani, T. Brahim, F.D. Leiden. Pada tahun 1959, Persatuan Dayak bubar, kemudian bergabung dengan PNI dan Partindo. Akhirnya Partindo Kalimantan Barat meleburkan diri menjadi IPKI. Di daerah Kalimantan Timur berdiri Persukai atau Persatuan Suku Kalimantan Indonesia dibawah pimpinan Kamuk Tupak, W. Bungai, Muchtar, R. Magat, dan masih banyak lainnya.

Tahun 1942, Kalimantan Tengah disebut Afdeeling Kapoeas-Barito yang terbagi 6 divisi.[10]
[sunting]
Kondisi dan Sumber Daya Alam
[sunting]
Kondisi Alam

Bagian Utara terdiri Pegunungan Muller Swachner dan perbukitan, bagian Selatan dataran rendah, rawa dan paya-paya. Berbatasan dengan tiga Provinsi Indonesia, yaitu Kalimantan Timur, Selatan dan Barat serta Laut Jawa. Wilayah ini beriklim tropis lembab yang dilintasi oleh garis equator.
[sunting]
Keanekaragaman Hayati

Banyak yang belum diketahui, dengan ragam wilayah pantai, gunung/bukit, dataran rendah dan paya, segala macam vegetasi tropis mendominasi alam daerah ini. Orangutan merupakan hewan endemik yang masih banyak di Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting yang memiliki areal mencapai 300.000 ha di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan. Terdapat beruang, landak, owa-owa, beruk, kera, bekantan, trenggiling, buaya, kukang, paus air tawar (tampahas), arwana, manjuhan, biota laut, penyu, bulus, burung rangkong, betet/beo dan hewan lain yang bervariasi tinggi.
[sunting]
Sumber Daya Alam

Hutan mendominasi wilayah 80%. Hutan primer tersisa sekitar 25% dari luas wilayah. Lahan yang luas saat ini mulai didominasi kebun Kelapa Sawit yang mencapai 700.000 ha (2007). Perkebunan karet dan rotan rakyat masih tersebar hampir diseluruh daerah, terutama di Kabupaten Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur.

Banyak ragam potensi sumber alam, antara lain yang sudah diusahakan berupa tambang batubara, emas, zirkon, besi. Terdapat pula tembaga, kaolin, batu permata dan lain-lain.
[sunting]
Sosial Kemasyarakatan
[sunting]
Suku Bangsa

Busana Adat Kotawarigin Barat yang dipengaruh budaya Melayu-Banjar dan Jawa-Surakarta.

Sebutan umum suku Dayak yang ada di Kalimantan Tengah adalah suku Dayak Ngaju (dominan), suku lainnya yang tinggal di pesisir adalah Banjar Melayu Pantai merupakan 24,20% populasi. Disamping itu ada pula suku Jawa, Madura, Bugis dan lain-lain. Gabungan suku Dayak (Ngaju, Sampit, Maanyan, Bakumpai) mencapai 37,90%.[11]
Komposisi Sukubangsa di Kalimantan TengahSuku Bangsa Central Borneo 1930 (termasuk sebagian Kalbar)[12][13] Kalteng 2000[11] 2010
Total 393,282 - -
Rumpun Dayak 63,49% - -
Dayak Ngaju (Dayak) 18,02% -
Dayak Sampit (Dayak) 9,57% -
Dayak Bakumpai (Dayak) 7,51% -
Dayak Katingan (Dayak) 3,34% -
Dayak Maanyan (Dayak) 2,80% -
Melayu 26,64% (Melayu Banjar) -
Melayu Banjar 5,95% 24,20% -
Jawa 2,51% 18,06% -
Bugis 1,09% - -
Madura - 3,46% -
Suku lainnya 0,32% ...% -




Suku Dayak di Kalimantan Tengah antara lain:
Suku Dayak Ot Danum
Suku Dayak Ngaju
Suku Dayak Bakumpai
Suku Dayak Maanyan
Suku Dayak Dusun
Suku Dayak Lawangan
Suku Dayak Siang Murung
Suku Dayak Punan
Suku Dayak Sampit
Suku Dayak Kotawaringin Barat
Suku Dayak Katingan
Suku Dayak Bawo
Suku Dayak Taboyan
Suku Dayak Mangkatip
[sunting]
Bahasa

Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Tengah, bahasa daerah (lokal) terdapat pada 11 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meliputi 9 bahasa dominan dan 13 bahasa minoritas, yaitu:
Bahasa dominan :
Bahasa Melayu
Bahasa Banjar
Bahasa Ngaju
Bahasa Manyan
Bahasa Ot Danum
Bahasa Katingan
Bahasa Bakumpai
Bahasa Tamuan
Bahasa Sampit[14]
Bahasa kelompok minoritas :
Bahasa Mentaya
Bahasa Pembuang
Bahasa Dusun Kalahien
Bahasa Balai
Bahasa Bulik
Bahasa Mendawai
Bahasa Dusun Bayan
Bahasa Dusun Tawoyan
Bahasa Dusun Lawangan
Bahasa Dayak Barean
Bahasa Dayak Bara Injey
Bahasa Kadoreh
Bahasa Waringin
Bahasa Kuhin (bahasa daerah pedalaman Seruyan Hulu)
[sunting]
Agama

Seperti daerah lain di Indonesia, di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat berbagai jenis agama dan kepercayaan yang menyebar diseluruh daerah ini, antara lain :
Islam
Kristen Prostestan
Katolik
Hindu Bali
Budha
Hindu Kaharingan

Kaharingan adalah kepercayaan penduduk asli Kalimantan Tengah yang hanya terdapat di daerah Kalimantan sehingga untuk dapat diakui sebagai agama maka digabungkan dalam agama Hindu. Penganut Agama Hindu Kaharingan tersebar di daerah Kalimantan Tengah dan banyak terdapat di bagian hulu sungai, antara lain hulu sungai Kahayan, sungai Katingan dan hulu sungai lainnya.[15]
[sunting]
Pendidikan

Geliat dunia pendidikan di Kalimantan Tengah sekarang sedang berkembang dengan pesat. Hal tersebut ditandai dengan bermunculannya berbagai lembaga pendidikan serta keberadaan beberapa Universitas dan Sekolah Tinggi di Kalimantan Tengah.

Universitas Negeri Palangka Raya merupakan Universitas Negeri yang ada di Kalimantan Tengah, selain itu terdapat Universitas Muhammadiyah serta beberapa sekolah tinggi lainnya yang ikut memberikan sumbangan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah, seperti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai serta Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Palangka Raya. Tak lupa pula berbagai Universitas maupun Sekolah Tinggi rintisan yang terdapat di Kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah.
[sunting]
Pemerintahan
[sunting]
Kabupaten dan Kota

Provinsi Kalimantan Tengah dibagi menjadi beberapa Daerah Tingkat II, yaitu:No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Barito Selatan Buntok
2 Kabupaten Barito Timur Tamiang
3 Kabupaten Barito Utara Muara Teweh
4 Kabupaten Gunung Mas Kuala Kurun
5 Kabupaten Kapuas Kuala Kapuas
6 Kabupaten Katingan Kasongan
7 Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun
8 Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit
9 Kabupaten Lamandau Nanga Bulik
10 Kabupaten Murung Raya Purukcahu
11 Kabupaten Pulang Pisau Pulang Pisau
12 Kabupaten Sukamara Sukamara
13 Kabupaten Seruyan Kuala Pembuang
14 Kota Palangka Raya -



[sunting]
Daftar gubernurNo. Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1. R.T.A. Milono 1 Januari 1957 30 Juni 1958
2. Tjilik Riwut 30 Juni 1958 Februari 1967
3. Reinout Sylvanus Februari 1967 3 Oktober 1978
4. Willy Annania Gara 3 Oktober 1978 7 Oktober 1983
5. Eddy Sabara 7 Oktober 1983 23 Januari 1984
6. Gatot Amrih 23 Oktober 1984 21 Januari 1989
7. Suparmanto 23 Januari 1989 22 Januari 1993
8. Warsito Rasman 17 Juli 1994 Juli 1999
9. Rappiudin Hamarung Juli 1999 8 Maret 2000
10. Asmawi Agani 8 Maret 2000 23 Maret 2005
11. Sodjuangan Situmorang 23 Maret 2005 4 Agustus 2005 Penjabat Gubernur
12. Agustin Teras Narang 4 Agustus 2005 3 Agustus 2010 periode pertama
13. Agustin Teras Narang 4 Agustus 2010 sekarang periode kedua



[sunting]
Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah
Gubernur : Agustin Teras Narang, S.H.
Wakil Gubernur : Ir. H. Achmad Diran
Sekretaris Daerah : DR. Siun Jarias, S.H, M.H.
Ketua DPRD : R. Atu Narang
Kapolda : Brigjend. Pol. Drs. H. Damianus Jackie
[sunting]
Perekonomian
[sunting]
Tenaga Kerja

Penduduk Usia 15 Tahun Lebih Menurut Kegiatan[16]Kegiatan Utama Februari 2006 Agustus 2006 Februari 2007 Februari 2008
Penduduk Usia 15 Tahun Lebih 1.387.244 1.398.307 1.411.568 1.438.271
Angkatan Kerja 991.764 944.266 1.100.430 1.077.831
Bekerja 991.764 944.266 1.045.186 1.026.211

[sunting]
Potensi Perikanan

Potensi perikanan di Kalimantan Tengah sangat besar, khususnya perikanan air tawar. Hal itu dikarenakan luasnya wilayah perairan tawar seperti sungai, danau dan rawa di Kalimantan Tengah.
[sunting]
Pertambangan

Sebagian besar penduduk di wilayah Katingan, Khususnya Kecamatan Katingan Tengah bermata pencaharian sebagai petani dan penambang. Hasil tambang utama yang diperoleh adalah emas dan puya (pasir zirkon) yang berwarna merah. Masyarakat dalam melakukan penambangan masih bersifat tradisional sehingga hasil yang diperoleh tidak optimal.
[sunting]
Transportasi

Bandar udara Tjilik Riwut Palangka Raya telah bisa melayani penerbangan dari dan ke Surabaya dan Jakarta direct, menggunakan pesawat jet berbadan lebar jenis Boeing 737-200, 737-300 dan 737-400. Penerbangan ini dilayani oleh 4 maskapai, yaitu: Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Lion Air dan Batavia Air. Bandar udara kesayangan masyarakat Palangka Raya ini memiliki pcn 29 fczu, bisa dilintasi dengan mobil maupun taksi.
[sunting]
Seni dan Budaya
[sunting]
Seni Musik

Seni musik yang dikenal di daerah ini antara lain:

Chordophone
Kacapi
Rebab

Idiophone
Berbagai jenis Gong
Kangkanung

Membranophone
Berbagai jenis Kendang (Gandang)
Katambung
[sunting]
Seni Vokal

Seni vokal yang populer di wilayah ini adalah:
Karungut
Kandan
Mansana
Kalalai Lalai
Ngendau
Natum
Dodoi
Marung
[sunting]
Tarian

Jenis-jenis tarian yang terdapat di daerah ini antara lain:
Tari Hugo dan Huda
Tari Putri Malawen
Tari Tuntung Tulus dari Barito Timur
Tari Giring-giring
Manasai
Tari Balian Bawo
Tari Balian Dadas
Manganjan
[sunting]
Seni Kriya

Seni kriya yang berkembang di wilayah ini adalah:
Seni Pahat patung Sapundu
Seni lukis
Tatto
Anyaman
Seni dari bahan Getah Nyatu
[sunting]
Seni bela diri

1. Kuntau
[sunting]
Upacara Adat
Wadian
Upacara Tiwah (upacara memindahkan tulang belulang keluarga yang telah meninggal)
Wara (upacara pemindahan tulang belulang keluarga yang telah meninggal)
Balian (upacara atau prosesi pengobatan)
Potong Pantan (upacara peresmian atau penyambutan tamu kehormatan)
Mapalas (upacara membuang sial atau membersihkan diri dari malapetaka)
Ijambe (upacara pemindahan tulang belulang keluarga yang telah meninggal)
[sunting]
Pakaian Pengantin

Pengantin pria Kalimantan Tengah memakai celana panjang sampai lutut, selempit perak atau tali pinggang dan tutup kepala. Perhiasan yang dipakai adalah inuk atau kalung panjang, cekoang atau kalung pendek dan kalung yang terbuat dari gigi binatang. Pengantin wanita memakai kain berupa rok pendek, rompi, ikat kepala dengan hiasan bulu enggang, kalung dan subang.
[sunting]
Daftar Nama Kapolres di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah
Kapolresta Palangka Raya: AKBP Andreas Wayan Wisaksono, SIK
Kapolres Katingan: AKBP Teuku Saladin, SH
Kapolres Kotawaringin Timur: AKBP Abdul Hasyim, SH, M.Si
Kapolres Kotawaringin Barat: AKBP Nuryadi Purtono, SIK
Kapolres Lamandau: AKBP Gusde Wardana
Kapolres Seruyan: AKBP Gunawan Prijambodo, SIK
Kapolres Sukamara: AKBP I Nyoman Artana
Kapolres Kapuas: AKBP Wisnu Putra, SIK
Kapolres Pulang Pisau: AKBP I Putu T Mahayana
Kapolres Gunung Mas: AKBP I Made Dewa Butirwa, SST, MK
Kapolres Barito Utara: AKBP Drs. Yan Frist Kaiway
Kapolres Barito Selatan: AKBP Drs. Juhana Zulfan, MM
Kapolres Barito Timur: AKBP Bermen J.P. Sianturi, SIK
Kapolres Murung Raya: AKBP Yus Fadillah, SIK
[sunting]
Pranala luar
(Indonesia) Situs resmi pemerintah provinsi
(Indonesia) Profil Demografi Kalteng
(Indonesia) Profil Ekonomi Kalteng
(Indonesia) Profil Wisata Kalteng
(Indonesia) Ekonomi Regional Kalteng
(Indonesia) Statistik Regional Kalteng
(Indonesia) Situs Lembaga Studi Dayak 21
(Indonesia) Situs Orang Palangka Raya
(Indonesia) Situs Komunitas Warga Kalimantan Tengah
(Indonesia) Portal Daring Tentang Kalimantan Tengah
(Indonesia) Dayak Art Music
(Indonesia) www.nila-riwut.com
(Indonesia) Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
(Indonesia) Situs Pemerintah Kota Palangka Raya
[sunting]
Referensi
^ "Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
^ Indonesia's Population: Ethnicity and Religion in a Changing Political Landscape. Institute of Southeast Asian Studies. 5 Juli 2003.
^ a b (Melayu)Ras, Johannes Jacobus (1990). Hikayat Banjar diterjemahkan oleh Siti Hawa Salleh. Malaysia: Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka. ISBN 9789836212405.ISBN 983621240X
^ (Belanda) L. C. van Dijk, Ne©erland's vroegste betrekkingen met Borneo, den Solo-Archipel, Camobdja, Siam en Cochin-China, Scheltema, 1862
^ (Inggris) The New American Encyclopaedia (1865). The New American Encyclopaedia: a popular dictionary of general knowledge. 2. D. Appleton.
^ (Inggris)Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië (1861). Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië. 23. Nederlandsch-Indië. pp. 205.
^ (Belanda) Nederlandisch Indië (1849). Staatsblad van Nederlandisch Indië. s.n..
^ (Inggris)Royal Geographical Society (Great Britain) (1856). A Gazetteer of the world: or, Dictionary of geographical knowledge, compiled from the most recent authorities, and forming a complete body of modern geography -- physical, political, statistical, historical, and ethnographical. 5. A. Fullarton.
^ (Inggris) Cilacap (1830-1942): bangkit dan runtuhnya suatu pelabuhan di Jawa. Kepustakaan Populer Gramedia. 5 Juli 2002. ISBN 9789799023698.ISBN 979-9023-69-6
^ Borneo in 1942
^ a b (Indonesia) Riwanto Tirtosudarmo, Mencari Indonesia: demografi-politik pasca-Soeharto, Yayasan Obor Indonesia, 2007, ISBN 979-799-083-4, 9789797990831
^ (Inggris) A. J. Gooszen, Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde (Netherlands), A demographic history of the Indonesian archipelago, 1880-1942, KITLV Press, 1999 ISBN 9067181285, 9789067181280
^ Administrative subdivisions in Dutch Borneo and Sarawak, 1930
^ Bahasa Sampit
^ (Perancis)Sevin, Olivier (1983). Les Dayak du centre Kalimantan: étude géographique du Pays ngaju, de la Seruyan à la Kahayan. IRD Editions. ISBN 9782709907002.ISBN 2-7099-0700-3
^ Sumber: Badan Pusat Statisktik, Provinsi Kalimantan Tengah

Dohong dan Tingang cerita dari Kalimantan Tengah - Indonesia

Dohong adalah seorang pemuda kampung yang sehari-harinya menangkap burung di hutan di daerah Kalimantan Tengah, Indonesia. Suatu hari, sepulang dari menangkap burung, Dohong dikejutkan oleh kehadiran seorang gadis cantik jelita di pondoknya. Siapakah gadis cantik itu? Lalu apa yang akan dilakukan Dohong terhadap gadis cantik itu? Ikuti kisah selengkapnya dalam cerita Dohong dan Tingang berikut ini!

* * *

Alkisah, pada zaman dahulu kala, di daerah Kalimantan Tengah ada sebuah kerajaan yang bernama Kerajaan Kalang. Raja yang memerintah kerajaan tersebut mempunyai seorang putri yang cantik jelita bernama Putri Intan. Selain cantik, Putri Intan adalah seorang gadis yang berperangai baik, santun dalam berbicara, sopan dalam bergaul, dan hormat kepada yang tua. Tak heran, jika seluruh rakyat negeri itu sayang dan hormat kepadanya, kecuali seorang dayang istana. Setiap kali Putri Intan mendapat pujian dari rakyatnya, dayang yang satu ini selalu menunjukkan sikap tidak senang dan iri hati kepada sang Putri.

“Awas kau Putri! Suatu saat nanti aku akan menyingkirkanmu dari istana ini!” ucap dayang itu geram.

“Tapi, bagaimana caranya?” gumamnya bingung.

Setelah sekian lama berpikir, dayang itu pun menemukan sebuah cara untuk menyingkirkan Putri Intan dari istana.

“Hmmm... aku tahu caranya. Aku akan menyebarkan fitnah dengan menceritakan kepada semua orang bahwa Putri Intan selalu memperlakukanku secara semena-semana. Aku juga akan melaporkan kepada Raja bahwa ia selalu memeras rakyat,” pikirnya.

Keesokan harinya, dayang itu melaksanakan tipu muslihatnya. Dalam waktu tidak terlalu lama, fitnah tersebut telah menyebar hingga ke seluruh penjuru negeri. Seluruh rakyat pun terhasut oleh cerita yang dibuat-buat oleh dayang tersebut, sehingga mereka berubah sikap terhadap Putri Intan. Setelah berhasil menghasut seluruh rakyat negeri, dayang itu pun mencoba untuk menghasut sang Raja.

“Ampun, Baginda Raja! Perilaku putri Baginda benar-benar sudah keterlaluan. Ia telah membuat aib bagi keluarga istana. Sebagai seorang putri Raja, tidak sepantasnya ia berperilaku demikian. Untuk menjaga martabat kerajaan ini, sebaiknya Putri Intan dikeluarkan dari istana,” hasut dayang itu.

Tipu muslihat dan hasutan dayang itu berhasil memengaruhi Raja, sehingga ia pun menjadi benci kepada putrinya sendiri. Putri Intan pun mulai bingung melihat sikap orang-orang di sekitarnya, termasuk ayahandanya, yang tiba-tiba membencinya. Suatu hari, Putri Intan bertanya kepada ibundanya.

“Bunda! Apa salah Ananda hingga orang-orang membenci Ananda?”

“Putriku, barangkali ada ucapan atau perilaku Nanda yang kurang baik terhadap orang lain yang tidak Nanda sadari. Mulai sekarang, Nanda harus lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak,” ujar permaisuri.

Putri Intan semakin bingung, karena ia merasa bahwa selama ini tidak pernah menghina apalagi menganiaya orang lain. Oleh karena penasaran ingin mengetahui penyebabnya, ia pun bertanya kepada dayang-dayang dan inang pengasuhnya. Namun, tak satu pun di antara mereka yang mengetahuinya.

Sementara itu, si dayang yang iri hati tersebut terus menghasut sang Raja, sehingga kebencian sang Raja semakin menjadi-jadi. Berkali-kali sang Putri menghadap untuk menanyakan kesalahannya, namun sang Raja tidak menghiraukannya. Ia lebih percaya pada ucapan dayangnya tersebut. Akhirnya, suatu ketika sang Raja pun mengusir putrinya dari istana.

“Dasar, anak tidak tahu diri! Kamu tidak pantas menjadi putri kerajaan ini. Pergi dari istana ini!” usir sang Raja.

Dengan perasaan sedih dan deraian air mata, Putri Intan pergi meninggalkan istana. Ia berjalan terhuyung-huyung sambil berdoa kepada Tuhan.

“Ya Tuhan Yang Maha Adil tunjukkanlah keadilan-Mu kepada hamba! Siapakah yang menyebarkan fitnah ini?” ucap Putri Intan.

Sejak itu, Putri Intan menjadi rakyat biasa. Ia tinggal di pinggir hutan seorang diri karena semua warga telah membencinya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencari buah-buahan dan berburu binatang di hutan sekitarnya. Ia menjalani hidupnya dengan pasrah dan tidak dendam kepada orang yang telah memfitnahnya. Namun, ia yakin bahwa cepat atau lambat keadilan pasti akan datang.

Suatu hari, Putri Intan sedang berburu binatang di hutan itu. Sudah setengah hari ia berburu namun belum juga mendapatkan binatang buruan. Ia pun memutuskan untuk berburu hingga ke tengah-tengah hutan. Setelah beberapa jauh berjalan, sampailah ia di tengah hutan yang sangat lebat. Di sekelilingnya terdapat banyak pohon besar yang daunnya sangat rindang. Suasana tempat itu agak gelap karena sinar matahari terlindung oleh lebatnya dedaunan. Saat mengamati keadaan di sekitarnya, tiba-tiba Putri Intan dikejutkan oleh suara tawa yang sangat menyeramkan.

“Hi... hi... hi... hi....!!!”

Mendengar suara itu, jantung Putri Intan tiba-tiba berdebar kencang. Ia pun mundur beberapa langkah sambil mengelus-elus dadanya karena ketakutan. Beberapa saat kemudian, tiba-tiba seorang nenek berdiri tidak jauh di depannya sedang memegang sebuah tongkat. Wajah nenek itu sangat mengerikan dan rambutnya panjang acak-acakan. Rupanya nenek itu baru saja menyelesaikan pertapaannya.

“Hai, gadis cantik! Kamu siapa dan kenapa berada di tengah hutan ini?” tanya nenek sihir itu.

“Aku Putri Intan. Aku diusir oleh ayahandaku dari istana,” jawab Putri Intan.

“Wah... kebetulan sekali aku bertemu dengan gadis yang terbuang. Aku ingin mencoba ilmu yang baru kuperoleh dari pertapaanku. Aku akan menyihirmu menjadi seeokor binatang,” kata nenek itu.

“Ampun, Nek! Jangan sihir aku!” pinta Putri Intan mengiba.

Berkali-kali Putri Intan mengiba, namun nenek sihir itu tidak menghiraukannya. Nenek itu kemudian membaca mantra sambil mengacung-acungkan tongkatnya. Tak pelak lagi, Putri Intan pun terkena sihir nenek itu dan serta merta berubah menjadi seekor burung tingang.

“Sihir di tubuhmu akan hilang jika kamu bertemu dengan pemuda yang akan membawamu kembali ke istana,” kata nenek itu.

Usai menyihir Putri Intan, nenek itu tiba-tiba menghilang entah ke mana, dan burung tingang jelmaan Putri Intan terbang ke sana kemari sambil berkicau merdu. Sejak itu, burung tingang hidup di tengah hutan tersebut. Ia terbang dari satu pohon ke pohon lainnya mencari makanan.

Pada suatu hari, burung tingang itu hinggap di sebuah pohon yang berbuah lebat. Betapa terkejutnya ia ketika akan meninggalkan pohon itu, kakinya terikat oleh perangkap sehingga tidak dapat bergerak. Berkali-kali ia meronta-ronta sambil mengepak-ngepakkan sayapnya hendak melepaskan diri, namun usahanya tetap gagal. Akhirnya, ia pun pasrah sambil berharap ada orang yang akan menolongnya.

Tak berapa lama kemudian, burung tingang mendengar langkah seseorang yang mendekat. Ia pun cepat-cepat berkicau merdu sambil meronta-ronta untuk menarik perhatian orang yang lewat itu. Beberapa saat kemudian, muncullah seorang pemuda tampan bernama Dohong. Ia bermaksud memeriksa perangkap yang dipasangnya kemarin. Rupanya, perangkap yang menjerat kaki burung tingang itu adalah miliknya.

Pemuda itu sangat gembira saat melihat seekor burung tingang meronta-ronta terkena perangkapnya. Tanpa berpikir panjang, ia pun segera naik ke atas pohon untuk mengambil burung tangkapannya. Setelah memasang kembali perangkapnya, pemuda itu mengamati burung itu secara seksama.

“Wah, cantik sekali burung ini! Bulunya indah dan halus, matanya bening berbinar, kicauannya pun sangat merdu. Selama hidupku, baru kali ini aku memperoleh burung secantik ini,” ucap Dohong dengan kagum.

Dengan perasaan senang, Dohong segera membawa pulang burung itu untuk dipelihara. Setibanya di pondok, ia pun memasukkannya ke dalam sebuah sangkar yang terbuat dari rotan. Setiap hari ia merawat burung tingang itu dengan sangat teliti.

Keesokan harinya, Dohong kembali ke tengah hutan untuk memeriksa perangkapnya. Namun, sial nasib Dohong hari itu, karena tak seekor pun burung yang diperolehnya. Ketika hari menjelang siang, ia pun memutuskan untuk kembali ke pondoknya, karena tidak kuat lagi menahan rasa lapar.

Betapa terkejutnya ketika Dohong sampai di pondoknya. Ia melihat makanan lezat telah tersaji dan siap untuk disantap. Makanan tersebut benar-benar membangkitkan seleranya, apalagi perutnya dalam keadaan lapar, sehingga Dohong tidak memikirkan lagi siapa orang yang telah menyiapkan makanan tersebut. Ia pun segera menyantap makanan tersebut dengan lahapnya.

Keesokan harinya, sepulang dari hutan, Dohong kembali mendapati makanan lezat telah tersaji di pondoknya. Kejadian aneh tersebut terulang hingga tiga hari berturut-turut. Dohong pun mulai penasaran ingin mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan semua itu.

Pada hari berikutnya, pemuda tampan itu berpura-pura hendak memeriksa perangkapnya. Sebelum hari menjelang siang, ia masuk ke pondoknya dengan langkah hati-hati. Alangkah terkejutnya ketika ia melihat asap tebal keluar dari sangkar burungnya. Dalam sekejap, tiba-tiba seorang gadis cantik keluar dari asap itu. Ia sangat terpana melihat kencantikan gadis itu, dan kemudian menghampirinya.

“Hai, gadis cantik! Kamu siapa dan dari mana asalmu?” tanya Dohong.

“Ampun, Tuan! Aku adalah Putri Intan dari Kerajaan Kalang. Keberadaanku di sini karena nasib buruk telah menimpaku. Ayahandaku mengusirku dari istana. Setelah itu, seorang nenek menyihirku menjadi burung tingang saat aku berada di tengah hutan,” jelas Putri Intan.

“Maaf, Tuan Putri! Mengapa Tuan Putri diusir dari istana?” tanya Dohong ingin tahu.

Putri Intan pun menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sampai ia berada di pondok pemuda itu. Setelah itu, ia meminta kepada Dohong agar mengantarnya kembali ke istana. Jika Dohong memenuhi permintaannya, maka sihir nenek itu akan hilang dengan sendirinya.

“Baiklah, Tuan Putri! Saya bersedia mengantar Tuan Putri ke istana,” kata Dohong.

Keesokan harinya, keduanya pun berangkat ke istana. Selama dalam perjalanan, Putri Intan pun tidak pernah lagi berubah wujud menjadi burung tingang. Pengaruh sihir nenek itu benar-benar telah hilang.

Sesampainya di istana, Dohong pun menceritakan semua yang dialami Putri Intan kepada Raja Kalang dan permaisuri. Akhirnya, Raja Kalang pun mengerti bahwa putrinya difitnah oleh seorang dayang istana. Seketika itu pula, ia mengumpulkan seluruh dayang-dayangnya. Setelah menanyai mereka satu persatu, akhirnya ia menemukan dayang yang telah memfitnah putrinya. Raja Kalang sangat menyesal karena lebih percaya pada kata-kata dayang itu daripada kata-kata putrinya.

“Maafkan Ayah, Putriku! Ayah telah membuatmu menderita, karena mengusirmu dari istana,” ucap Raja Kalang.

Setelah itu, Raja Kalang pun menghukum dayang itu dengan memasukkannya ke dalam penjara. Kemudian ia menikahkan Dohong dengan putrinya dan menobatkannya menjadi pewaris tahta Kerajaan Kalang. Dohong dan Putri Intan pun hidup berbahagia.

* * *

Demikian cerita Dohong dan Tingang dari daerah Kalimantan Tengah. Cerita di atas termasuk kategori dongeng yang mengandung pesan-pesan moral yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Sedikitnya ada dua pesan moral yang dapat dipetik dari cerita di atas, yaitu buah dari sifat suka menolong dan ganjaran yang diterima dari sifat suka memfitnah.

Pertama, buah dari sifat suka menolong. Sifat ini ditunjukkan oleh perilaku Dohong yang telah membantu menghilangkan pengaruh sihir yang mengenai Putri Intan dengan cara mengantarnya kembali ke istana. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan Putri Intan dan dinobatkan menjadi Raja Kalang. Dikatakan dalam tunjuk ajar Melayu:

wahai ananda dengarlah manat,
tulus dan ikhlas jadikan azimat
berkorban menolong sesama umat
semoga hidupmu beroleh rahmat

Kedua, ganjaran yang diterima dari sifat suka memfitnah. Sifat ini ditunjukkan oleh perilaku seorang dayang istana yang telah memfitnah Putri Intan. Akibatnya, ia pun dihukum setelah perbuatannya diketahui oleh Raja Kalang. Dikatakan dalam tunjuk ajar Melayu:

kalau suka fitnah memfitnah,
diri hina, marwah pun punah

kalau suka memfitnah orang,
alamat hidup menjadi arang

(Samsuni/sas/136/04-09)

Sumber:
Isi cerita diadaptasi dari Nani Setiawati. 2003. Cerita Rakyat dari Kalimantan Tengah 2. Jakarta: Grasindo.
Anonim. “Kalimantan Tengah,” http://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Tengah, diakses pada tanggal 13 April 2009.
Tenas Effendy, 2006. Tunjuk Ajar Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu bekerja sama dengan Penerbit AdiCita Karya Nusa.
------, 1994/1995. “Ejekan” Terhadap Orang Melayu Riau dan Pantangan Orang Melayu Riau. Pekanbaru. BAPPEDA Tingkat I Riau.

Asal-Usul Ikan Patin cerita dari Kalimantan Tengah - Indonesia

Ikan patin adalah salah satu jenis ikan konsumsi yang hidup di air tawar. Ikan jenis ini banyak dijumpai di sungai-sungai di daerah Kalimantan Tengah, Indonesia. Bentuk ikan patin cukup unik. Badannya panjang dan berwarna putih dengan punggung berwarna kebiru-biruan. Selain itu, ikan patin juga mengandung protein hewani yang cukup tinggi dan rasanya pun gurih. Meski demikian, tidak semua masyarakat Kalimantan Tengah mau memakannya. Mengapa demikian? Temukan jawabannya dalam cerita Asal-Usul Ikan Patin berikut ini!

* * *

Alkisah, di sebuah kampung di daerah Kalimantan Tengah, Indonesia, hiduplah sepasang suami-istri yang miskin. Si Suami bernama Labih, sedangkan istrinya bernama Manyang. Walau hidup miskin, mereka senantiasa hidup rukun, damai dan bahagia. Keduanya saling menyayangi. Ke mana saja pergi, mereka selalu berdua dan saling membantu dalam setiap pekerjaan. Ketika Labih ke hutan mencari kayu atau mencari ikan di sungai, istrinya selalu menyertainya. Sudah hampir sepuluh tahun mereka menjalani hidup berdua tanpa kehadiran seorang anak. Mereka setiap hari berdoa kepada Tuhan agar dikaruniai seorang untuk mengisi hari-hari mereka. Namun, sebelum mendapatkan anak, Manyang meninggal dunia karena sakit. Maka tinggallah Labih seorang diri. Hidupnya pun semakin terasa sepi.

Labih adalah seorang suami yang sabar. Ia sadar bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara. Meski demikian, ia tetap tekun dan rajin bekerja. Sejak ditinggal mati istrinya, ia tetap menjalani hidupnya seperti biasanya. Setiap pulang dari hutan mencari kayu bakar, ia selalu meluangkan waktunya mencari ikan di sungai untuk dijadikan lauk. Begitulah kegiatan Labih setiap hari hingga ia menjadi seorang kakek.

Pada suatu hari, Labih pergi memancing ikan di Sungai. Setelah memasang kailnya, ia duduk sambil menunggu ikan memakan umpannya. Hari itu, ia sangat berharap bisa mendapatkan ikan, karena persediaan lauk untuk makan malam sudah habis. Dengan penuh harap, ia bersiul-siul sambil memegang gagang kailnya. Tak berapa lama kemudian, tiba-tiba gagang kailnya bergetar. Ia pun segera menyentakkan dan menarik kailnya ke tepi. Alangkah kecewanya kakek itu saat melihat benda yang menggantung di ujung kailnya.

“Wah! Aku kira ikan besar, ternyata hanya ranting kayu,” gumam Labih seraya melepas ranting kayu itu dari mata kailnya.

Setelah itu, Labih kembali memasang kailnya dengan umpan yang lebih besar dengan harapan bisa mendapatkan ikan yang besar pula. Sudah berjam-jam ia memancing, namun belum seekor ikan pun yang memakan umpannya. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk terus menunggu pancingnya. Ia menyadari bahwa pekerjaan memancing membutuhkan kesabaran.

“Ah, aku tidak boleh putus asa. Aku harus menunggu sampai mendapatkan ikan,” gumam Labih seraya melemparkan kailnya ke tengah sungai.

Ternyata benar, kesabaran Labih membuahkan hasil. Tidak berapa lama setelah ia melemparkan kailnya, tiba-tiba seekor ikan besar melahap umpannya. Ikan itu menarik kailnya ke sana kemari hendak melepaskan diri. Dengan sekuat tenaga, ia pun segera menarik dan mengangkat kailnya ke tepi sungai. Betapa gembiranya hati Labih saat melihat seekor ikan terkail di ujung kailnya. Ia sangat takjub, karena selama bertahun-tahun memancing di sungai itu baru kali ini ia memperoleh ikan sebesar itu. Setelah ia amati secara seksama, ternyata ikan itu adalah ikan patin.

“Waaah, besar sekali ikan patin ini! Dagingnya pasti gurih dan lezat,” ucapnya dengan takjub.

Setelah itu, Labih pun memutuskan untuk berhenti memancing, karena merasa ikan itu sudah cukup untuk dimakan selama beberapa hari. Begitulah setiap kali Labih memancing, ia tidak pernah mengambil ikan di sungai itu lebih dari cukup. Sebab, ia menyadari bahwa besok atau lusa ia akan kembali lagi memancing di sungai itu. Akhirnya, dengan perasaan gembira, Labih membawa pulang ikan patin itu ke rumahnya lalu meletakkannya di dapur. Kemudian ia segera mencari pisau hendak membelah ikan itu. Namun, pisau yang biasa ia gunakan membelah ikan ternyata sudah tumpul. Ia pun segera mengasah pisau itu di atas batu yang berada di samping rumahnya.

Alangkah terkejutnya Labih setelah kembali ke dapurnya. Ia mendapati seorang bayi perempuan mungil dan cantik. Wajah bayi itu tampak kemerah-merahan. Bulu matanya lentik dan rambutnya sangat hitam dan ikal. Melihat bayi itu, Labih menjadi bingung dan gugup ingin menyetuhnya, karena selama hidupnya belum pernah mengurus bayi. Ia berusaha untuk menepis perasaan gugup itu dan meyakinkan dirinya bahwa bayi itu adalah titipan Tuhan yang diamanatkan kepadanya untuk dirawat yang harus ia syukuri. Akhirnya, ia pun memutuskan untuk merawat bayi itu dan memberinya nama Leniri.

Ketika Labih hendak mengangkat dan menimang-menimangnya untuk dimandikan, Leniri tersenyum. Labih pun membalasnya dengan senyuman kasih sayang. Namun, ketika Labih memandikannya, Leniri tiba-tiba menangis dengan keras.

“Oaaa... oaaa... oaaa...!”

Labih pun segera menghiburnya sambil mengusap-usap keningnya.

“Cup, cup, cup! Leniri anakku, diamlah!”

Leniri pun terdiam dan kembali tersenyum. Usai memandikannya, Labih menghangatkan tubuh Leniri dengan sehelai kain, lalu membuatkannya bubur dan menyuapinya sesuap demi sesuap. Setelah Leniri kenyang, kakek itu membuatkannya ayunan di tengah-tengah rumah. Perlahan-lahan, ia mengayun Leniri sambil bersenandung.

“Leniri sayang, anakku seorang... Cepatlah besar menjadi gadis dambaan...”

Tak berapa lama Leniri pun tertidur pulas dalam ayunan mendengar senandung Labih. Sejak itu, Labih merawat dan membesarkan Leniri dengan penuh kasih sayang dan perhatian yang melimpah. Saat Leniri beranjak remaja, ia mengajarinya berbagai ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Tak lupa pula ia menanamkan budi pekerti kepada putri kesangannya itu. Bahkan, seringkali ia mengajaknya mencari kayu bakar di hutan dan memancing ikan di sungai untuk mengenalkan alam secara lebih dekat kepadanya.

Waktu terus berjalan. Leniri tumbuh menjadi gadis cantik dan berbudi, penurut, dan rajin membantu ayahnya. Ia juga pandai bergaul dengan orang-orang yang ada di sekitarnya. Tak heran, jika semua orang sayang kepadanya. Ia pun menjadi dambaan semua pemuda di kampung itu.

Pada suatu hari, datanglah seorang pemuda tampan yang bernama Simbun hendak melamar Leniri.

“Permisi! Bolehkah saya masuk?” seru Simbun dari depan rumah.

“Silahkan, Anak Muda!” jawab Labih yang sedang duduk bersantai bersama Leniri.

Setelah anak muda itu duduk, Leniri pun segera masuk ke dapur untuk menyiapkan minuman. Sementara itu, Labih segera mempersilahkan pemuda yang belum dikenalnya itu untuk duduk.

“Anak Muda, Engkau ini siapa?” tanya Labih.

“Maaf, apabila kedatangan saya mengganggu ketenangan Tuan. Nama saya Simbun. Saya berasal dari kampung sebelah,” jawab Simbun.

“Ada yang bisa kubantu, Simbun?” Labih kembali bertanya.

“Sebenarnya, maksud kedatang saya kemari ingin melamar putri Tuan yang bernama Leniri itu. Jika diperkenankan, saya berjanji akan membahagiakannnya, Tuan,” ungkap Simbun.

Mengetahui maksud kedatangan Simbun, Labih terdiam sejenak. Ia ragu untuk memberikan jawaban, karena putrinya adalah keturunan ikan patin. Ia tidak ingin asal-usul putrinya yang selama ini dirahasiakannya diketahui oleh orang banyak. Setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, akhirnya Labih memberi jawaban.

“Baiklah, Simbun! Aku bersedia menikahkanmu dengan Leniri, tapi kamu harus memenuhi satu syarat,” kata kakek itu.

“Apakah syarat itu, Tuan?” tanya Simbun penasaran.

“Begini, Simbun! Sebenarnya, Leniri itu adalah keturunan ikan patin. Kakek menemukannya saat Kakek sedang memancing di Sungai dua puluh tahun yang lalu. Jika kamu berjanji untuk tidak menyakiti hati Leniri dengan mengungkap asal-usulnya, maka kamu boleh menikahinya,” jawab Labih.

“Baiklah, Kek! Saya berjanji tidak akan menyakiti hati Leniri. Saya akan menyayanginya sepenuh hati,” ucap Simbun.

Akhirnya, Labih pun menerima lamaran Simbun. Tak berapa lama kemudian, Leniri pun keluar dari dapur sambil membawa minum untuk ayah dan tamunya. Usai menyuguhkan minuman, Leniri duduk di samping ayahnya sambil tertunduk malu-malu.

“Leniri, Anakku! Kenalkan anak muda ini, namanya Simbun. Kedatangannya kemari hendak melamarmu,” kata Labih.

”Iya, Ayah! Niri sudah mendengarkan semua pembicaraan ayah dengan Simbun. Niri yakin, semua keputusan Ayah adalah demi kebahagiaan Niri juga,” jawab Leniri.

Labih pun mengerti maksud jawaban dari putrinya bahwa ia pun menerima lamaran itu dan bersedia mengarungi kehidupan rumah tangga bersama Simbun. Akhirnya, Simbun dan Leniri pun menikah. Mereka hidup rukun dan berbahagia. Setahun kemudian, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang tampan dan diberi nama Ari.

Suatu hari, ketika Simbun akan berangkat bekerja, Leniri memintanya untuk menunggui Ari yang sedang tertidur di ayunan. Leniri akan pergi ke sungai untuk mencuci pakaian. Hari itu, cucian Leniri cukup banyak, sehingga memakan waktu lama untuk mencuci dan menjemurnya. Hari menjelang siang, Leniri belum juga pulang dari sungai. Simbun pun mulai kesal menunggu. Akhirnya, ia memutuskan untuk menyusul istrinya. Namun, ketika ia hendak berangkat, tiba-tiba anaknya terbangun dan menangis keras. Ia pun bertambah kesal dan marah. Tanpa disadarinya, tiba-tiba ia berucap:

“Dasar! Ibumu memang keturunan ikan! Jika bertemu dengan air, pasti ia tidak mau berhenti!”

Tanpa sepengetahuannya, Leniri telah kembali dari sungai dan mendengar ucapannya itu. Leniri pun tidak sanggup menahan air matanya, karena sedih. Ia tidak pernah menyangka kalau suaminya akan melanggar janji yang telah diucapkan ketika akan menikahinya.

“Tidak ada lagi gunanya aku tinggal di sini. Suamiku sudah tidak sayang lagi kepadaku,” gumam Leniri.

Usai bergumam, Leniri masuk ke dalam rumah dan mendekati putranya yang sedang menangis. Setelah menyusuinya, ia menghampiri suaminya.

“Bang! Jagalah anak kita baik-baik. Adik harus kembali ke tempat asal Adik di sungai. Abang telah melanggar janji Abang sendiri,” kata Leniri.

Simbun tidak bisa berkata apa-apa. Ia merasa bersalah dan sangat menyesal, karena telah menyakiti hati istrinya. Ketika ia hendak meminta maaf, Leniri sudah keburu pergi. Ia berusaha mengejarnya hingga ke tepi sungai, namun Leniri telah menjadi seekor ikan patin.

“Istriku! Kembalilah...!” teriak Simbun dari tepi sungai.

Namun teriakannya sia-sia. Leniri sudah berenang hingga ke tengah sungai dan menghilang. Sejak itu, Simbun harus merawat dan membesarkan anaknya seorang diri.

* * *

Demikian cerita Asal-Usul Ikan Patin dari daerah Kalimantan Tengah. Cerita di atas termasuk kategori legenda yang hingga kini masih dipercayai oleh sebagian masyarakat setempat. Cerita di atas mengandung pesan-pesan moral yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Setidaknya ada dua pelajaran yang dapat dipetik dari cerita di atas yaitu: keutamaan sifat sabar dan akibat yang ditimbulkan oleh sifat mengikari janji.

Pertama, keutamaan sifat sabar. Dalam kehidupan orang Melayu, sifat sabar adalah hal yang penting dan diutamakan. Orang yang selalu bersabar dalam menghadapi berbagai masalah, maka kebaikan akan selalu bersamanya. Tuhan akan memberinya nikmat yang lebih baik dan lebih luas. Hal ini digambarkan oleh sifat dan perilaku Labih yang senantiasa bersabar dalam menghadapi segala permasalahan. Berkat kesabarannya tersebut, Tuhan pun memberinya seorang anak perempuan yang cantik bernama Leniri.

Kedua, akibat buruk dari sifat ingkar janji. Sifat ini sangat dipantangkan dalam kehidupan orang-orang Melayu. Orang yang ingkar janji, tidak hanya menyakiti dan mengecewakan hati orang lain, tetapi juga menyikiti hati sendiri. Oleh karena itu, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam mengucapkan janji agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyakiti hati sendiri dan hati orang lain. Hal ini terlihat dalam cerita di atas ketika Simbun mengingkari janjinya untuk tidak menyakiti hati Leniri. Akibatnya, Leniri pun pergi meninggalkannya, karena sakit hati.

Selain itu, sifat ini juga dipantangkan karena termasuk salah satu ciri orang munafik. Salah satu petuah amanah tentang sifat munafik ini disebutkan dalam ungkapan Melayu seperti berikut:
apa tanda orang munafik,
lidah bercabang, akal berbalik

(Samsuni/sas/148/06-09)

Sumber:
Isi cerita diadaptasi dari Nani Setiwati. 2003. Cerita Rakyat dari Kalimantan Tengah 2. Jakarta: Grasindo.
Anonim. ”Budidaya Ikan Patin” Patinhttp://www.scribd.com/doc/6222857/Budidaya-Ikan-Patin, diakses tanggal 15 Juni 2009.
Effendy, Tennas. 1994/1995. “Ejekan” Terhadap Orang Melayu Riau dan Pantangan Orang Melayu Riau. Riau: Bappeda Tingkat I Riau.