Khamis, 20 Mei 2010

Transplantasi Organ dari Donor yang Masih Hidup


Syariat membolehkan seseorang pada saat hidupnya—dengan sukarela tanpa paksaan—untuk menyumbangkan salah satu atau lebih organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, seperti tangan atau ginjal. Hal ini didasarkan pada hak seseorang yang mengalami kehilangan anggota tubuh akibat perbuatan orang lain untuk menerima diyat (tebusan) atau memaafkan pelaku.

Memaafkan pemotongan tangan atau pencungkilan mata pada hakikatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Penyumbangan diyat ini berarti menetapkan kepemilikan atas diyat tersebut, yang juga menunjukkan adanya kepemilikan terhadap organ tubuh yang dapat disumbangkan. Dengan demikian, seseorang memiliki hak untuk memanfaatkan organ tubuhnya sendiri, termasuk menyumbangkannya kepada orang lain yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Allah SWT telah membolehkan memberikan maaf dalam masalah qishash dan diyat. Allah SWT berfirman:

"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat."
(QS. Al-Baqarah: 178)



Syarat-Syarat Penyumbangan Organ Tubuh bagi Donor Hidup

Syarat bagi kebolehan menyumbangkan organ tubuh saat seseorang masih hidup adalah:

1. Bukan Organ Vital
Organ yang disumbangkan bukan organ vital yang menentukan kelangsungan hidup penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian penyumbang, yang berarti sama dengan membunuh diri sendiri. Padahal, seseorang tidak diperbolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta orang lain untuk melakukannya.

Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian."
(QS. An-Nisaa’: 29)



Allah SWT juga berfirman:

"...dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhn vsya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar."
(QS. Al-An’aam: 151)



Larangan membunuh ini mencakup membunuh orang lain maupun diri sendiri. Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang tersebut dengan alat/sarana itu dalam neraka Jahannam."
(HR. Muslim)



2. Tidak Menyumbangkan Testis (Zakar)
Seorang laki-laki tidak diperbolehkan menyumbangkan kedua testisnya meskipun hal itu tidak menyebabkan kematian. Rasulullah SAW melarang pengebirian (khisha’) karena dapat menyebabkan kemandulan.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa beliau berkata:

"Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara kami tidak memiliki istri. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka beliau melarang kami melakukannya."



Hukum ini juga berlaku untuk penyumbangan satu testis, karena testis mengandung sel-sel kelamin yang menghasilkan sperma. Jika testis disumbangkan, maka anak-anak yang lahir dari penerima transplantasi testis akan mewarisi sifat genetik dari penyumbang, bukan penerima. Hal ini dapat menyebabkan pencampuran nasab, yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak yang bertuan kepada selain tuannya, maka ia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
(HR. Ibnu Majah)



Hukum Transplantasi Organ dari Donor yang Telah Meninggal

Hukum transplantasi organ dari seseorang yang telah meninggal berbeda dengan transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk memahami hukumnya, perlu diketahui:

1. Hukum Kepemilikan Tubuh Mayat
Tubuh seseorang yang telah meninggal tidak lagi menjadi milik siapa pun. Dengan kematiannya, ia kehilangan hak kepemilikan atas tubuhnya, hartanya, dan keluarganya. Oleh karena itu, seseorang tidak memiliki hak untuk menyumbangkan atau mewasiatkan organ tubuhnya setelah meninggal.

Para ahli waris pun hanya mewarisi harta si mayit, bukan tubuhnya. Karena itu, mereka tidak berhak menyumbangkan organ tubuh mayit atau memanfaatkannya. Dalam Islam, syarat sah menyumbangkan sesuatu adalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan tubuh mayit tidak dapat diwariskan atau dimiliki oleh siapa pun.


2. Hukum Kehormatan Mayat
Islam menegaskan bahwa kehormatan mayat harus dijaga sebagaimana kehormatan orang yang masih hidup. Rasulullah SAW bersabda:

"Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)


Berdasarkan hadits ini, tindakan seperti membedah perut mayat untuk mengambil jantung, ginjal, hati, atau paru-parunya termasuk dalam kategori mencincang mayat, yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW juga melarang mutilasi terhadap musuh dalam peperangan:

"Majulah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah. Maka perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, dan janganlah kalian mencincang (mayat musuh), melakukan pengkhianatan, dan membunuh anak-anak!"
(HR. An-Nasa’i)


Dengan demikian, tidak diperbolehkan mengambil organ dari mayat untuk ditransplantasikan kepada orang lain, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kehormatan mayat.


3. Keadaan Darurat
Dalam Islam, keadaan darurat membolehkan seseorang memakan makanan haram jika dalam kondisi terancam kematian. Namun, apakah hukum darurat ini dapat diterapkan pada transplantasi organ?

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya."
(QS. Al-Baqarah: 173)



Akan tetapi, transplantasi organ berbeda dengan keadaan darurat dalam makanan. Dalam keadaan darurat, memakan makanan haram secara pasti akan menyelamatkan nyawa, sedangkan transplantasi organ belum tentu berhasil. Selain itu, ada dalil yang lebih kuat yang melarang pelanggaran terhadap kehormatan mayat.

Oleh karena itu, dalam Islam, hukum transplantasi organ dari mayat tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan mayat dan menghindari pencampuran nasab.

Tiada ulasan:

Program 30 Hari Melatih Pikiran Bawah Sadar berdasarkan The Power of Your Subconscious Mind

Setiap hari ada materi singkat + afirmasi/visualisasi/latihan praktis. --- 📘 Program 30 Hari – The Power of Your Subconscious Mind 🗓 Mingg...