A. Pendahuluan
Transplantasi jaringan telah menjadi perhatian dunia sejak 4.000 tahun yang lalu. Manuskrip kuno dari Mesir mencatat eksperimen pertama dalam transplantasi jaringan yang dilakukan sekitar 2.000 tahun sebelum Nabi Isa a.s. Sementara itu, di India, beberapa dekade sebelum kelahiran Nabi Isa a.s., seorang ahli bedah Hindu berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan dengan mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak dari lengannya.
Pengalaman ini kemudian menginspirasi Gaspare Tagliacozzi, seorang ahli bedah Italia, yang pada tahun 1597 M mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit dari orang lain. Pada akhir abad ke-19, kemajuan dalam dunia bedah memungkinkan transplantasi jaringan menjadi lebih efektif. Salah satu pencapaian penting adalah eksperimen John Murphy pada tahun 1897, yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan. Perkembangan ini membuka peluang bagi transplantasi organ dari manusia ke manusia lainnya.
Keberhasilan besar dalam transplantasi organ pertama kali dicapai pada tahun 1954 M oleh Dr. J.E. Murray, yang berhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak dari saudara kembarnya. Kemajuan ini menandai era baru dalam bidang transplantasi organ.
Dalam sejarah Islam, meskipun transplantasi organ belum dikenal, penggunaan organ buatan atau prostetik telah ada sejak masa Nabi Muhammad saw. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi, Nabi saw. pernah menyarankan seorang sahabat yang hidungnya terpotong dalam perang Kulab untuk menggantinya dengan hidung dari logam emas setelah hidung peraknya mengalami pembusukan.
Seiring berkembangnya metode transplantasi organ, muncul berbagai pertanyaan dalam hukum Islam: Apakah transplantasi diperbolehkan? Bagaimana hukum transplantasi jika pendonor masih hidup? Dan apa saja batasan yang harus diperhatikan?
B. Pokok Bahasan
1. Definisi Transplantasi
Menurut Dr. Robert Woworuntu dalam Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327), transplantasi berarti pencangkokan. Kamus Kedokteran DORLAND mendefinisikan transplantasi sebagai pemindahan jaringan dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Dalam terminologi kedokteran, transplantasi adalah proses pemindahan jaringan atau organ tubuh dari satu individu ke tempat lain pada individu yang sama atau ke tubuh individu lain.
Dalam dunia medis, istilah terkait transplantasi adalah:
Graft atau transplant: jaringan atau organ yang dipindahkan.
Donor: individu yang memberikan transplantasi.
Resipien: individu yang menerima transplantasi.
Keberhasilan transplantasi tergantung pada kompatibilitas jaringan antara donor dan resipien. Penolakan organ dapat terjadi akibat perbedaan antigen, tetapi perkembangan medis telah menemukan metode untuk mengatasi hal ini.
2. Transplantasi dalam Perspektif Islam
Transplantasi organ menjadi perdebatan dalam hukum Islam, khususnya dalam aspek:
Kriteria kepastian kematian sebelum mendonorkan organ.
Hukum menerima imbalan bagi pendonor.
Penggunaan organ binatang sebagai alternatif donor.
Hukum menerima organ dari non-Muslim atau sebaliknya.
Dalam Simposium Nasional II tentang Transplantasi Organ (1995) di Jakarta, organisasi keagamaan seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah menyepakati bahwa transplantasi organ diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Dr. Quraisy Shihab menyatakan bahwa dalam Islam, "maslahat orang yang hidup lebih diutamakan." KH. Ali Yafie juga menegaskan bahwa kaidah hurmatul hayyi a'dhamu min hurmatil mayyiti (kehormatan orang hidup lebih utama dari kehormatan orang mati) dapat menjadi dasar hukum dalam membolehkan transplantasi organ.
3. Jenis Transplantasi dalam Hukum Islam
Hukum transplantasi dalam Islam dikategorikan sebagai berikut:
a. Transplantasi dari Organ Sendiri
Misalnya, pemindahan kulit untuk menutupi luka bakar atau penggunaan pembuluh darah dari kaki untuk mengatasi penyumbatan jantung. Praktik ini diperbolehkan karena termasuk dalam tindakan medis yang menyelamatkan nyawa.
b. Transplantasi dari Donor Hidup
Terdapat dua kategori dalam transplantasi dari donor yang masih hidup:
1. Transplantasi organ vital (misalnya jantung, hati, otak) yang menyebabkan kematian donor jika diambil → HARAM, berdasarkan QS. Al-Baqarah:195 dan QS. An-Nisa’:29 tentang larangan membinasakan diri sendiri.
2. Transplantasi organ non-vital (misalnya ginjal, darah, kulit) yang tidak menyebabkan kematian donor → BOLEH, dengan syarat:
Tidak membahayakan nyawa donor.
Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Tidak diperjualbelikan.
Keberhasilannya tinggi dan dianggap sebagai satu-satunya solusi medis.
c. Transplantasi dari Donor yang Telah Meninggal
Transplantasi organ dari jenazah diperbolehkan dengan syarat:
Adanya persetujuan dari keluarga atau wasiat dari mayit.
Keperluan medis yang mendesak dan darurat.
Tidak diperjualbelikan.
Lembaga Islam internasional seperti OKI (1969), Liga Dunia Islam (1985), dan Majelis Ulama Arab Saudi (1982) membolehkan transplantasi dengan ketentuan yang ketat.
d. Transplantasi dari Organ Binatang
1. Binatang halal (seperti sapi, kambing, domba) → BOLEH.
2. Binatang haram (seperti babi) → HARAM, kecuali dalam kondisi darurat ketika tidak ada alternatif lain.
C. Komentar
Berdasarkan kajian syariah, penulis berpendapat bahwa transplantasi organ diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu:
Dari jenazah: Diperbolehkan dengan persetujuan keluarga dan tidak diperjualbelikan.
Dari donor hidup: Tidak diperbolehkan jika membahayakan nyawa donor.
Menggunakan organ haram (babi, dll.): Tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat.
Kaum Muslim harus memahami bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah:173 dan prinsip Adh-Dharurat Tubihul Mahdhurat (keadaan darurat membolehkan yang terlarang). Namun, Islam juga menegaskan bahwa bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain yang setara atau lebih besar.
D. Penutup
1. Kesimpulan
Transplantasi adalah pencangkokan organ atau jaringan dari satu individu ke individu lain.
Islam membolehkan transplantasi dalam kondisi darurat dengan syarat tertentu.
Transplantasi dari donor hidup hanya boleh dilakukan jika tidak membahayakan nyawa donor.
Transplantasi dari jenazah diperbolehkan dengan persetujuan keluarga atau wasiat.
Penggunaan organ haram hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Islam menekankan bahwa transplantasi harus dilakukan dengan niat kemanusiaan, bukan sebagai komoditas bisnis.
2. Saran
Agar tidak terjadi penyalahgunaan, diperlukan regulasi yang ketat dari pemerintah dan lembaga keagamaan dalam praktik transplantasi organ. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang hukum Islam dalam transplantasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin. 1990. Masailul Fiqhiyah. Kalam Mulia. Jakarta
Sejarah Transplantasi dan Hukum Donor Jaringan Tubuh menurut Islam, (http://buyung30.wordpress.com/2009/02/27/sejarah-transplantasi-dan-hukum-donor-jaringan-tubuh-menurut-islam.html), diperoleh tanggal 10 Desember 2009.
Pencangkokan Organ Tubuh – seputar masalah pencangkokan organ tubuh, (http://ahmadchem.blogspot.com/2009/09/pencangkokan-organ-tubuh.html),
Mahjuddin. 1990. Masailul Fiqhiyah. Kalam Mulia. Jakarta
Sejarah Transplantasi dan Hukum Donor Jaringan Tubuh menurut Islam, (http://buyung30.wordpress.com/2009/02/27/sejarah-transplantasi-dan-hukum-donor-jaringan-tubuh-menurut-islam.html), diperoleh tanggal 10 Desember 2009.
Pencangkokan Organ Tubuh – seputar masalah pencangkokan organ tubuh, (http://ahmadchem.blogspot.com/2009/09/pencangkokan-organ-tubuh.html),
Tiada ulasan:
Catat Ulasan