Khamis, 20 Mei 2010

Transplantasi Ulama Mesir Halalkan Transplantasi Organ Tubuh

Transplantasi
Ulama Mesir Halalkan Transplantasi Organ Tubuh

Kairo, 14 Desember 2002 04:22
Para dokter di Mesir kini tak ragu lagi melakukan pemindahan organ tubuh manusia setelah para ulama menghalalkan proses tranplantasi tubuh manusia. Sekumpulan dokter spesialis pencangkokan Mesir dijadwalkan pada Maret 2003 untuk pertama kali melakukan transplantasi liver guna menanggulangi penyakit liver yang kian meningkat di negeri ini, demikian keterangan Kementerian Kesehatan Mesir yang disiarkan, Jumat.

Sekjen RS Mesir, Prof Dr Abdul Hamid Abaza, dalam simposium tentang tranplantasi di Kairo pada hari Kamis (12/12) mengemukakan, program tranplantasi di rumah sakit tertentu akan mendapat pengawasan langsung secara ketat oleh kementerian kesehatan setempat.

Menurut Prof Abaza, praktek pencangkokan liver ini adalah murni dilakukan oleh dokter spesialis Mesir, tanpa bantuan dari dokter negara asing.

Pakar transplantasi asal Mesir, Prof Dr Sami Rashwan yang kini menjadi kepala unit tranplantasi pada RS Oklahoma, Amerika Serikat, mendukung program pencakokan liver itu.

Sebelumnya, terjadi polemik antara para ulama Mesir menyangkut halal-haramnya pencangkokan organ tubuh manusia. Polemik itu berhenti setelah, Dewan Riset Hukum Al-Azhar dan Darul Ifta (Lembaga Fatwa Nasional) Mesir mengelurkan fatwa menghalalkan tranplantasi tersebut.

Atas dukungan ulama, negara-negara Islam seperti Mesir, Arab Saudi, Indonesia, dan Iran telah secara terbuka memaklumkan penghalalan transplantasi organ tubuh manusia dimaksud. [Dh, Ant]

JARINGAN TUBUH

TRANSPLANTASI ORGAN DAN
JARINGAN TUBUH

I.DEFINISI

Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasie dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran,namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja,karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik,yaitu dari segi agama,hokum,budaya,etika dan moral.kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor,LRD)dan donasi organ jenazah.karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait(hulum,kedokteran,sosiologi,pemuka agama,pemuka masyarakat),pemerintah dan swata.
II.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI

Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:

1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,

2.TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,

3.TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,

4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.


Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson


A.SEL INDUK

Berasal dari bahasa inggris (stem cell) merupakan sel yang belum berdeferensiasi dan mempunyai potensi untuk dapat berdeferensiasi menjadi jenis sel lain.kemampuan tersebut memungkinkan sel induk mrnjadi sistem perbaikan tubuh dengan menyediakan sel-sel baruselama organisne bersangkutan hidup.
Peneliti medis meyakini bahwa penelitian sel induk berpotensi untuk mengubah keadan penyakit manusia deangan cara digunakan perbaikan jaringan atau organ tubuh tertentu,hal ii tampaknya belum benar-benar diwujudkan dewasa ini.
Penelitian sel induk dapat dikatakan dimulai pada tahun 1960_an setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan kanada,Ernest A.McCulloch dan James E.Till.

B.MACAM-MACAM SEL INDUK

Berdasarkan potensi :
• Sel induk ber-totipotensi (toti=total)
• Sel induk ber-multipotensi
• Sel induk ber-unipotensi (uni-tunggal)

Berdasarkan asalnya :
 Sel induk embrio (embrio stem cell)
 Sel induk dewasa (adult stem cell)

Menurut sumbernya transplantasi sel induk dapat dibagi menjadi :

Transplantasi sel induk dari sumsum tulang (bone marrow transplantation)
Sumsun tulang adalah jaringan spond yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang,tulang dada,tulang punggung dan tulang rusuk.
Sumsum tulang merupakan sumber yang kaya akan sel induk hematopoetik.

Transplantasi sel induk darah tepi (peripheral blood stem cell transplantation)
Peredaran tepi merupakan sumber sel induk walaupun jumlah sel induk yang terkandung tidak sebanyak pd sumsum tulang.untuk jumlah sel induk mencukupi suatu transplantasi.biasanya pada donor diberikan granulocyte-colony stimulating factor (G-CSF). Transplantasi dilakukan dengan proses yang disebut Aferesis.

Transplantasi sel induk darah tali pusat
Darah tali pusat mengandung sejulah sel induk yang bermakna dan memiliki keunggulan diatas transplantasi sel induk dari sumsum tulangatau dari darah tepi bagi pasien-pasien tertentu.Transplantasi sel induk dari darah tali pusat telah mengubah bahan sisa dari proses kelahiran menjadi sebuah sumber yang dapat menyelamatkan jiwa.


III.ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI

Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.

Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:

Pasal 1.
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.

d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan


Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.

Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.

Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

IV.ASPEK ETIK TRANSPLANTASI
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
Pasal 2.
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.

Pasal 11.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.

Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik,mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.

Hukum Transplantasi Organ Tubuh dalam Islam


A. Pendahuluan

Transplantasi jaringan telah menjadi perhatian dunia sejak 4.000 tahun yang lalu. Manuskrip kuno dari Mesir mencatat eksperimen pertama dalam transplantasi jaringan yang dilakukan sekitar 2.000 tahun sebelum Nabi Isa a.s. Sementara itu, di India, beberapa dekade sebelum kelahiran Nabi Isa a.s., seorang ahli bedah Hindu berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan dengan mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak dari lengannya.

Pengalaman ini kemudian menginspirasi Gaspare Tagliacozzi, seorang ahli bedah Italia, yang pada tahun 1597 M mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit dari orang lain. Pada akhir abad ke-19, kemajuan dalam dunia bedah memungkinkan transplantasi jaringan menjadi lebih efektif. Salah satu pencapaian penting adalah eksperimen John Murphy pada tahun 1897, yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan. Perkembangan ini membuka peluang bagi transplantasi organ dari manusia ke manusia lainnya.

Keberhasilan besar dalam transplantasi organ pertama kali dicapai pada tahun 1954 M oleh Dr. J.E. Murray, yang berhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak dari saudara kembarnya. Kemajuan ini menandai era baru dalam bidang transplantasi organ.

Dalam sejarah Islam, meskipun transplantasi organ belum dikenal, penggunaan organ buatan atau prostetik telah ada sejak masa Nabi Muhammad saw. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi, Nabi saw. pernah menyarankan seorang sahabat yang hidungnya terpotong dalam perang Kulab untuk menggantinya dengan hidung dari logam emas setelah hidung peraknya mengalami pembusukan.

Seiring berkembangnya metode transplantasi organ, muncul berbagai pertanyaan dalam hukum Islam: Apakah transplantasi diperbolehkan? Bagaimana hukum transplantasi jika pendonor masih hidup? Dan apa saja batasan yang harus diperhatikan?



B. Pokok Bahasan

1. Definisi Transplantasi

Menurut Dr. Robert Woworuntu dalam Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327), transplantasi berarti pencangkokan. Kamus Kedokteran DORLAND mendefinisikan transplantasi sebagai pemindahan jaringan dari tubuh yang sama atau dari individu lain. Dalam terminologi kedokteran, transplantasi adalah proses pemindahan jaringan atau organ tubuh dari satu individu ke tempat lain pada individu yang sama atau ke tubuh individu lain.

Dalam dunia medis, istilah terkait transplantasi adalah:

Graft atau transplant: jaringan atau organ yang dipindahkan.

Donor: individu yang memberikan transplantasi.

Resipien: individu yang menerima transplantasi.


Keberhasilan transplantasi tergantung pada kompatibilitas jaringan antara donor dan resipien. Penolakan organ dapat terjadi akibat perbedaan antigen, tetapi perkembangan medis telah menemukan metode untuk mengatasi hal ini.

2. Transplantasi dalam Perspektif Islam

Transplantasi organ menjadi perdebatan dalam hukum Islam, khususnya dalam aspek:

Kriteria kepastian kematian sebelum mendonorkan organ.

Hukum menerima imbalan bagi pendonor.

Penggunaan organ binatang sebagai alternatif donor.

Hukum menerima organ dari non-Muslim atau sebaliknya.


Dalam Simposium Nasional II tentang Transplantasi Organ (1995) di Jakarta, organisasi keagamaan seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah menyepakati bahwa transplantasi organ diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Dr. Quraisy Shihab menyatakan bahwa dalam Islam, "maslahat orang yang hidup lebih diutamakan." KH. Ali Yafie juga menegaskan bahwa kaidah hurmatul hayyi a'dhamu min hurmatil mayyiti (kehormatan orang hidup lebih utama dari kehormatan orang mati) dapat menjadi dasar hukum dalam membolehkan transplantasi organ.

3. Jenis Transplantasi dalam Hukum Islam

Hukum transplantasi dalam Islam dikategorikan sebagai berikut:

a. Transplantasi dari Organ Sendiri

Misalnya, pemindahan kulit untuk menutupi luka bakar atau penggunaan pembuluh darah dari kaki untuk mengatasi penyumbatan jantung. Praktik ini diperbolehkan karena termasuk dalam tindakan medis yang menyelamatkan nyawa.

b. Transplantasi dari Donor Hidup

Terdapat dua kategori dalam transplantasi dari donor yang masih hidup:

1. Transplantasi organ vital (misalnya jantung, hati, otak) yang menyebabkan kematian donor jika diambil → HARAM, berdasarkan QS. Al-Baqarah:195 dan QS. An-Nisa’:29 tentang larangan membinasakan diri sendiri.


2. Transplantasi organ non-vital (misalnya ginjal, darah, kulit) yang tidak menyebabkan kematian donor → BOLEH, dengan syarat:

Tidak membahayakan nyawa donor.

Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

Tidak diperjualbelikan.

Keberhasilannya tinggi dan dianggap sebagai satu-satunya solusi medis.


c. Transplantasi dari Donor yang Telah Meninggal

Transplantasi organ dari jenazah diperbolehkan dengan syarat:

Adanya persetujuan dari keluarga atau wasiat dari mayit.

Keperluan medis yang mendesak dan darurat.

Tidak diperjualbelikan.

Lembaga Islam internasional seperti OKI (1969), Liga Dunia Islam (1985), dan Majelis Ulama Arab Saudi (1982) membolehkan transplantasi dengan ketentuan yang ketat.

d. Transplantasi dari Organ Binatang

1. Binatang halal (seperti sapi, kambing, domba) → BOLEH.

2. Binatang haram (seperti babi) → HARAM, kecuali dalam kondisi darurat ketika tidak ada alternatif lain.


C. Komentar

Berdasarkan kajian syariah, penulis berpendapat bahwa transplantasi organ diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu:

Dari jenazah: Diperbolehkan dengan persetujuan keluarga dan tidak diperjualbelikan.

Dari donor hidup: Tidak diperbolehkan jika membahayakan nyawa donor.

Menggunakan organ haram (babi, dll.): Tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat.


Kaum Muslim harus memahami bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah:173 dan prinsip Adh-Dharurat Tubihul Mahdhurat (keadaan darurat membolehkan yang terlarang). Namun, Islam juga menegaskan bahwa bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain yang setara atau lebih besar.


D. Penutup

1. Kesimpulan

Transplantasi adalah pencangkokan organ atau jaringan dari satu individu ke individu lain.

Islam membolehkan transplantasi dalam kondisi darurat dengan syarat tertentu.

Transplantasi dari donor hidup hanya boleh dilakukan jika tidak membahayakan nyawa donor.

Transplantasi dari jenazah diperbolehkan dengan persetujuan keluarga atau wasiat.

Penggunaan organ haram hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.

Islam menekankan bahwa transplantasi harus dilakukan dengan niat kemanusiaan, bukan sebagai komoditas bisnis.

2. Saran

Agar tidak terjadi penyalahgunaan, diperlukan regulasi yang ketat dari pemerintah dan lembaga keagamaan dalam praktik transplantasi organ. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang hukum Islam dalam transplantasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.

DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin. 1990. Masailul Fiqhiyah. Kalam Mulia. Jakarta
Sejarah Transplantasi dan Hukum Donor Jaringan Tubuh menurut Islam, (http://buyung30.wordpress.com/2009/02/27/sejarah-transplantasi-dan-hukum-donor-jaringan-tubuh-menurut-islam.html), diperoleh tanggal 10 Desember 2009.
Pencangkokan Organ Tubuh – seputar masalah pencangkokan organ tubuh, (http://ahmadchem.blogspot.com/2009/09/pencangkokan-organ-tubuh.html),

transplantasi organ tubuh dan Transfusi Darah

Jajaran penerangan maupun media massa telah banyak memperbincangkan masalah transplantasi organ tubuh dan Transfusi Darah. Hal tersebut dilakukan sebagai pengantar untuk sosialisasi undang-undang khusus yang mengatur masalah ini. Tentu, sesuai dengan wasiat si mati atau dengan persetujuan ahli warisnya. Aparatur negara maupun institusi mengatur masalah ini berdasarkan asas manfaat dan maslahat. Pemerintah mencoba mempengaruhi perasaan masyarakat, serta menyentuh emosi mereka terhadap masalah ini, dengan menekankan bahwa perkara ini adalah perkara kemanusiaan. Untuk mengokohkan upaya, mereka menelikung Islam serta hukum syara’ untuk meloloskan undang-undang tersebut: undang-undang yang mengatur aktivitas transplantasi anggota tubuh manusia dan Transfusi darah. Maka, merupakan keharusan adanya penjelasan hukum syara’ terhadap masalah ini, Akan tetapi sebelum melangkah lebih jauh dalam perkara tersebut, adalah merupakan keharusan pula bahwa setiap pembahasan masalah yang didasarkan pada asas Islam, harus tunduk pada sudut pandang Islam. Artinya menurut Islam hendaknya manusia melaksanakan seluruh aktivitasnya di dalam kehidupan sejalan dengan perintah-perintah Allah maupun larangan-larangan-Nya. Bahwa standar Islam adalah halal dan haram saja dan tidak ada yang lain. Sedangkan yang dimaksud halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah, dan haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah. Hukum halal dan haram tersebut diperoleh dari nash-nash syara’ yang diambil dari al-Kitab dan as-Sunnah, dan hal-hal yang ditunjuk oleh keduanya: (yaitu) ijma’ sahabat dan qiyas. Selanjutnya, yang halal diambil dan yang haram ditinggalkan. Sikap tersebut diambil tanpa memperhatikan lagi maslahat, atau mafsadat, juga tanpa memperhatikan lagi manfaat yang didapatkan maupun madzarat yang mungkin menimpa. Sungguh, pandangan Islam terhadap suatu masalah adalah pandangan pada manusia yang menghendaki hukum Allah (sesuai dengan kehendak Allah) terhadap masalah tersebut. Juga dengan adanya pemahaman bahwa cita-cita kemanusiaan, sosial, ekonomi pasti akan terealisir, terlepas apakah hal tersebut diketahui maupun tidak.

Allah SWT berfirman, yang artinya :

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (QS Thaha, 20 : 124)

Namun, apabila pandangan terhadap suatu masalah didominasi oleh sudut pandang yang bersifat manusiawi, sosial maupun ekonomi, maka berarti pemberlakuan hukum didasarkan pada akal, atau paling tidak hukum yang ditetapkan sesuai dengan visi akal. Sedangkan dalam Islam, yang dimaksud dengan membangun Islam berdasarkan akal adalah bahwa akidah Islam dibangun berdasarkan akal; ketika dalam proses memahami keberadaan Maha Pencipta yang Maha Pengatur. Juga dalam memahami bahwa al-Qur’an adalah datang dari sisi Allah SWT, dan bahwa Muhammad saw adalah Rasul Allah yang benar dan hak. Demikian pula yang dimaksud oleh Islam bahwa aktivitas akal manusia adalah untuk memahami nash-nash dari dalil-dalil yang bersifat syar’i. Bukan untuk membuat syariat maupun hukum. Adapun keterbatasan akal untuk menjangkau hal-hal yang bermanfaat bagi manusia adalah hal yang tidak lagi perlu dijelaskan. Bukankah adanya perbedaan sikap manusia terhadap satu kemaslahatan pada satu tempat (tertentu) apabila dibandingkan dengan (tempat) yang lain, atau dari satu masa dengan masa yang lain menunjukkan hal itu? Oleh karena itu benarlah pernyataan “dimana ada (pemberlakukan) syara’ disitu pasti ada maslahat”. Berdasarkan ini pula, para ulama kaum Muslim meletakkan kaidah-kaidah usul dalam mengistimbathkan hukum syara’ yang didasarkan pada tahqiq al-manath. Sedangkan yang dimaksud dengan tahqih al-manath tidak lain adalah pengkajian terhadap realita masalah, maupun kajian terhadap nash-nash syara’ yang berkaitan dengan perkara tadi. Selanjutnya dilakukan aktivitas istimbath hukum syara’ untuk memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Adapun arahan terhadap sudut pandang maupun terpengaruhnya perasaan yang dilandaskan pada manfaat maupun maslahat, hal itu bukanlah bertahkim pada syariat Allah, tetapi bertahkim pada akal. Berdasarkan asumsi inilah pembahasan hukum transplantasi organ tubuh dan transfusi darah dilakukan.

Transplantasi Organ dari Donor yang Masih Hidup


Syariat membolehkan seseorang pada saat hidupnya—dengan sukarela tanpa paksaan—untuk menyumbangkan salah satu atau lebih organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, seperti tangan atau ginjal. Hal ini didasarkan pada hak seseorang yang mengalami kehilangan anggota tubuh akibat perbuatan orang lain untuk menerima diyat (tebusan) atau memaafkan pelaku.

Memaafkan pemotongan tangan atau pencungkilan mata pada hakikatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Penyumbangan diyat ini berarti menetapkan kepemilikan atas diyat tersebut, yang juga menunjukkan adanya kepemilikan terhadap organ tubuh yang dapat disumbangkan. Dengan demikian, seseorang memiliki hak untuk memanfaatkan organ tubuhnya sendiri, termasuk menyumbangkannya kepada orang lain yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Allah SWT telah membolehkan memberikan maaf dalam masalah qishash dan diyat. Allah SWT berfirman:

"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat."
(QS. Al-Baqarah: 178)



Syarat-Syarat Penyumbangan Organ Tubuh bagi Donor Hidup

Syarat bagi kebolehan menyumbangkan organ tubuh saat seseorang masih hidup adalah:

1. Bukan Organ Vital
Organ yang disumbangkan bukan organ vital yang menentukan kelangsungan hidup penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian penyumbang, yang berarti sama dengan membunuh diri sendiri. Padahal, seseorang tidak diperbolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta orang lain untuk melakukannya.

Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian."
(QS. An-Nisaa’: 29)



Allah SWT juga berfirman:

"...dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhn vsya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar."
(QS. Al-An’aam: 151)



Larangan membunuh ini mencakup membunuh orang lain maupun diri sendiri. Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang tersebut dengan alat/sarana itu dalam neraka Jahannam."
(HR. Muslim)



2. Tidak Menyumbangkan Testis (Zakar)
Seorang laki-laki tidak diperbolehkan menyumbangkan kedua testisnya meskipun hal itu tidak menyebabkan kematian. Rasulullah SAW melarang pengebirian (khisha’) karena dapat menyebabkan kemandulan.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa beliau berkata:

"Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara kami tidak memiliki istri. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka beliau melarang kami melakukannya."



Hukum ini juga berlaku untuk penyumbangan satu testis, karena testis mengandung sel-sel kelamin yang menghasilkan sperma. Jika testis disumbangkan, maka anak-anak yang lahir dari penerima transplantasi testis akan mewarisi sifat genetik dari penyumbang, bukan penerima. Hal ini dapat menyebabkan pencampuran nasab, yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak yang bertuan kepada selain tuannya, maka ia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
(HR. Ibnu Majah)



Hukum Transplantasi Organ dari Donor yang Telah Meninggal

Hukum transplantasi organ dari seseorang yang telah meninggal berbeda dengan transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk memahami hukumnya, perlu diketahui:

1. Hukum Kepemilikan Tubuh Mayat
Tubuh seseorang yang telah meninggal tidak lagi menjadi milik siapa pun. Dengan kematiannya, ia kehilangan hak kepemilikan atas tubuhnya, hartanya, dan keluarganya. Oleh karena itu, seseorang tidak memiliki hak untuk menyumbangkan atau mewasiatkan organ tubuhnya setelah meninggal.

Para ahli waris pun hanya mewarisi harta si mayit, bukan tubuhnya. Karena itu, mereka tidak berhak menyumbangkan organ tubuh mayit atau memanfaatkannya. Dalam Islam, syarat sah menyumbangkan sesuatu adalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan tubuh mayit tidak dapat diwariskan atau dimiliki oleh siapa pun.


2. Hukum Kehormatan Mayat
Islam menegaskan bahwa kehormatan mayat harus dijaga sebagaimana kehormatan orang yang masih hidup. Rasulullah SAW bersabda:

"Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)


Berdasarkan hadits ini, tindakan seperti membedah perut mayat untuk mengambil jantung, ginjal, hati, atau paru-parunya termasuk dalam kategori mencincang mayat, yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW juga melarang mutilasi terhadap musuh dalam peperangan:

"Majulah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah. Maka perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, dan janganlah kalian mencincang (mayat musuh), melakukan pengkhianatan, dan membunuh anak-anak!"
(HR. An-Nasa’i)


Dengan demikian, tidak diperbolehkan mengambil organ dari mayat untuk ditransplantasikan kepada orang lain, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kehormatan mayat.


3. Keadaan Darurat
Dalam Islam, keadaan darurat membolehkan seseorang memakan makanan haram jika dalam kondisi terancam kematian. Namun, apakah hukum darurat ini dapat diterapkan pada transplantasi organ?

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya."
(QS. Al-Baqarah: 173)



Akan tetapi, transplantasi organ berbeda dengan keadaan darurat dalam makanan. Dalam keadaan darurat, memakan makanan haram secara pasti akan menyelamatkan nyawa, sedangkan transplantasi organ belum tentu berhasil. Selain itu, ada dalil yang lebih kuat yang melarang pelanggaran terhadap kehormatan mayat.

Oleh karena itu, dalam Islam, hukum transplantasi organ dari mayat tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan mayat dan menghindari pencampuran nasab.

Hukum Transplantasi dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu transplantasi. Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari seseorang yang sehat atau dari jenazah yang organ tubuhnya masih memiliki daya hidup kepada seseorang yang organ tubuhnya tidak lagi berfungsi. Tujuan dari transplantasi adalah agar penerima organ (resipien) dapat bertahan hidup dengan kondisi yang lebih sehat.

Pandangan Islam terhadap Pengobatan dan Transplantasi

Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mencari pengobatan bagi setiap penyakit. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh tanpa upaya penyembuhan dapat berakibat fatal, bahkan hingga menyebabkan kematian. Sementara itu, membiarkan diri terjerumus dalam kematian tanpa usaha pengobatan adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT:

> وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“… dan janganlah kamu membunuh dirimu! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)



Ayat ini menegaskan bahwa manusia wajib berikhtiar untuk menjaga kesehatannya dan mencari pengobatan jika mengalami penyakit. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

> “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.”
Para sahabat bertanya, “Penyakit apa itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)



Dari sini, kita dapat memahami bahwa transplantasi organ merupakan salah satu bentuk pengobatan yang dapat membantu seseorang memperoleh kesembuhan.

Transplantasi dalam Hukum Islam

Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:

> الأصل في المعاملات الإباحة إلا ما دل الدليل على النهي
“Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarangnya.”



Dengan demikian, transplantasi organ termasuk dalam urusan duniawi yang diperbolehkan, karena tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas melarangnya.

Namun, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk keperluan transplantasi? Dalam Islam, prinsip tolong-menolong dalam kebaikan sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah SWT:

> وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)



Menolong orang lain, termasuk dengan mendonorkan organ, adalah perbuatan mulia. Namun, ada batasan yang harus diperhatikan. Seorang pendonor tidak boleh membahayakan dirinya sendiri atau melakukan sesuatu yang dapat membinasakan dirinya, sebagaimana firman Allah SWT:

> وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“… dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)



Hukum Mendonorkan Organ dalam Islam

1. Jika mendonorkan organ tidak membahayakan pendonor, maka hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi amal ibadah jika dilakukan dengan niat ikhlas untuk menolong sesama.


2. Jika mendonorkan organ berisiko membahayakan atau membinasakan pendonor, maka hukumnya haram.



Hukum Memanfaatkan Organ dari Jenazah

Dalam Islam, ada dua pandangan mengenai pemanfaatan organ tubuh dari jenazah:

Pendapat Pertama: Haram

Pendapat ini menyatakan bahwa memanfaatkan organ tubuh jenazah adalah haram, karena tubuh manusia, baik saat hidup maupun setelah meninggal, harus dihormati. Dalil yang digunakan adalah sabda Rasulullah ﷺ:

> “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud)



Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah harus tetap dihormati sebagaimana manusia yang masih hidup.

Pendapat Kedua: Boleh dalam Keadaan Darurat

Pendapat ini menyatakan bahwa memanfaatkan organ tubuh jenazah untuk keperluan medis diperbolehkan dalam kondisi darurat. Alasannya:

1. Hadis yang melarang pemotongan tulang mayat berlaku jika dilakukan tanpa manfaat. Namun, jika pemanfaatan organ jenazah bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, maka hal itu diperbolehkan.


2. Ada banyak dalil yang menganjurkan pengobatan dan usaha penyelamatan nyawa, yang lebih kuat dibandingkan dalil yang melarang pemotongan tulang mayat.



Namun, pemanfaatan organ jenazah harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:

Harus ada izin dari orang yang bersangkutan sebelum wafat, atau

Jika tidak ada izin sebelumnya, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.


Pendapat kedua ini lebih logis dan lebih banyak didukung oleh para ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Zaidiyyah.

Kesimpulan

1. Transplantasi organ dalam Islam diperbolehkan sebagai salah satu bentuk pengobatan.


2. Mendonorkan organ hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi ibadah jika dilakukan dengan ikhlas, asalkan tidak membahayakan pendonor.


3. Memanfaatkan organ dari jenazah diperbolehkan dalam keadaan darurat, dengan syarat ada izin dari orang tersebut sebelum wafat atau dari ahli warisnya.



Wallahu A'lam.

Program 30 Hari Melatih Pikiran Bawah Sadar berdasarkan The Power of Your Subconscious Mind

Setiap hari ada materi singkat + afirmasi/visualisasi/latihan praktis. --- 📘 Program 30 Hari – The Power of Your Subconscious Mind 🗓 Mingg...