Khamis, 20 Mei 2010

Hukum Transplantasi dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu transplantasi. Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari seseorang yang sehat atau dari jenazah yang organ tubuhnya masih memiliki daya hidup kepada seseorang yang organ tubuhnya tidak lagi berfungsi. Tujuan dari transplantasi adalah agar penerima organ (resipien) dapat bertahan hidup dengan kondisi yang lebih sehat.

Pandangan Islam terhadap Pengobatan dan Transplantasi

Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mencari pengobatan bagi setiap penyakit. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh tanpa upaya penyembuhan dapat berakibat fatal, bahkan hingga menyebabkan kematian. Sementara itu, membiarkan diri terjerumus dalam kematian tanpa usaha pengobatan adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT:

> وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“… dan janganlah kamu membunuh dirimu! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)



Ayat ini menegaskan bahwa manusia wajib berikhtiar untuk menjaga kesehatannya dan mencari pengobatan jika mengalami penyakit. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

> “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.”
Para sahabat bertanya, “Penyakit apa itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)



Dari sini, kita dapat memahami bahwa transplantasi organ merupakan salah satu bentuk pengobatan yang dapat membantu seseorang memperoleh kesembuhan.

Transplantasi dalam Hukum Islam

Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:

> الأصل في المعاملات الإباحة إلا ما دل الدليل على النهي
“Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarangnya.”



Dengan demikian, transplantasi organ termasuk dalam urusan duniawi yang diperbolehkan, karena tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas melarangnya.

Namun, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk keperluan transplantasi? Dalam Islam, prinsip tolong-menolong dalam kebaikan sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah SWT:

> وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)



Menolong orang lain, termasuk dengan mendonorkan organ, adalah perbuatan mulia. Namun, ada batasan yang harus diperhatikan. Seorang pendonor tidak boleh membahayakan dirinya sendiri atau melakukan sesuatu yang dapat membinasakan dirinya, sebagaimana firman Allah SWT:

> وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“… dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)



Hukum Mendonorkan Organ dalam Islam

1. Jika mendonorkan organ tidak membahayakan pendonor, maka hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi amal ibadah jika dilakukan dengan niat ikhlas untuk menolong sesama.


2. Jika mendonorkan organ berisiko membahayakan atau membinasakan pendonor, maka hukumnya haram.



Hukum Memanfaatkan Organ dari Jenazah

Dalam Islam, ada dua pandangan mengenai pemanfaatan organ tubuh dari jenazah:

Pendapat Pertama: Haram

Pendapat ini menyatakan bahwa memanfaatkan organ tubuh jenazah adalah haram, karena tubuh manusia, baik saat hidup maupun setelah meninggal, harus dihormati. Dalil yang digunakan adalah sabda Rasulullah ﷺ:

> “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud)



Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah harus tetap dihormati sebagaimana manusia yang masih hidup.

Pendapat Kedua: Boleh dalam Keadaan Darurat

Pendapat ini menyatakan bahwa memanfaatkan organ tubuh jenazah untuk keperluan medis diperbolehkan dalam kondisi darurat. Alasannya:

1. Hadis yang melarang pemotongan tulang mayat berlaku jika dilakukan tanpa manfaat. Namun, jika pemanfaatan organ jenazah bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka hal itu diperbolehkan.


2. Ada banyak dalil yang menganjurkan pengobatan dan usaha penyelamatan nyawa, yang lebih kuat dibandingkan dalil yang melarang pemotongan tulang mayat.



Namun, pemanfaatan organ jenazah harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:

Harus ada izin dari orang yang bersangkutan sebelum wafat, atau

Jika tidak ada izin sebelumnya, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.


Pendapat kedua ini lebih logis dan lebih banyak didukung oleh para ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Zaidiyyah.

Kesimpulan

1. Transplantasi organ dalam Islam diperbolehkan sebagai salah satu bentuk pengobatan.


2. Mendonorkan organ hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi ibadah jika dilakukan dengan ikhlas, asalkan tidak membahayakan pendonor.


3. Memanfaatkan organ dari jenazah diperbolehkan dalam keadaan darurat, dengan syarat ada izin dari orang tersebut sebelum wafat atau dari ahli warisnya.



Wallahu A'lam.

Tiada ulasan:

Program 30 Hari Melatih Pikiran Bawah Sadar berdasarkan The Power of Your Subconscious Mind

Setiap hari ada materi singkat + afirmasi/visualisasi/latihan praktis. --- 📘 Program 30 Hari – The Power of Your Subconscious Mind 🗓 Mingg...