Translate

Selasa, 10 Januari 2017

Makalah Tasawuf

MAKALAH
SYARI’AH,THARIQAH,HAQIQAH,MA’RIFAH

Disusun Untuk Memenuhi Mata Kuliah Ilmu Tasawuf
Program Studi PAI Semester III Universitas Ahmad Dahlan
Dosen Pengampu : Drs. Abdul Ghofar, M.Si










         
Disusun  Oleh :
Ahmad Choirul Anam (1500331011)
Syamsudin (1500331020)


UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
FAKULTAS TARBIYAH DAN DIRASAT ISLAMIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Jalan K,H Ahmad Dahlan, Kedunggong, Wates, Kulon Progo
Yogyakarta 2016



KATA PENGANTAR

           Alhamdulillahirobbil `alamin, puji beserta syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis telah mampu menyelesaikan sebuah laporan yang berjudul “Syari’ah, Thariqah, Haqiqah, Ma’rifah’’
 Laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kewirausahaan. Penulis menyadari bahwa selama penulisan laporan ini penyusun banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Laporan ini bukanlah karya yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hasil maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan laporan ini. Akhirnya, semoga laporan ini bisa memberikan manfaat bagi penyusun dan pembaca.


Wates,  10 Oktober 2016


                                                                                                      Penyusun








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………..………………....i
KATA PENGANTAR………………………………………..………………..ii
DAFTAR ISI………………………………………..………………………....iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah……………………………..………………....1
B.     Rumusan Masalah…………………………………….….…………….2
C.     Tujuan Pembagasan………………………………………….…….......2
D.    Batasan Masalah……………………………………………..………...2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Syari’at………………..…..………………….………….……....….3
1.      Pengertian Sari’at...………………………………..….…....….3
2.      Cakupan syariat......………………………………….……….….3
3.      Sifat-sifat dalam syariat...….……………………..….……....….4
4.      Bukti-bukti bahwa syarat ini mudah dan tidak memberatkan....4
5.      Hubungan Syari’at dan Tasawuf…………….…………….……...5
B.     Thariqat……..…………………………………………….……...…....6
1.      Pengertian Thariqah……..………………………………….……...6
2.      Sejarah Timbulnya Tariqat................................................................7
3.      Aliran-aliran Tariqat Dalam Islam....................................................7
4.      Hubungan Tariqat Dengan Tasawuf……………………………….8
C.     Haqiqat………………………………………………………………...9
1.      Pengertian Haqiqat………………………………………………...9
2.      Pembagian Hakekat ……………………………………………….9
D.    Ma’rifat………………………………………………………………..10
1.      Pengertian Ma’rifat……………………………..…………..……..10
2.      Macam-macam Ma’rifat…………………………………………...11
E.     Hirarki Syari’at, Thariqat, Haqiqat, Ma’rifat……………………...…12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..........................................................................................14
B.     Saran....................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................16
















BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah
Berbagai upaya dilakukan manusia untuk berkomunikasi dengan Tuhan. Mereka mencari jalan yang dapat membawa mereka lebih dekat dengan Tuhan sehingga mereka merasa melihat Tuhan dengan hati sanubari, bahkan merasa bersatu dengan Tuhan. Ajaran-ajaran seperti ini terdapat dalam tasawuf.
Meskipun secara tekstual tidak terdapat ketentuan untuk melaksanakan tasawuf, namun hal ini telah dilakukan Rasulullah SAW. dengan pergi ke Gua Hira untuk mengasingkan diri dari kehidupan kota Mekkah yang hanyut oleh penyembahan-penyembahan terhadap berhala dan merenung mencari hakikat kebenaran disertai beribadah dan berpuasa sehingga jiwanya semakin suci dengan membawa sedikit bekal.
Amalan tersebut mewarnai kehidupan para sahabat. Mereka meneladani  kehidupan Rasulullah SAW. dan membaktikan hidupnya untuk kepentingan agama. Diantara mereka ada yang tekun beribadah dan hidup zuhd. Mereka dikenal dengan Ahl al-shuffah. Yang kemudian disebut sebagai cikal bakal munculnya kaum shuffi.
Dilihat dari segi amalan serta jenis ilmu yang dipelajari, maka terdapat beberapa istilah yang khas dalam ilmu tasawuf. Kaum sufi membagi ajaran agama kepada ilmu lahiriah dan ilmu batiniah. Oleh karena itu, cara memahami dan mengamalkannya juga harus melalui aspek lahir dan batin. Kedua aspek yang terkandung dalam ilmu agama tersebut oleh kaum sufi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu Syari’at, thoriqad, Haqiqat, dan Ma’rifat.





B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian Syari’at?
2.      Bagaimana pengertian Thariqat ?
3.      Bagaimana pengertian Haqiqat?
4.      Bagaimana pengertian Ma’rifat?
5.      Bagaimana hirarki antara Syari’at, Thariqat, Haqiqat, dan Ma’rifat ?

C.  Tujuan Pembahasan
1.      Untuk menjelaskan pengertian Syari’at.
2.      Untuk menjelaskan pengertian Thariqat.
3.      Untuk menjelaskan pengertian Haqiqat.
4.      Untuk menjelaskan pengertian Ma’rifat.
5.      Untuk mengidentifikasi hirarki antara Syari’at, Thariqat, Haqiqat, dan Ma’rifat.

D.  Batasan Masalah  
            Makalah ini hanya membahas tentang pengertian dan hirarki dari Syari’at, Thariqat, Haqiqat,dan Ma’rifat.














BAB II
PEMBAHASAN
                                                                                                          
A.  Syari’at
1.      Pengertian Syari’at
Secara bahasa, Syari’at berarti jalan, peraturan, undang-undang tentang suatu perbuatan. Ia berasal dari bahasa Arab “syara’atun wa syariiatun-syara’a” yang artinya: menggariskan suatu aturan atau pedoman. Disamping itu, syariah secara leksikal berarti jalan menuju perhimpunan air untuk minum manusia, dan juga untuk binatang-binatang piaraan.
Secara istilah, syariah (syariiatun) adalah undang-undang yang dibuat oleh Tuhan Alloh SWT yang tegak di atas dasar iman dan islam, berupa seperangkat hukum tentang perbuatan zhahir/formal manusia yang diatur berdasarkan wahyu al-Qur’an dan hadits atau as-sunnah.[1]
Syari’at juga diartikan undang-undang atau garis-garis yang telah ditentukan termasuk didalamnya hukum-hukum halal dan haram, yang diperintah dan dilarang, sunnah, makruh, serta mubah.[2]

2.       Cakupan Syariat
Syariat Islam secara garis besar mencakup tiga hal:
a)      Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tak terjangkau oleh indera manusia (Ahkam syar'iyyah I'tiqodiyyah) yang menjadi pokok bahasan ilmu tauhid.
b)      Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya (Ahkam syar'iyyah khuluqiyyah)yang menjadi bidang bahasan ilmu tasawuf (ahlak).
c)      Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT atau hubungan manusia dengan Allah, serta ketentuan yang mengatur pergaulan/hubungan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya.

3.      Sifat-Sifat dalam Syariat
a)      Umum, maksudnya syariat Islam berlaku bagi segenap umat Islam di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang tempat, ras, dan warna kulit. Berbeda dengan hukum perbuatan manusia yang memberlakukannya terbatas pada suatu tempat karena perbuatannya berdasarkan faktor kondisional dan memihak pada kepentingan penciptanya.
b)      Universal, maksudnya syariat Islam mencakup segala aspek kehidupan umat manusia. Ditegaskan oleh Allah SWT. "Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam Kitab (Al-Qur'an)." (QS. 6/An-An'am: 38). Maksudnya di dalam Al-Qur'an itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah, dan tuntunan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat.

4.      Bukti-Bukti bahwa Syarat ini Mudah dan tidak Memberatkan
a)      Orang yang bepergian (Musafir) mendapat keringanan boleh mengqoshor (memendekkan sholat yang empat rokaat menjadi dua rokaat), dan boleh tidak berpuasa dengan catatan harus menggantinya pada hari yang lain.
b)      Orang yang sedang sakit tidak diharuskan bersuci dengan wudhu, melainkan dengan tayammum yakni menggunakan debu. Dalam menunaikan sholat pun jika tidak sanggup berdiri, boleh dengan duduk, atau bahkan boleh sambil merebahkan diri.
c)      Percikan najis dari genangan air di jalanan, apabila mengena pakaian, dimaafkan karena itu sulit di hindarkan.
d)     Dalam keadaan terpaksa, tidak ada secuil pun makanan untuk mengganjal perut, makanan yang telah diharamkan seperti bangkai, boleh dimakan asalkan tidak berlebihan.
e)      Seimbang antara kepentingan dunia dan akhirat. Islam tidak memerintahkan umatnya untuk mencari kesenangan dunia semata, sebaliknya juga tidak memerintahkan pemeluknya mencari kebahagiaan akhirat belaka. Akan tetapi Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat kelak.[3]

5.      Hubungan Syari’at dan Tasawuf
                Tasawuf dalam arti sikap rohani takwa yang selalu ingin dekat dengan Allah SWT., dihubungkan dengan arti syari’at dalam arti luas yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia, baik hablum minallah, hablum minannas, maupun hablum minal ‘alam, mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling mengisi antara satu dengan yang lainnya.Untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat dalam arti hakiki harus sepadan, simultan dengan tujuan tasawuf, yaitu melaksanakan hakikat ubudiyah guna memperoleh tauhid yang haqqul yaqin dan makrifatullah yang tahqiq.
                 Untuk mencapai tujuan tasawuf dalam artian ini, maka seluruh aktifitas syari’at harus digerakkan, dimotivasi, didasarkan dan dijiwai oleh hati nurani yang ikhlas lillahi ta’ala untuk memperoleh ridla Allah dan kemaslahatan umat yang menjadi tujuan syari’at. Setelah itu, memperkokoh dan mentahqiqkan tauhid makrifatullah sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an, yang artinya:“dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembahku.”(Q.S. adz-Dzariyat:51-56) “tasawuf adalah jiwa yang memberi power kepada syari’at, sedangkan syari’at adalah power itu.”
B. Thariqat
1.      Pengertian Thariqat
Secara bahasa, Thariqat berasal dari kata bahasa Arab “tariiqatun” yang derivasinya adalah tariiqun-yatriqun-tariq yang berarti melewati suatu jalan.
Dalam istilah sufistik, Thariqat-yang selanjutnya ditulis dengan tarekat-sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar Aceh yang dikutip Mustafa Zahri adalah jalan atau petunjuk melakukan ibadah tertentu sesuai dengan ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.[4]
Dalam melaksanakan syariat tersebut, harus berdasarkan tata cara yang telah digariskan dalam agama dan dilakukan karena penghambaandiri kepada Allah, kecintaan pada Allah, dan ingin berjumpa pada-Nya. Perjalanan menuju pada Allah itulah yang mereka maksud dengan thariqat. Perjalanan ini sudah bersifat batiniah, yaitu amalan lahir yang disertai amalan batin.
Menurut kaum Sufi, kehidupan di alam ini penuh dengan rahasia. Rahasia itu tertutup oleh dinding-dinding. Di antara dinding-dinding itu ialah hawa nafsu, keinginan, dan kemewahan hidup duniawi. Rahasia itu mungkin terbuka dan dinding (hijab)  itu mungkin tersingkap dan kita dapat melihat atau merasa atau berhubungan langsung asal kita mau menempuh jalannya. Jalan itulah yang dinamakan Thariqat.
Sesuai dengan firman Alloh SWT :
“Dan bahwasanya : Jika kalau mereka tetap berjalan lurus diatas jalan itu atau agama islam, benar-benar kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” (QS.Al-Jinn (72):16).
Menempuh Thariqat untuk membuka rahasia dan menyingkap dinding tersebut kaum sufi mengadakan kegiatan batin melalui Riyadhoh atau latihan dan mujahadah atau perjuangan yang cukup panjang. Jelaslah bahwa thariqat adalah suatu sistem atau metode untuk mengenal dan merasakan adanya Tuhan, yaitu seorang dapat melihat Tuhannya dengan mata batinnya. Dalam menempuh jalan bertemu dengan Allah, seseorang harus memperbanyak dzikir kepadaNya. Disamping melakukan latihan dan perjuangan yang memerlukan ketekunan, kesungguhan serta kesabaran.[5]
           
2.      Sejarah Timbulnya Tariqat
Ditinjau dari segi historisnya, kapan dan tariqat mana yang mula-mula timbul sebagai suatu lembaga, sulit diketahui  dengan pasti , namun De. Kamil Musthafa Asy-syibi dalam tasisnya mengungkapkan tokoh pertama yang memperkenalkan sistem tariqat syaih Abdul Qasiir al-Zailani ( 561 M -1166 H ) di Bagdag, Sayyid Ahmad Ar-Rifa’i di mesir denagan tariqat Rifa’iyyaah, dan Jalal ad-din ar-rumi (672 H-1273 M) di Parsi.
Pada awal kemunculannya, tariqat berkembang dari dua daerah yaitu, Khusaran ( Iran ) dan Mesopotamia ( Irak ) pada periode  ini mulai timbul beberapa diantara tariqat Yasafiyah yang didirikan oleh Abd Al-Khaliq Al-Ghuzdawani. ( 9617 H.1220 M ) tariqat Naqsabandiyah yang didirikan oleh Muhamad Badauddin an-Naqsabandi al-Awisi al-Bukhari ( 1389 M ) di Turkistan, tariqat Khalwatiyah yang didirikan oleh  Umar al-Khalwati (1397 M ).
3.      Aliran-aliran Tariqat Dalam Islam
a)      Tariqat Qadiriyah, yang didirikan oleh Muhy Ad-Din abd al-Qadir al-Jailani ( 471 h/1078 M
b)      Tariqat Syadziliyah yang dinisbatkan kepada Nur Ad-Din Ahmad Asy-Syadzili ( 593- 656 H/ 1196-1258 M )
c)      Tariqat Naqsabandiyah yang didirikan oleh Muhammad Baharuddin an-Naqsabandi al-Asisial-Bukhari (1389 M ) di Turkistan.
d)     Tariqat Yasafiyah dan Khawajaqawiyah, tariqat Yasafiah didirikan oleh Ahmad al-Yasafi ( 562 H/1169 M ) sedangkan Khawajaqawiyah didirikan oleh Abd al-Khaliq al-Ghuzdawani ( 617 H/1220 M )
e)      Tariqat Khalwatiyah  yang didirikan oleh al-Khalwati ( 1397 M )
f)       Tariqat Syatariyah yang didirikan oleh Abdullah bin Syatar ( 1485 ) di India
g)      Tariqat Rifa’iyah yang didirikan oleh Ahmad bin Ali ar-Rifa’i ( 1106-1182 )
h)      Tariqat Qadiriyah Wa Naqsabandiyah yang didirikan oleh Ahmad Khatib Sambas yang bermukim dan mengajar di Mekah pada pertengahan  abad ke-19
i)        Tariqat Summaniyah yang didirkan oleh Muhammad bin Abd al-Karim al-Madani Asy-Syafi’i as-Samman ( 1130-1189/1718-1775 )
j)        Tariqat Tijaniah yang didirikan oleh Syekh Ahmad bin Muhamad at-Tijani ( 11501230 H/1737-1815 M ).
k)      Tariqat Chistiyah yang didirikan oleh Khwajah Mu’in Ad-Din Hasan
l)        Tariqat Mawlawiyah, yang didirikan oleh Syekh al-Kabir Gelminski
m)    Tariqat Ni’matullah yang didirikan oleh Syaih Ni’matullah
n)      Tariqat Sanusiyah yang didirikan oleh Sayyid  Muhammad bin Ali as-Sanusi.

4.      Hubungan Tariqat Dengan Tasawuf
                Dalam ilmu tasawuf istilah tarikat tidak saja ditunjukan kepada aturan dan cara-cara tertentu yang ditunjukan oleh seorang syaih tariqat (mursyid) dan bukan pula terhadap kelompok yang menjadi pengikut salah seorang syaih tariqat , tetapi meliputi segala aspek ajaran yang ada di dalam agama Islam, seperti halnya shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Ajaran tersebut merupakan jalan atau cara mendekatkan diri kepada Allah.
                 Di dalam tariqat yang sudah melembaga, tariqat mencakup semua aspek ajaran Islam seperti shalat, puasa, zakat, jihad, haji, dan sebagainya, telah diketahui  bahwa tasawuf itu secara umum adalah usaha unuk mendekatkan diri kepada Allah dengan sedekat mungkin, melalui penyesuaian rohani dan memperbanyak ibadah. Dan ajaran-ajaran tasawuf yang harus ditempuh untuk mendekatkan diri kepada Allah merupakan hakikat tariqat yang sebenarnya, dengan demikian bahwa tasawuf adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan tariqat adalah cara atau jalan yang ditempuh seorang dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah.

C.   Haqiqat

1.      Pengertian Haqiqat
Hakikat (Haqiqat) adalah kata benda yang berarti kebenaran atau yang benar-­benar ada. Kata ini berasal dari kata po­kok hak (al-Haq), yang berarti milik (ke­punyaan) atau benar (kebenaran).
Secara etimologi Haqiqat berarti inti sesuatu, puncak atau sumber asal dari sesuatu. Dalam dunia sufi, Haqiqat diartikan sebagai aspek lain dari Syari’at yang bersifat lahiriah, yaitu aspek batiniah. Dengan demikian Haqiqat dapat diartikan sebagai rahasia yang paling dalam dari segala amal, dan inti dari Syari’at.
Dalam bahasa hakikat yaitu arti yang sebenarnya atau intisari atau isi akhiran. Sedangkan hakikat islam ialah bebas dan bersih dari penyakit lahir dan bathin yang menimbulkan perasaan nyaman, damai dan tentram serta menjadikan kita patuh dan taat pada segala apa yang diperintahkan oleh-Nya juga menjauhi segala larangan-Nya.
Jadi Hakikat adalah buah dari benih syariat yang pengamalannya melalui tarekat menjadi sebuah pohon rimbun yang menghasil buah.

2.      Pembagian Hakekat
Menurut Prof. Dr. H. Abu Bakar Aceh seperti yang dikutip Abdul Karim as Salawy yaitu menyimpulkan tentang ilmu haqiqat itu ada tiga bagian antara lain:
a)      Hakekat Tashawwuf
Hakekat Tashawuf ini diutamakan untuk membicarakan usaha-usaha memutuskan syahwat dan meninggalkan dunia dengan segala keindahanya serta menarik diri dari kebiasaan-kebiasaan duniawi.
b)      Hakekat Ma’rifat
Yaitu mengenal nama-nama Alloh dan sifat-sifat Nya dengan bersungguh-sungguh dalam segala pekerjaan .
c)      Hakekatul Haqoiq
Hakikat ini merupakan puncak segala hakikat, ia termasuk martabat ahadiayah, penghimpun bagi semua hakikat.[6]

D.   Ma’rifat
1. Pengertian Ma’rifat
Ma'rifat adalah tingkatan tertinggi dari suatu fase keimanan. Dari segi bahasa Ma’rifat berasal dari kata ‘arafa, ya’rifu, irfan, ma’rifat yang artinya pengetahuan dan pengalaman. Dan dapat pula berarti pengetahuan tentang rahasia hakikat agama, yaitu ilmu yang lebih tinggi daripada ilmu yang bisa didapati oleh orang-orang pada umumnya.
Secara harfiah kata Ma’rifat berasal dari kata Ma’rifata yang searti dengan kata‘alama yang artinya adalah pengetahuan yang mantap dan meyakinkan. Hanya saja, kalau dirinci, terdapat perbedaan : bahwa kata ‘arofa-ya’rifu berarti mengetahui dengan daya qalbiyah sehingga berarti adroka yang maksudnya adalah menemukan kemantapamn hati tentang sesuatu yang dicari, sedangkan kata ‘alima-ya’lamu berarti memahami dan mengerti yang berbasis aqliyyah.
Dengan demikian kata ma’rifat berarti pengetahuan batin yang berbasis kekuatan kalbu sehingga membuahkan suatu pengenalan tentang sesuatu, dan terasa dekat serta hadir dalam sesuatu yang dikenali tersebut.[7]
Seseorang yang telah mencapai ma’rifat akan selalu memperbanyak amal kebaikan demi mencapai keridhoanNya. Maksud dan tujuan manusia memperbanyak amal kebaikan itu hanya untuk kebaikan manusia itu sendiri, bukan untuk Alloh. Dengan Ma’rifatulloh, manusia akan selalu terdorong untuk mendekatkan dirinya kepada Alloh dengan melakukan amal sholeh.
Ma’rifatulloh dapat dicapai dengan melakukan syariat, menempuh thariqat dan memperoleh Haqiqat. Apabila Syariat dan Thariqat itu dapat dikuasai, timbullah Haqiqat yang tidak lain dari perbaikan keadaan atau ahwal. Sedangkan tujuan akhir ma’rifat yaitu mengenal Alloh dan mencintaiNya dengan sesungguhnya.[8]

2.      Macam-macam Ma’rifat
a)      Ma’rifat  Ta’limiyat
Ma’rifat Ya’limiyat merupakan istilah lain Ma’rifat yang di lontarkan oleh al-Ghazali25, dapat di depinisikan sebagai Ma’rifat yang dihasilkan dalam usaha memperoleh Ilmu.ta’limiyat berasal dari kata ta’lama, yuta’limu, ta’liman-ta’limiyatan yang berarti mencari pengetahuan atau dalam arti lain memperoleh ilmu pengetahuan. Sedangkan orang yang yang sedang mencari ilmu disebut muta’alim.Oleh karena itu Ma’rifat ta’limiyat yaitu berjalan untuk mengenal Allah dari jalan yang biasa, “mulai dari bawah hingga keatas”.
Ma’rifat ta’limiyat secara lebih luas dapat didefinisikan sebagai proses bagaimana cara mengenali Tuhan (Ma’rifat). artinya  salik (muta’alim) memerlukan metode untuk meraih Ma’rifat baik metode yang dilakukan secara khusus misalnya menjadi murid untuk melakukan  proses perjalanan ruhani (suluk) dalam tarekat sufi secara metodik, maupun metode yang dilakukan secara umum atau tarekat yang secara langsung mengkaji dari sumber-sumber Tasawuf atau mengikuti jejak langkah yang dilakukan oleh Rasulullah, Para sahabat, Tab’iin, Atba At-Tabi’in sampai ulama sekarang yang sejalan dengan al-Quran dan Hadits.

b)      Ma’rifat Laduniyah
               Ma’rifat laduniyah yaitu Ma’rifat yang langsung dibukakan oleh Tuhan dengan keadaan kasf, mengenal kepada-Nya. Jalannya langsung dari atas dengan menyaksikan Dzat yang Suci, kemudian turun dengan melihat sifat-sifat-Nya, kemudian  kembali bergantung kepada nama-nama-Nya. Ibnu ‘Atha’illah memberi istilah lain terhadap Ma’rifat laduniyah dengan sebutan Ma’rifat orang mahjdub.Ma’rifat orang mahjdub yang diungkapkan oleh Ibnu ‘Atha’illah merupakan sebuah Ilmu yang diberikan secara langsung oleh Tuhan kepada manusia yang ada sisi kesamaannya dengan Ma’rifat Laduniyah.
E.     Hirarki Syari’at, Thariqat, Haqiqat, Ma’rifat
Uraian tentang Syari’at, Thariqat, Haqiqat, dan Ma’rifat di atas mengambar-kan betapa seriusnya para ulama sufi dalam upayanya memberi jalan bagi umat untuk mengamalkan ajaran islam dengan mudah dan tepat, sehingga mengantarkan hamba menuju kebahagian zhahir dan batin.
Syariah itu diibaratkan sebagai perahu dimana ia menjadi sarana untuk sampai pada tujuan, sementara Thariqat bagaikan lautan luas yang tersedia sebagai wahana tempat tujuan berada. Sedangkan Haqiqat adalah laksana intan berlian mahal yang menyenangkan hati sebagai tujuan perjalanan perahu. Dan ma’rifat itu adalah tujuan yang terakhir.
Ber-Thariqat dan ber-Haqiqat (berada dilautan luas menggapai mutiara) tergantung dengan syariah (sarana perahu yang kokoh). Seorang tidak akan berhasil ber-Thariqat dan ber-Haqiqat tanpa melalui syariah. Dengan ungkapan lain, bahwa seseorang tidak akan mendapatkan intan-mutiara tanpa menyediakan perahu dan menyemai lautan dalam. Perumpamaan  keempat konsep tersebut merupakan sebuah sistem dan struktur amalan islam yang tidak dapat dipisah-pisah.
Ibarat buah manis suatu pohon, maka tidak bisa buah tersebut bermunculan terus tanpa disuplai oleh akar-akar pohon, oleh karena kesemuanya merupakan satu struktur sistematik. Sama halnya dengan satu buah berharga semisal durian. Seseorang tidak dapat langsung memperoleh inti buahnya, kecuali terlebih dahulu harus mengupas kulit dengan susah payah, dan beresiko terkena durinya, dan oleh sebab itu harus hati-hati.
Atas dasar ilustrasi seperti itu, ibadah-ibadah islam terus diwajibkan sepanjang hidup Manusia sembari diperoleh buah ibadah yang berupa ma’rifattullah yang menjadi hakikat dan tujuan ibadah tersebut.
Dari uraian dan ilustrasi tentang syariah, Thariqat, Haqiqat, dan ma’rifat di atas dapat dipahami, bahwa keempat tema tersebut adalah sebuah konseptualisasi terhadap islam oleh para sufi dalam rangka menjelaskan prosedur pengamalan islam dengan benar. Singkatnya, konseptualisasi tersebut menggambarkan intensitas keislaman pengamalanya, bukannya mengkotak-kotak islam menjadi empat dimensi terpisah.[9]












BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

1.      Syari’at adalah undang-undang yang dibuat oleh Tuhan Alloh SWT yang tegak di atas dasar iman dan islam, berupa seperangkat hukum tentang perbuatan zhahir/formal manusia yang diatur berdasarkan wahyu al-Qur’an dan hadits/as-sunnah.
2.      Thariqat yaitu jalan atau petunjuk melakukan ibadah tertentu sesuai dengan ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
3.      Haqiqat adalah kata benda yang berarti kebenaran atau yang benar-­benar ada. Kata ini berasal dari kata po­kok hak (al-Haq), yang berarti milik (kepunyaan) atau benar (kebenaran).
4.      Ma’rifat adalah pengetahuan batin yang berbasis kekuatan kalbu sehingga membuahkan suatu pengenalan tentang sesuatu, dan terasa dekat serta hadir dalam sesuatu yang dikenali tersebut.
5.      Hirarki syariah, Thariqat, Haqiqat, dan ma’rifat dapat dipahami, bahwa keempat tema tersebut adalah sebuah konseptualisasi terhadap islam oleh para sufi dalam rangka menjelaskan prosedur pengamalan islam dengan benar.

B.     Saran
1.      Bagi pembaca sebaiknya dijadikan untuk wawasan, ilmu pengetahuan serta sebagai acuan agar termotivasi untuk  melaksanakan Syariat, Thariqat, Hakikat, dan Ma’rifat.
2.      Bagi pendidikan sebaiknya dijadikan salah satu referensi dalam melaksanakan pembelajaran dan sebagai tolak ukur bahan pembelajaran.

DAFTAR PUSTAKA

·         Amin, Samsul Munir. 2014. Ilmu Tasawuf. Jakarta: Amzah.
·         As Syalawy, Abdul Karim. 1995. Titik Persimpangan Tasawuf dan Kebatinan. Pekalongan: Bahagia.
·         Zn. Hamzah Tualeka, dkk. 2011. Akhlak Tasawuf. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.
·         Anwar, Rosihon. 2000, Ilmu Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia
·         Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Jilid III, Beirut: Dar al-Fikr,t.t.
·         Mustafa, Ahmad. 2008. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia.
·         Mustofa, A. 2010, Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia
·         Renard, John. 2006. Mencari Tuhan Menyelam ke Dalam Samudra Makrifat. Bandung: Mizan.
·         Tebba, Sudirman. 2006. Merengkuh Makrifat Menuju Ekstase Spiritual. Jakarta: Pustaka Irvan.
·         Yunus, Mahmud, 1990, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung.
·         http://blog.iain-tulungagung.ac.id/imam/mata-kuliah/ilmum tasawwuf/1/ diakses pada 27 Oktober 2014.
·         http://blog.iain-tulungagung.ac.id/imam/mata-kuliah/ilmum-tasawwuf/3/ diakses pada 27 Oktober 2014





[1] Hamzah Tualeka Zn.,dkk., Akhlak Tasawuf (Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press, 2011), hal. 275.

[2] Syamsul Munir Amin, Ilmu Tasawuf (Jakarta: Amzah), hal. 47.
[4]Hamzah Tualeka, dkk., Akhlak Tasawuf (Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press, 2011) hal. 280-281.
[5] Syamsul Munir Amin, Ilmu Tasawuf ..., hal. 49-50.

[6] Abdul Karim as Syalawy, Titik Persimpangan Tasawuf dan Kebatinan (Pekalongan: Bahagia, 1995) hal. 75-76
[7] Hamzah Tualeka Zn., dkk,Akhlak Tasawuf..., hal. 291-192.
[8] Syamsul Munir Amin, Ilmu Tasawuf ..., hal. 53.
[9] Hamzah Tualeka Zn., dkk, Akhlak Tasawuf..., hal. 295.

Tiada ulasan: