Translate

Khamis, 20 Mei 2010

Transplantasi Ulama Mesir Halalkan Transplantasi Organ Tubuh

Transplantasi
Ulama Mesir Halalkan Transplantasi Organ Tubuh

Kairo, 14 Desember 2002 04:22
Para dokter di Mesir kini tak ragu lagi melakukan pemindahan organ tubuh manusia setelah para ulama menghalalkan proses tranplantasi tubuh manusia. Sekumpulan dokter spesialis pencangkokan Mesir dijadwalkan pada Maret 2003 untuk pertama kali melakukan transplantasi liver guna menanggulangi penyakit liver yang kian meningkat di negeri ini, demikian keterangan Kementerian Kesehatan Mesir yang disiarkan, Jumat.

Sekjen RS Mesir, Prof Dr Abdul Hamid Abaza, dalam simposium tentang tranplantasi di Kairo pada hari Kamis (12/12) mengemukakan, program tranplantasi di rumah sakit tertentu akan mendapat pengawasan langsung secara ketat oleh kementerian kesehatan setempat.

Menurut Prof Abaza, praktek pencangkokan liver ini adalah murni dilakukan oleh dokter spesialis Mesir, tanpa bantuan dari dokter negara asing.

Pakar transplantasi asal Mesir, Prof Dr Sami Rashwan yang kini menjadi kepala unit tranplantasi pada RS Oklahoma, Amerika Serikat, mendukung program pencakokan liver itu.

Sebelumnya, terjadi polemik antara para ulama Mesir menyangkut halal-haramnya pencangkokan organ tubuh manusia. Polemik itu berhenti setelah, Dewan Riset Hukum Al-Azhar dan Darul Ifta (Lembaga Fatwa Nasional) Mesir mengelurkan fatwa menghalalkan tranplantasi tersebut.

Atas dukungan ulama, negara-negara Islam seperti Mesir, Arab Saudi, Indonesia, dan Iran telah secara terbuka memaklumkan penghalalan transplantasi organ tubuh manusia dimaksud. [Dh, Ant]

Tiada ulasan: