Translate

Isnin, 7 Jun 2010

SISTEM EVALUASI PENDIDIKAN

Untuk keperluan evaluasi, diadakan ujian tengah semester (sisipan) dan ujian akhir semester untuk setiap mata kuliah yang diselenggarakan. Ujian ini dijadwalkan dalam ujian akhir semester, sedang ujian-ujian tengah semester diadakan dalam periode kuliah. Penilaian akhir terhadap seseorang mahasiswa dalam sesuatu mata kuliah didasarkan pada hasil ujian-ujian itu, hasil kegiatan rangkaiannya dan prestasi harian misal pekerjaan rumah, test singkat, penulisan makalah.
Sistem Penilaian

Ujian adalah suatu sarana untuk mengukur kemajuan dan kemampuan dalam menyerap materi kuliah. Ujian dilaksanakan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam memahami atau menguasai mata kuliah yang diajarkan.
Jenis Ujian

a). Ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).

b). Ujian kuliah kerja praktek (Pendadaran/Komprehensip).

c). Ujian Negara.

Ujian Tengah Semester ( UTS) dan ujian Akhir Semester (UAS)
Sistem Ujian

Ujian Tengah Semester (UTS) & Ujian Akhir Semester ( UAS) dilaksanakan secara tertulis.
Peserta ujian :

Peserta ujian adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan syarat–syarat sebagai berikut:
Terdaftar sebagai mahasiswa pada AMIK – ASTER Yogyakarta.
Mata ujian yang boleh diikuti harus sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Rencana Study (KRS) dan telah disahkan oleh dosen pembimbing akademik (DPA).
Memenuhi persyaratan administratif & mematuhi tata tertib ujian.
Nilai Ujian
Nilai akhir ujian dinyatakan dengan huruf sabagai berikut :
Huruf
Bobot
Predikat
Keterangan

A Sangat baik

B Baik

C Cukup

D Kurang

E Sangat Kurang
4 Lulus

3 Lulus

2 Lulus

1 Lulus

0 Tidak lulus

Nilai ujian yang sudah dikirim ke AMIK "ASTER" oleh dosen penguji mata kuliah tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
Ketentuan lain ujian semester

Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan tidak ada ujian susulan. Kecuali kalau dosen yang bersangkutan bersedia mengadakan ujian susulan.
Ujian Kuliah Kerja Praktek ( Pendadaran)
Sistem Ujian

Ujian Pendadaran kuliah kerja praktek dilaksanakan dihadapan Tim Penguji yang terdiri dari seorang Ketua dan 3 orang Anggota Penguji.
Peserta Ujian

Peserta Ujian Pendadaran adalah mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Terdaftar sebagai mahasiswa AMIK "ASTER" Yogyakarta.
Mata kuliah kerja praktek harus tercantum dalam KRS yang disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
Laporan Kerja Praktek yang telah disahkan oleh Dosen Pembimbing KKP.
Telah memenuhi syarat habis teori.

F. Evaluasi dan Kelulusan

1. Evaluasi Hasil Studi Semester

Evaluasi dilakukan pada setiap akhir semester meliputi semua aspek kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan. Evaluasi ini digunakan untuk menentukan beban studi yang dapat diambil pada tiap tiap semester berikutnya.

Baban SKS yang dapat diambil pada setiap semester adalah sebagai berikut :
IPS > 3.00 dapat mengambil maksimal 24 sks.
IPS 2.50 – 2.99 dapat mengambil maksimal 21 sks.
IPS 2.00 – 2.49 dapat mengambil maksimal 18 sks.
IPS 1.50 – 1.99 dapat mengambil maksimal 15 sks.
IPS < 1.50 dapat mengambil maksimal 12 sks.

2. Evaluasi Hasil Studi Kumulatif.

Predikat kelulusan tediri atas 3 tingkatan yaitu : memuaskan, sangat memuaskan, dan cum loude yang dinyatakan dalam transkrip akademik.

Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar penentuan predikat kelulusan adalah sebagai berikut :
IPK 2.00 - 2.75 memuaskan
IPK 2.76 - 3.50 sangat memuaskan
IPK 3.51 - 4.00 cum loude

Predikat kelulusan cum loude ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (waktu program studi ) + 1 tahun.

Tiada ulasan: