Rabu, 22 April 2009

Sejarah Berdirinya Kota Yogyakarta

Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755. Perjanjian ini melibatkan Kompeni Belanda, diwakili oleh Gubernur Nicholas Hartingh, atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel.

Isi Perjanjian Giyanti

Perjanjian ini membagi Negara Mataram menjadi dua bagian:

  1. Setengah wilayah tetap menjadi bagian Kerajaan Surakarta.

  2. Setengah lainnya menjadi hak Pangeran Mangkubumi, yang kemudian diakui sebagai raja atas setengah wilayah Kerajaan Jawa bagian pedalaman dengan gelar:

    Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alaga Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Wilayah kekuasaan Sultan Hamengku Buwono I mencakup:

  • Wilayah inti: Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, dan Bumigede.
  • Wilayah mancanegara: Madiun, Magetan, Cirebon, separuh Pacitan, Kartasura, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, dan Grobogan.

Pendirian Kota Yogyakarta

Setelah Perjanjian Giyanti, Sultan Hamengku Buwono I menetapkan bahwa wilayah Mataram di bawah kekuasaannya akan dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan ibu kota di Ngayogyakarta (Yogyakarta). Ketetapan ini diumumkan pada 13 Maret 1755.

Ibu kota baru ini didirikan di Hutan Beringin, tempat di mana sudah ada desa kecil bernama Pachetokan dan sebuah pesanggrahan (tempat peristirahatan) bernama Garjitowati, yang sebelumnya dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II. Nama pesanggrahan tersebut kemudian diubah menjadi Ayodya.

Sultan Hamengku Buwono I kemudian memerintahkan rakyat untuk membuka hutan dan membangun Kraton Yogyakarta. Sementara pembangunan kraton berlangsung, beliau menetap sementara di Pesanggrahan Ambarketawang, yang berlokasi di Gamping. Sultan secara resmi mulai menempati pesanggrahan tersebut pada 9 Oktober 1755.

Setahun kemudian, pada 7 Oktober 1756, Sultan Hamengku Buwono I resmi menempati Istana Baru (Kraton Yogyakarta), menandai berdirinya Kota Yogyakarta.

Peran Yogyakarta dalam Sejarah Indonesia

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII diangkat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY oleh Presiden RI. Pada 5 September 1945, keduanya menyatakan bahwa Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Pada 30 Oktober 1945, Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilaksanakan oleh beliau bersama Badan Pekerja Komite Nasional.

Yogyakarta sebagai Kota Otonom

Meskipun sudah memiliki pemerintahan sendiri, Kota Yogyakarta baru resmi menjadi Kota Otonom setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947. UU ini menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta meliputi:

  • Wilayah Kasultanan dan Pakualaman.
  • Beberapa daerah dari Kabupaten Bantul, seperti Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo.

Untuk menjalankan otonomi ini, wali kota pertama Yogyakarta adalah Ir. Moh. Enoh, meskipun masih menghadapi kendala karena status wilayah ini masih bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada tahun 1948, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, Yogyakarta menjadi Daerah Tingkat I (DIY) dan Kota Yogyakarta sebagai Daerah Tingkat II, tetap menjadi bagian dari DIY.

Pemerintahan Kota Yogyakarta semakin berkembang dengan dibentuknya DPR Kota Yogyakarta pada 5 Mei 1958, hasil dari Pemilu 1955. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan daerah kembali mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, di mana:

  • Tugas kepala daerah dan DPRD dipisahkan.
  • Dibentuk Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian.
  • Sebutan "Kota Praja" diganti menjadi "Kotamadya Yogyakarta".

Seiring waktu, regulasi pemerintahan daerah terus berkembang. Berdasarkan Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, yang menetapkan:

  • DIY sebagai Provinsi dan Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Gubernur DIY, tanpa batasan masa jabatan untuk Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII.
  • Kotamadya Yogyakarta sebagai Daerah Tingkat II, dengan wali kota yang terikat aturan masa jabatan.

Yogyakarta di Era Reformasi

Dengan bergulirnya era reformasi, desentralisasi pemerintahan semakin ditekankan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pemerintahan sendiri. Sesuai dengan UU ini, sebutan Kotamadya Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta, dengan Wali Kota Yogyakarta sebagai Kepala Daerahnya.

Tiada ulasan:

Program 30 Hari Melatih Pikiran Bawah Sadar berdasarkan The Power of Your Subconscious Mind

Setiap hari ada materi singkat + afirmasi/visualisasi/latihan praktis. --- 📘 Program 30 Hari – The Power of Your Subconscious Mind 🗓 Mingg...