Khamis, 20 Mei 2010
Transplantasi Ulama Mesir Halalkan Transplantasi Organ Tubuh
Ulama Mesir Halalkan Transplantasi Organ Tubuh
Kairo, 14 Desember 2002 04:22
Para dokter di Mesir kini tak ragu lagi melakukan pemindahan organ tubuh manusia setelah para ulama menghalalkan proses tranplantasi tubuh manusia. Sekumpulan dokter spesialis pencangkokan Mesir dijadwalkan pada Maret 2003 untuk pertama kali melakukan transplantasi liver guna menanggulangi penyakit liver yang kian meningkat di negeri ini, demikian keterangan Kementerian Kesehatan Mesir yang disiarkan, Jumat.
Sekjen RS Mesir, Prof Dr Abdul Hamid Abaza, dalam simposium tentang tranplantasi di Kairo pada hari Kamis (12/12) mengemukakan, program tranplantasi di rumah sakit tertentu akan mendapat pengawasan langsung secara ketat oleh kementerian kesehatan setempat.
Menurut Prof Abaza, praktek pencangkokan liver ini adalah murni dilakukan oleh dokter spesialis Mesir, tanpa bantuan dari dokter negara asing.
Pakar transplantasi asal Mesir, Prof Dr Sami Rashwan yang kini menjadi kepala unit tranplantasi pada RS Oklahoma, Amerika Serikat, mendukung program pencakokan liver itu.
Sebelumnya, terjadi polemik antara para ulama Mesir menyangkut halal-haramnya pencangkokan organ tubuh manusia. Polemik itu berhenti setelah, Dewan Riset Hukum Al-Azhar dan Darul Ifta (Lembaga Fatwa Nasional) Mesir mengelurkan fatwa menghalalkan tranplantasi tersebut.
Atas dukungan ulama, negara-negara Islam seperti Mesir, Arab Saudi, Indonesia, dan Iran telah secara terbuka memaklumkan penghalalan transplantasi organ tubuh manusia dimaksud. [Dh, Ant]
JARINGAN TUBUH
JARINGAN TUBUH
I.DEFINISI
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasie dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran,namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja,karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik,yaitu dari segi agama,hokum,budaya,etika dan moral.kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor,LRD)dan donasi organ jenazah.karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait(hulum,kedokteran,sosiologi,pemuka agama,pemuka masyarakat),pemerintah dan swata.
II.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
2.TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
3.TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,
4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson
A.SEL INDUK
Berasal dari bahasa inggris (stem cell) merupakan sel yang belum berdeferensiasi dan mempunyai potensi untuk dapat berdeferensiasi menjadi jenis sel lain.kemampuan tersebut memungkinkan sel induk mrnjadi sistem perbaikan tubuh dengan menyediakan sel-sel baruselama organisne bersangkutan hidup.
Peneliti medis meyakini bahwa penelitian sel induk berpotensi untuk mengubah keadan penyakit manusia deangan cara digunakan perbaikan jaringan atau organ tubuh tertentu,hal ii tampaknya belum benar-benar diwujudkan dewasa ini.
Penelitian sel induk dapat dikatakan dimulai pada tahun 1960_an setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan kanada,Ernest A.McCulloch dan James E.Till.
B.MACAM-MACAM SEL INDUK
Berdasarkan potensi :
• Sel induk ber-totipotensi (toti=total)
• Sel induk ber-multipotensi
• Sel induk ber-unipotensi (uni-tunggal)
Berdasarkan asalnya :
Sel induk embrio (embrio stem cell)
Sel induk dewasa (adult stem cell)
Menurut sumbernya transplantasi sel induk dapat dibagi menjadi :
Transplantasi sel induk dari sumsum tulang (bone marrow transplantation)
Sumsun tulang adalah jaringan spond yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang,tulang dada,tulang punggung dan tulang rusuk.
Sumsum tulang merupakan sumber yang kaya akan sel induk hematopoetik.
Transplantasi sel induk darah tepi (peripheral blood stem cell transplantation)
Peredaran tepi merupakan sumber sel induk walaupun jumlah sel induk yang terkandung tidak sebanyak pd sumsum tulang.untuk jumlah sel induk mencukupi suatu transplantasi.biasanya pada donor diberikan granulocyte-colony stimulating factor (G-CSF). Transplantasi dilakukan dengan proses yang disebut Aferesis.
Transplantasi sel induk darah tali pusat
Darah tali pusat mengandung sejulah sel induk yang bermakna dan memiliki keunggulan diatas transplantasi sel induk dari sumsum tulangatau dari darah tepi bagi pasien-pasien tertentu.Transplantasi sel induk dari darah tali pusat telah mengubah bahan sisa dari proses kelahiran menjadi sebuah sumber yang dapat menyelamatkan jiwa.
III.ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI
Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.
Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1.
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.
e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.
Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.
Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan
Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.
Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.
Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.
Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.
Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
IV.ASPEK ETIK TRANSPLANTASI
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
Pasal 2.
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.
Pasal 11.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.
Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik,mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh dalam Islam
Mahjuddin. 1990. Masailul Fiqhiyah. Kalam Mulia. Jakarta
Sejarah Transplantasi dan Hukum Donor Jaringan Tubuh menurut Islam, (http://buyung30.wordpress.com/2009/02/27/sejarah-transplantasi-dan-hukum-donor-jaringan-tubuh-menurut-islam.html), diperoleh tanggal 10 Desember 2009.
Pencangkokan Organ Tubuh – seputar masalah pencangkokan organ tubuh, (http://ahmadchem.blogspot.com/2009/09/pencangkokan-organ-tubuh.html),
transplantasi organ tubuh dan Transfusi Darah
Allah SWT berfirman, yang artinya :
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (QS Thaha, 20 : 124)
Namun, apabila pandangan terhadap suatu masalah didominasi oleh sudut pandang yang bersifat manusiawi, sosial maupun ekonomi, maka berarti pemberlakuan hukum didasarkan pada akal, atau paling tidak hukum yang ditetapkan sesuai dengan visi akal. Sedangkan dalam Islam, yang dimaksud dengan membangun Islam berdasarkan akal adalah bahwa akidah Islam dibangun berdasarkan akal; ketika dalam proses memahami keberadaan Maha Pencipta yang Maha Pengatur. Juga dalam memahami bahwa al-Qur’an adalah datang dari sisi Allah SWT, dan bahwa Muhammad saw adalah Rasul Allah yang benar dan hak. Demikian pula yang dimaksud oleh Islam bahwa aktivitas akal manusia adalah untuk memahami nash-nash dari dalil-dalil yang bersifat syar’i. Bukan untuk membuat syariat maupun hukum. Adapun keterbatasan akal untuk menjangkau hal-hal yang bermanfaat bagi manusia adalah hal yang tidak lagi perlu dijelaskan. Bukankah adanya perbedaan sikap manusia terhadap satu kemaslahatan pada satu tempat (tertentu) apabila dibandingkan dengan (tempat) yang lain, atau dari satu masa dengan masa yang lain menunjukkan hal itu? Oleh karena itu benarlah pernyataan “dimana ada (pemberlakukan) syara’ disitu pasti ada maslahat”. Berdasarkan ini pula, para ulama kaum Muslim meletakkan kaidah-kaidah usul dalam mengistimbathkan hukum syara’ yang didasarkan pada tahqiq al-manath. Sedangkan yang dimaksud dengan tahqih al-manath tidak lain adalah pengkajian terhadap realita masalah, maupun kajian terhadap nash-nash syara’ yang berkaitan dengan perkara tadi. Selanjutnya dilakukan aktivitas istimbath hukum syara’ untuk memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Adapun arahan terhadap sudut pandang maupun terpengaruhnya perasaan yang dilandaskan pada manfaat maupun maslahat, hal itu bukanlah bertahkim pada syariat Allah, tetapi bertahkim pada akal. Berdasarkan asumsi inilah pembahasan hukum transplantasi organ tubuh dan transfusi darah dilakukan.
Transplantasi Organ dari Donor yang Masih Hidup
Hukum Transplantasi dalam Islam
Rabu, 22 April 2009
Awal Mula Permukiman di Kotawaringin Barat (Kobar)
Permukiman awal di Kalimantan Tengah tidak terlepas dari daerah aliran sungai. Di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat empat sungai besar, yaitu Sungai Jelai, Sungai Arut, Sungai Lamandau, dan Sungai Kumai, serta puluhan anak sungai. Sejak berabad-abad lalu, masyarakat telah menetap di sepanjang sungai-sungai ini. Selain menjadi sumber makanan dengan melimpahnya ikan, sungai juga berfungsi sebagai tempat mandi serta jalur transportasi utama.
Penduduk asli daerah ini adalah suku Dayak, khususnya Dayak Ngaju. Kedekatan mereka dengan sungai membuat banyak komunitas Dayak mengidentifikasi diri mereka dengan nama sungai yang mereka diami (Usop et al., 1995: I-6). Sebelum berdirinya Kerajaan Kotawaringin, beberapa suku Dayak telah bermukim di wilayah ini (Nahan, 1993), di antaranya:
-
Suku Dayak Arut
Dipimpin oleh Patih Patinggi Diumpang dan bermukim di Desa Pandau. -
Suku Dayak Darat
Dipimpin oleh Demung Tujuh Bersaudara, yaitu Demung Rayan, Demung Ajaran, Demung Cingka, Demung Guru, Demung Antah Gantung, Demung Semadi Jaya, dan Demung Akar. Mereka mengirimkan upeti kepada Kerajaan Majapahit dan mengenakan pakaian adat berwarna merah putih. Menurut legenda, mereka berasal dari tujuh gumpalan darah yang dilahirkan oleh Ratu Aji Minyan Ronyai, istri Jambang Rawok, yang datang dari laut dan menetap di Bukit Liarunting. -
Suku Dayak Delang, Belantikan, dan Batang Kawa
Keturunan Patih Sebatang dari Sumatra, dipimpin oleh Jajar Malahui yang bergelar Patih Jayangpati. Mereka bermukim di Desa Kudangan dan mengirimkan upeti kepada Kerajaan Banjar hingga masa pemerintahan Sultan Mustainubillah. -
Suku Dayak Jelai
Menggunakan dialek Jelai dan termasuk dalam kelompok Dayak Ketungau. Mereka bermukim di daerah Jelai dan Kotawaringin Lama. -
Suku Dayak Bulik
Masih berasal dari keluarga Dayak Ketungau, mereka bermukim di daerah Sungai Bulik, di utara Kotawaringin Lama.
Menurut Ch. F. H. Dumont (1924), dahulu suku Dayak mendiami seluruh wilayah Kalimantan, baik di pesisir maupun pedalaman. Namun, kedatangan orang Melayu dari Sumatra dan Malaka menyebabkan suku Dayak yang tinggal di pantai terdorong ke pedalaman. Selain orang Melayu, pendatang lain seperti Bugis dan Jawa juga menetap di pesisir timur dan barat Kalimantan. Sementara itu, orang Tionghoa datang untuk bekerja di sektor pertambangan.
Mayoritas suku Dayak menganut kepercayaan Kaharingan atau Kristen. Namun, mereka yang memeluk Islam menyebut diri mereka sebagai Melayu. Di Kotawaringin Barat, komunitas Melayu banyak berbaur dengan suku Dayak, membentuk kebudayaan unik yang terlihat dalam arsitektur bangunan dan kehidupan sehari-hari.
Beberapa ahli juga berpendapat bahwa sebagian penduduk pesisir Kalimantan, termasuk Kotawaringin Barat, merupakan hasil asimilasi antara suku Dayak dengan pendatang seperti Tionghoa yang berprofesi sebagai pedagang atau pekerja. Di kota-kota seperti Pangkalan Bun, Sukamara, dan Nanga Bulik, komunitas Tionghoa cukup banyak ditemukan. Selain itu, percampuran antara Dayak dengan orang India beragama Hindu juga terjadi.
Istilah "Melayu" di Kalimantan lebih sering digunakan untuk membedakan agama daripada asal-usul etnis. Sebagian besar orang Melayu di wilayah ini berasal dari Riau dan Semenanjung Malaka. Mallincordt (1928: 48) menjelaskan bahwa banyak orang Melayu pesisir merupakan keturunan penduduk Jawa yang bermigrasi sejak era Majapahit.
Pada tahun 1960-an, istilah "Kalimantan" mulai menggantikan "Borneo," yang sebelumnya digunakan oleh bangsa Eropa. Seiring dengan itu, masyarakat di wilayah Hulu Sungai dan Banjarmasin mulai dikenal sebagai "orang Banjar" (Riwut, 1993: 194).
Di Kotawaringin Barat, suku Banjar banyak bermukim di sekitar Sukamara. Mereka dikenal sebagai pedagang ulung yang datang dari Sumatra dan wilayah Melayu lainnya. Secara etnologis, mereka banyak bercampur dengan Bugis dan Makassar.
Bahasa sehari-hari di wilayah ini merupakan campuran berbagai bahasa, tetapi bahasa Banjar menjadi dominan. Bahasa Banjar kuno banyak kemiripan dengan bahasa Jawa kuno, terutama pada masa Kesultanan Banjar. Bahasa ini juga digunakan dalam Undang-Undang Sultan Adam sebagai bahasa resmi istana.
Suku Banjar memiliki pengaruh besar dalam bidang perdagangan, pendidikan, dan penyebaran Islam, tidak hanya di Kalimantan tetapi juga di Jawa (Surabaya, Semarang, Cirebon, Bandung, Jakarta), Sumatra (Tambilahan), Kalimantan Utara, dan bahkan Semenanjung Malaka (Riwut, 1993: 193).
Beberapa keturunan Sultan Banjarmasin berperan dalam pemerintahan, perdagangan, dan bidang lainnya. Salah satunya adalah Ir. Pangeran Gt. Mohammad Noor, gubernur pertama Kalimantan, yang memimpin pasukan MN 1001 dalam perjuangan merebut Kalimantan dari Belanda. Nama MN 1001 berasal dari inisial Mohammad Noor dan simbol usaha tanpa batas untuk membebaskan Kalimantan.
Kerajaan Kotawaringin yang Pertama
Sejarah Kotawaringin Barat dimulai pada tahun 1365 dengan masuknya pengaruh Majapahit, yang mengangkat kepala-kepala suku setempat menjadi menteri kerajaan (Riwut, 1993: 55). Nama "Kotawaringin" berasal dari pohon beringin yang banyak tumbuh di daerah ini, dengan akar panjang dan dedaunan lebat (Yusuf & Kassu, 1989: 48).
Kerajaan Kotawaringin diyakini berdiri pada dua periode berbeda:
- Tahun 1615 – Berdasarkan catatan di Astana Alnursari, Kotawaringin Lama.
- Tahun 1679 – Berdasarkan sumber lain, kerajaan ini didirikan oleh Pangeran Adipati Antakesuma, putra Sultan Mustainubillah dari Banjar (1650–1678).
Legenda lokal menceritakan bahwa nama beberapa tempat di Kalimantan Tengah berasal dari perjalanan Pangeran Adipati Antakesuma. Misalnya:
- Sampit: Berasal dari kata "sempit," karena sungai Mentaya yang mereka lalui terasa sempit.
- Pembuang: Berasal dari pengalaman mereka yang merasa "dibuang" oleh penduduk setempat saat ingin menetap.
Setelah perjalanan panjang, Pangeran Adipati Antakesuma akhirnya mendirikan kerajaan di tepi Sungai Lamandau, yang diberi nama Kutaringin (kemudian disebut Kotawaringin). Istana pertama, Dalem Luhur, dibangun dengan kayu. Sayangnya, karena faktor lingkungan, tidak banyak peninggalan yang tersisa.
Sultan pertama dibantu oleh Kyai Gede, seorang ulama dari Jawa. Selama pemerintahan Sultan pertama, dibentuk hukum kerajaan yang dikenal sebagai Kitab Kanun Kuntara. Selain membangun istana, ia juga mendirikan rumah Patih, rumah Panglima Perang, gudang senjata (Pa'agungan), surau, serta paseban untuk pertemuan rakyat dan pejabat kerajaan.
Kerajaan Kotawaringin berdiri selama lebih dari tiga abad, mengalami berbagai perpindahan dan perkembangan hingga akhirnya menjadi bagian dari Indonesia modern.
Program 30 Hari Melatih Pikiran Bawah Sadar berdasarkan The Power of Your Subconscious Mind
Setiap hari ada materi singkat + afirmasi/visualisasi/latihan praktis. --- 📘 Program 30 Hari – The Power of Your Subconscious Mind 🗓 Mingg...