Selasa, 26 Julai 2011

MISTERI NEGERI SABA’


Membaca artikel terdahulu Candi Pendem di Kaki Merapi, di akhir paparan terdapat catatan kritis tentang ekspedisi Stumbu ke-4 sehari Melintas Dua Subuh 19 Desembar 2009 bersama Ust. Fahmi Basya (FB) pimpinan Sains Spiritual Qur’an Dzikrul Lil Alamiin Bogor. Penjelasan catatan ini meliputi kebenaran adanya Jejak Nabi Sulaiman di tanah Jawa yang berjarak waktu 30-an Abad lebih dan sekitar misteri Candi Borobudur sebagai ‘arsy Ratu Saba’ yang dipindahkan Jinn dalam semalam seperti diinspirasi oleh ayat Al-Qur’an terutama surah An-Naml.

Letak Bukit Stumbu di desa Karangrejo, skitar 2,5 Km sebelah barat daya Candi Borobudur, Magelang.

Secara metodologis, lontaran teori Stumbu DLA diatas didasarkan pada fakta-fakta ayat Al-Qur’an yang difahami secara simbolik berisi simbol-simbol matematis atas budaya penciptaan alam seisinya. Menurut FB yang lulusan Matematika MIPA UI tahun 1983, Dosen Matematika UIJ dan Dewan Pakar ICMI Jakarta Barat (2004) ini, terdapat tiga belas alasan mengapa Negeri Saba terletak di Indonesia dan bukan di Negeri Yaman seperti dipercaya ahli mufassir Al-Qur’an. Keseluruh bukti tentang Negeri Saba menurutnya bisa ditemui di Pulau Jawa, mengarah keberadaan Ratu Boko dengan Borobudur-nya.

Analisis khusus FB sejak tahun 1982 melahirkan beberapa buku seperti Matematika Al-Quran (2003) dan Sejuta Fenomena Al-Qur’an (2008). Ia menyimpulkan, pertama, bahwa penjelasan QS 27:22 tentang negeri Saba tidak ditemukan di Yaman, sedangkan bukti tersebut ditemukan di Pulau Jawa (Wana Saba). Sedang kedua, arti kata saba (sabun) tidak ditemukan nama Sabun di Yaman, sedang arti lain kata saba (hutan) juga tidak ditemukan disana. QS 27:24 ‘Untuk Saba pada tempat mereka ada ayat, dua hutan sebelah kanan dan kiri’.

Ketiga, kandungan ayat QS 27:24 ’…dan aku dapati dia dan kaumnya bersujud kepada matahari dari selain Allah’. Di dalam sejarah tak ditemukan sebuah tempat di Yaman yang masyarakatnya bersujud kepada matahari, sedangkan di Pulau Jawa berlokasi di Komplek Ratu Boko dengan beberapa bukti pendukung.

Keempat; Bukti itu seperti (27:40) adanya bangunan (’arsy) yang dipindahkan ke suatu Lembah berjarak terbang burung dalam waktu singkat. Tentang siapa yang memindahkan dan bagaimana dipindahkan, tafsir ayat tersebut mengisahkan yang memindah singgasana Ratu Saba adalah JINN IFRID selesai sebelum Nabi Sulaiman mengerlingkan mata. FB menerangkan, terdapat peran JINN dalam realisasi ruang waktu disini, bahwa makhluk ini memiliki syarat ilmiah memindahkan arsy Saba tersebut ke Lembah Semut. Berdasar hukum kecepatan cahaya, makhluk Jinn mampu dengan mudah dan super cepat memindahkan suatu bangunan. Diketahui peristiwa seperti ini bukan tidak pernah ada, bahkan terjadi pula di belahan bumi lain. Demikian pula relativitas pemahaman manusia akan membatasi kebenaran nash ini.

Kelima, menurut FB, lokasi kabar dalam QS 6:67 ada ditemukan sisa-sisa dan tandanya di Komplek Ratu Boko yang berjarak 36 Km dari Bukit Stumbu tenggara Borobudur. Di lembah Stumbu inilah arsy Saba tersebut dipindahkan sebagai kini dikisahkan RAKYAT (34:19) sebuah Candi BOKO dan Borobudur. Mereka kerjakan untuknya apa yang ia kehendaki dari gedung-gedung yang tinggi dan Patung-patung dan Piring-piring seperti kolam dan kuali-kuali yang tetap (34:13).

Keenam, ayat tentang SABA QS 34:16 ’dan sesuatu yang disebut Sidrin Qolil ’ masih ditemukan bukti sedikit itu pada Gerbang Ratu Boko dan Serpihan Stupa Candi Borobudur. Ayat ketujuh 34:16 ’…dengan dua kebun yang mempunyai rasa buah pahit’ bisa ditemukan Pulau Jawa. Makna buah Maja yang Pahit seperti ini lagi-lagi tidak ditemukan di Negeri Yaman, bagi teori yang menyebut lokasi sejarah SABA.

Kedelapan, peristiwa besar yang disebut dalam QS 34:16 tentang adanya BANJIR yang merubah peta dataran Asia dengan adanya Palung Sunda. Maka kami menjadikan mereka buah mulut dan kami hancurkan mereka sehancur-hancurnya. Bukti kesembilan ini terdapat pada QS 34:19. Menurut FB, peristiwa banjir dahsyat tersaebut menyebabkan wilayah SABA hancur menjadi berpulau-pulau, belum pernah dalam sejarah kehancuran suatu negeri hingga menjadi lebih 17.000 pulau seperti Nusantara ini.

Kesepuluh, adanya catatan pembatasan pada perjalanan QS 34:18. Jarak perjalanan dimaksud sebatas kekuatan terbang ideal seekor Burung (Hud Hud) sepanjang 36 Km. Angka ini menurut FB merupakan bukti kesebelas keberadaan Saba di Jawa Tengah, merupakan jarak antara Komplek Ratu Boko sekarang dengan lokasi Candi Borobudur di Magelang.

Keduabelas, adanya surat Nabi Sulaiman (27:28) yang dibawa burung Hud Hud kepada Ratu Balkis, menurut FB tiada lain dicampakkan kaki-kaki burung tersebut di pelataran istana Boko yang disebutnya sebagai Sidril Qolil, kata ini dua kali ditemui di dalam Al-Qur’an.

Ketigabelas, adanya taabut peti wasiat. Menurut FB dalam ekspedisi diatas dari bunyi QS 27:29-30 ’Berkata Ratu Balqis: “Hai pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sungguh (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.’ Inilah beberapa pembuktian secuil kisah Nabi Sulaiman yang sampai kepada pemahaman bahwa Negeri Saba benar-benar terhubung kepada bangunan arsy di Jawa. Wa Allahu a’lam..!***

Didalam alquran ayat 18 surat SABA (34) kita disuruh untuk melakukan perjalanan ke Saba

Berjalanlah padanya beberapa malam dan siang dengan aman (QS.34 ayat 18)


Setelah kita melakukan penelitian terbukti NEGERI SABA itu adalah INDONESIA dengan pusat pemerintahan di Jawa. dan ARSY SABA yang dipindahkan atas perintah Nabi Sulaiman adalah Borobudur yang dipindahkan dari Ratu BOKO, selama ini orang mengira di YAMAN,

Ada 13 point yang menjadi bukti berdasarkan Alquran bahwa SABA itu adalah di pulau jawa dan bukan di YAMAN.

TERJEMAHAN SURAH SABA

1. Segala puji bagi Allah yang memiliki apa yang di langit dan apa yang di bumi dan bagi-Nya (pula) segala puji di akhirat. dan Dia-lah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
2. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi, apa yang ke luar daripadanya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. dan Dia-lah yang Maha Penyayang lagi Maha Pengampun.
3. Dan orang-orang yang kafir berkata: "Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami". Katakanlah: "Pasti datang, demi Tuhanku yang mengetahui yang ghaib, Sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. tidak ada tersembunyi daripada-Nya sebesar zarrahpun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)",
4. Supaya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.
5. Dan orang-orang yang berusaha untuk (menentang) ayat-ayat kami dengan anggapan mereka dapat melemahkan (menggagalkan azab kami), mereka itu memperoleh azab, yaitu (jenis) azab yang pedih.
6. Dan orang-orang yang diberi ilmu (ahli Kitab) berpendapat bahwa wahyu yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu Itulah yang benar dan menunjuki (manusia) kepada jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.
7. Dan orang-orang kafir Berkata (kepada teman-temannya). "Maukah kamu kami tunjukkan kepadamu seorang laki-laki[1234] yang memberitakan kepadamu bahwa apabila badanmu Telah hancur sehancur-hancurnya, Sesungguhnya kamu benar-benar (akan dibangkitkan kembali) dalam ciptaan yang baru?
8. Apakah dia mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ataukah ada padanya penyakit gila?" (Tidak), tetapi orang-orang yang tidak beriman kepada negeri akhirat berada dalam siksaan dan kesesatan yang jauh.
9. Maka apakah mereka tidak melihat langit dan bumi yang ada di hadapan dan di belakang mereka? jika kami menghendaki, niscaya kami benamkan mereka di bumi atau kami jatuhkan kepada mereka gumpalan dari langit. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Tuhan) bagi setiap hamba yang kembali (kepada-Nya).
10. Dan Sesungguhnya Telah kami berikan kepada Daud kurnia dari kami. (Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud", dan kami Telah melunakkan besi untuknya,
11. (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.
12. Dan kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan (pula)[1235] dan kami alirkan cairan tembaga baginya. dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaannya) dengan izin Tuhannya. dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah kami, kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.
13. Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang Tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah Hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.
14. Maka tatkala kami Telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia Telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan.
15. Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
16. Tetapi mereka berpaling, Maka kami datangkan kepada mereka banjir yang besar[1236] dan kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr[1237].
17. Demikianlah kami memberi balasan kepada mereka Karena kekafiran mereka. dan kami tidak menjatuhkan azab (yang demikian itu), melainkan Hanya kepada orang-orang yang sangat kafir.
18. Dan kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman[1238].
19. Maka mereka berkata: "Ya Tuhan kami jauhkanlah jarak perjalanan kami[1239]", dan mereka menganiaya diri mereka sendiri; Maka kami jadikan mereka buah mulut dan kami hancurkan mereka sehancur-hancurnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi setiap orang yang sabar lagi bersyukur.
20. Dan Sesungguhnya Iblis Telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian orang-orang yang beriman.
21. Dan tidak adalah kekuasaan Iblis terhadap mereka, melainkan hanyalah agar kami dapat membedakan siapa yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat dari siapa yang ragu-ragu tentang itu. dan Tuhanmu Maha memelihara segala sesuatu.
22. Katakanlah: " Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai Tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrahpun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.
23. Dan tiadalah berguna syafa'at di sisi Allah melainkan bagi orang yang Telah diizinkan-Nya memperoleh syafa'at itu, sehingga apabila Telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka Berkata "Apakah yang Telah difirmankan oleh Tuhan-mu?" mereka menjawab: (Perkataan) yang benar", dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar[1240].
24. Katakanlah: "Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?" Katakanlah: "Allah", dan Sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.
25. Katakanlah: "Kamu tidak akan ditanya (bertanggung jawab) tentang dosa yang kami perbuat dan kami tidak akan ditanya (pula) tentang apa yang kamu perbuat".
26. Katakanlah: "Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, Kemudian dia memberi Keputusan antara kita dengan benar. dan Dia-lah Maha pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui".
27. Katakanlah: "Perlihatkanlah kepadaku sembah-sembahan yang kamu hubungkan dengan dia sebagai sekutu-sekutu-Nya, sekali-kali tidak mungkin! Sebenarnya Dia-lah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
28. Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui.
29. Dan mereka berkata: "Kapankah (datangnya) janji ini, jika kamu adalah orang-orang yang benar?".
30. Katakanlah: "Bagimu ada hari yang Telah dijanjikan (hari kiamat) yang tiada dapat kamu minta mundur daripadanya barang sesaatpun dan tidak (pula) kamu dapat meminta supaya diajukan ".
31. Dan orang-orang kafir berkata: "Kami sekali-kali tidak akan beriman kepada Al Quran Ini dan tidak (pula) kepada Kitab yang sebelumnya". dan (alangkah hebatnya) kalau kamu lihat ketika orang-orang yang zalim itu dihadapkan kepada Tuhannya, sebahagian dari mereka menghadap kan perkataan kepada sebagian yang lain; orang-orang yang dianggap lemah Berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: "Kalau tidaklah Karena kamu tentulah kami menjadi orang-orang yang beriman".
32. Orang-orang yang menyombongkan diri Berkata kepada orang-orang yang dianggap lemah: "Kamikah yang Telah menghalangi kamu dari petunjuk sesudah petunjuk itu datang kepadamu? (Tidak), Sebenarnya kamu sendirilah orang-orang yang berdosa".
33. Dan orang-orang yang dianggap lemah Berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: "(Tidak) Sebenarnya tipu daya(mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami supaya kami kafir kepada Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya". kedua belah pihak menyatakan penyesalan tatkala mereka melihat azab. dan kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir. mereka tidak dibalas melainkan dengan apa yang Telah mereka kerjakan.
34. Dan kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatanpun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya".
35. Dan mereka berkata: "Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab[1241].
36. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). akan tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui".
37. Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka Itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang Telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga).
38. Dan orang-orang yang berusaha (menentang) ayat-ayat kami dengan anggapan untuk dapat melemahkan (menggagalkan azab kami), mereka itu dimasukkan ke dalam azab.
39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
40. Dan (Ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya Kemudian Allah berfirman kepada malaikat: "Apakah mereka Ini dahulu menyembah kamu?".
41. Malaikat-malaikat itu menjawab: "Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka Telah menyembah jin[1242]; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu".
42. Maka pada hari Ini sebahagian kamu tidak berkuasa (untuk memberikan) kemanfaatan dan tidak pula kemudharatan kepada sebahagian yang lain. dan kami katakan kepada orang-orang yang zalim: "Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu ".
43. Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat kami yang terang, mereka berkata: "Orang Ini tiada lain hanyalah seorang laki-laki yang ingin menghalangi kamu dari apa yang disembah oleh bapak-bapakmu", dan mereka berkata: "(Al Quran) Ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan saja". dan orang-orang kafir Berkata terhadap kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".
44. Dan kami tidak pernah memberikan kepada mereka kitab-kitab yang mereka baca dan sekali-kali tidak pernah (pula) mengutus kepada mereka sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun.
45. Dan orang-orang yang sebelum mereka Telah mendustakan sedang orang- orang kafir Mekah itu belum sampai menerima sepersepuluh dari apa[1243] yang Telah kami berikan kepada orang-orang dahulu itu lalu mereka mendustakan rasul-rasul-Ku. Maka alangkah hebatnya akibat kemurkaan-Ku.
46. Katakanlah: "Sesungguhnya Aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua- dua atau sendiri-sendiri; Kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras[1244].
47. Katakanlah: "Upah apapun yang Aku minta kepadamu, Maka itu untuk kamu[1245]. upahku hanyalah dari Allah, dan dia Maha mengetahui segala sesuatu".
48. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku mewahyukan kebenaran. dia Maha mengetahui segala yang ghaib".
49. Katakanlah: "Kebenaran Telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi[1246]".
50. Katakanlah: "Jika Aku sesat Maka Sesungguhnya Aku sesat atas kemudharatan diriku sendiri; dan jika Aku mendapat petunjuk Maka itu adalah disebabkan apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku. Sesungguhnya dia Maha mendengar lagi Maha Dekat".
51. Dan (alangkah hebatnya) Jikalau kamu melihat ketika mereka (orang-orang kafir) terperanjat ketakutan (pada hari kiamat); Maka mereka tidak dapat melepaskan diri dan mereka ditangkap dari tempat yang dekat (untuk dibawa ke neraka),
52. Dan (di waktu itu) mereka berkata: "Kami beriman kepada Allah", bagaimanakah mereka dapat mencapai (keimanan) dari tempat yang jauh itu[1247].
53. Dan Sesungguhnya mereka Telah mengingkari Allah sebelum itu; dan mereka menduga-duga tentang yang ghaib dari tempat yang jauh.
54. Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka ingini[1248] sebagaimana yang dilakukan terhadap orang-orang yang serupa dengan mereka pada masa dahulu. Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) dalam keraguan yang mendalam.

[1234] dimaksud dengan seorang laki-laki oleh orang-orang kafir itu ialah nabi Muhammad s.a.w., sebagai penghinaan mereka terhadapnya.
[1235] maksudnya bila Sulaiman mengadakan perjalanan dari pagi sampai tengah hari Maka jarak yang ditempuhnya sama dengan jarak perjalanan unta yang cepat dalam sebulan. begitu pula bila ia mengadakan perjalanan dari tengah hari sampai sore, Maka kecepatannya sama dengan perjalanan sebulan.
[1236] Maksudnya: banjir besar yang disebabkan runtuhnya bendungan Ma'rib.
[1237] pohon Atsl ialah sejenis pohon cemara pohon Sidr ialah sejenis pohon bidara.
[1238] yang dimaksud dengan negeri yang kami limpahkan berkat kepadanya ialah negeri yang berada di Syam, Karena kesuburannya; dan negeri- negeri yang berdekatan ialah negeri-negeri antara Yaman dan Syam, sehingga orang-orang dapat berjalan dengan aman siang dan malam tanpa terpaksa berhenti di padang pasir dan tanpa mendapat kesulitan.
[1239] yang dimaksud dengan permintaan Ini ialah supaya kota-kota yang berdekatan itu dihapuskan, agar perjalanan menjadi panjang dan mereka dapat melakukan monopoli dalam perdagangan itu, sehingga keuntungan lebih besar.
[1240] ayat Ini menerangkan bahwa pemberian syafa'at Hanya dapat berlaku dengan izin Tuhan. orang-orang yang akan diberi izin memberi syafa'at dan orang-orang yang akan mendapat syafa'at merasa takut dan harap-harap cemas atas izin Tuhan. tatkala takut dihilangkan dari hati mereka, orang-orang yang akan mendapat syafa'at bertanya kepada orang-orang yang diberi syafa'at: apa yang dikatakan oleh Tuhanmu?. mereka menjawab: Perkataan yang benar, yaitu Tuhan mengizinkan memberi syafa'at kepada orang-orang yang disukai-Nya yaitu orang-orang mukmin.
[1241] Maksudnya: oleh Karena orang-orang kafir itu mendapat nikmat yang besar di dunia, Maka mereka merasa bahwa mereka dikasihi Tuhan dan tidak akan diazab di akhirat.
[1242] yang dimaksud jin di sini ialah jin yang durhaka ialah syaitan.
[1243] maksud dari sepersepuluh dari apa yang Telah kami berikan kepada mereka ialah pemberian Tuhan tentang kepandaian ilmu pengetahuan, umur panjang, kekuatan jasmani, kekayaan harta benda dan sebagainya.
[1244] Berdua-dua atau sendiri-sendiri maksudnya ialah bahwa dalam menghadap kepada Allah, Kemudian merenungkan keadaan Muhammad s.a.w. itu sebaiknya dilakukan dalam keadaan suasana tenang dan Ini tidak dapat dilakukan dalam keadaan beramai-ramai.
[1245] yang dimaksud dengan perkataan Ini ialah bahwa Rasulullah s.a.w. sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka. tetapi yang diminta Rasulullah s.a.w. sebagai upah ialah agar mereka beriman kepada Allah. dan iman itu adalah buat kebaikan mereka sendiri.
[1246] maksudnya ialah apabila kebenaran sudah datang Maka kebatilan akan hancur binasa dan tidak dapat berbuat sesuatu untuk melawan dan meruntuhkan kebenaran itu.
[1247] maksudnya setelah mereka melihat bagaimana dasyatnya azab pada hari kiamat itu Maka mereka baru mau beriman kepada Allah dan Rasul- nya padahal tempat beriman itu sudah jauh yaitu di dunia.
[1248] yang mereka ingini itu ialah beriman kepada Allah atau kembali ke dunia untuk bertaubat.

Rabu, 13 Julai 2011

not with me

I'm waking up from my summer dreams again
try to thinking if you're alright
then i'm shattered by the shadows of your eyes
knowing you're still here by my side

Reff :
I can see you if you're not with me
i can say to my self if you're okay
i can feel you if you're not with me
i can reach you my self, you show me the way

Life was never be so easy as it seems
'till you come and bring your love inside
no matter space and distance make it look so far
still i know you're still here by my side

Back to Reff :
Yeah… you're made me so alive,
you give the best for me…
love and fantasy
yeah…
and i never feel so lonely,
coz you're always here with me… yeah…
always here with me

Back to Reff :

I'm waking up from my summer dreams again
try to thinking if you're alright
then i'm shattered by the shadows of your eyes
knowing you're still here by my side

Menakjubkan Pulau Ini Bisa Menghilang

Pulau ini sungguh aneh. Yang berkembang adalah cerita cerita misterius tanpa bisa dijelaskan secara pasti.Yang anehnya lagi, tidak semua orang bisa menemukan pulau ini. Cerita yang berkembang yang datang dari para petualang laut seputar keanehan keanehan. Pada tahun 1707, seorang kapten kapal asal Inggris, Andean Julius menemukan pulau ini, Namun anehnya, ia hampir tak bisa mencapai daratan pulau ini. Tapi ia berpendapat pulau ini memang ada bukan ilusi optic belaka. Karenanya dalam peta ia menandai dalam map sebagai pulau.



Anehnya lagi, 200 tahun kemudian ketika laksamana Makaluofu dan tim inspeksi yang sedang berlayar ke Kutub Utara menggunakan kapal pemecah es, mencoba menemukan pulau yang berada di map itu, namun tidak menemukannya. Tahun 1925.

Seorang navigator, Woershi, berhasil mencapai pulau ini bahkan ia hafal kondisi pulau ini. Anehnya, lagi lagi tim ekspedisi yang terdiri dari para ilmuwan yang sengaja mendatangi pulau ini tahun 1928, gagal menemukan pulau ini. Sampai kini pulau itu tetaplah sebuah misteri yg tak terpecahkan. Seolah pulau itu hanya bisa dilihat ketika ia ingin memperlihatkan wujudnya!

Selasa, 12 Julai 2011

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam

1. pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).

Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.

Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.

2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.

3. Tinjauan Fiqih Islam

Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:

Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).

Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.

Ketiga, hukum memainkan alat musik.

Keempat, hukum mendengarkan musik.

Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.

Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.

3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:

a. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

C. Pandangan Penulis

Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian

a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)

Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:

Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).

Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.

Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:

“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.

Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).

3.3. Hukum Memainkan Alat Musik

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:

“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

3.4. Hukum Mendengarkan Musik

a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)

Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.

Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya

Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.

Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:

Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).

Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:

Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).

4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami

Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):

1. Musisi/Penyanyi.

2. Instrumen (alat musik).

3. Sya’ir dalam bait lagu.

4. Waktu dan Tempat.

Berikut sekilas uraiannya:

1). Musisi/Penyanyi

a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.

c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

2). Instrumen/Alat Musik

Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:

a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.

Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

3). Sya’ir

Berisi:

a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)

b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.

c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.

d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.

e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Tidak berisi:

a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).

b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.

c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.

d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).

e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4). Waktu Dan Tempat

a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.

b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).

c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).

d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

5. Penutup

Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.

Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.

Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com)

Wallahu a’lam bi ash-showab.

Daftar Bacaan

* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).

* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).

* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).

* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).

* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).

* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).

* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).

* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).

* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).

* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/

* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/

* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/

* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/

* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/

* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).

* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/

* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).

Uder Mancing cerita dari Kalimantan Tengah - Indonesia

Uder Mancing adalah seorang laki-laki pemalas yang tinggal di sebuah kampung di daerah Kalimantan Tengah. Kerjanya hanya tidur dan memancing. Pada suatu hari, ketika hendak pergi memancing ke daerah udik (hulu sungai), tiba-tiba ia diserang dan ditawan oleh kawanan kera. Mengapa Uder Mancing diserang dan ditawan kawanan kera itu? Lalu, bagaimanakah nasib Uder Mancing selanjutnya? Temukan jawabannya dalam cerita Uder Mancing berikut ini!

* * *

Alkisah, di sebuah kampung di daerah Kalimantan Tengah, hiduplah seorang laki-laki bernama Uder. Ia tinggal bersama istrinya di sebuah gubuk yang berada di tepi sungai. Uder seorang suami pemalas. Semua pekerjaan dianggapnya berat. Hanya tidur dan memancing yang menjadi kesenangannya. Jika tidak pergi memancing, ia hanya tidur di rumah sampai berjam-jam. Bahkan ia terkadang tidur dari pagi hingga sore. Ia baru bangun pada saat perutnya lapar, dan kembali tidur setelah perutnya kenyang.

Begitu pula halnya jika memancing, si Uder terkadang berhari-hari tidak pulang ke rumahnya. Ia sangat bangga jika pulang ke rumah membawa ikan walau hanya satu ekor atau hanya ikan kecil sekalipun. Oleh karena itu, orang-orang kampung memanggilnya Uder Mancing.

Demikian yang dilakukan Uder Mancing setiap hari. Istrinya sudah jemu menasehatinya. Bahkan mertuanya pun pernah menasehatinya, namun perilakunya tetap tidak mau berubah. Oleh karenanya, apa pun yang dilakukan Uder, mertua dan istrinya tidak mau tahu lagi. Jika pergi ke ladang, istrinya berangkat sendiri dan membiarkan Uder tidur di rumah.

Pada suatu pagi, Uder baru saja bangun tidur karena kelaparan. Setelah masuk ke dapur, ia tidak menemukan makanan sedikit pun. Ia pun segera mencari istrinya. Saat membuka pintu belakang gubuknya, ia melihat istrinya sedang membersihkan ayam yang baru saja disembelihnya. Tiba-tiba ia merampas usus ayam itu dari tangan istrinya.

“Bang, untuk apa usus ayam itu?” tanya istrinya heran.

“Untuk umpan pancing,” jawab Uder seraya memotong kecil-kecil usus itu.

Setelah menyantap ayam masakan istrinya, Uder Mancing segera mengambil kail dan umpannya untuk pergi memancing ke udik (hulu sungai). Dengan penuh semangat, ia mendayung perahunya menuju ke sebuah teluk besar yang di dalamnya terdapat banyak ikan.

“Hari ini aku akan memperoleh ikan yang banyak,” gumam Udik Mancing sambil mendayung perahunya.

Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan orang sekampungnya yang baru pulang dari ladangnya.

“Hendak ke mana, Der?” tanya orang itu.

“Hendak ke udik untuk memancing,” jawab Uder.

“Umpannya apa, Der?” orang kembali bertanya.

“Usus ayam,” jawab Uder.

Tidak berapa jauh kemudian, Uder berpapasan lagi dengan orang kampung yang baru saja pulang dari memancing. Orang itu pun bertanya kepada Uder dengan pertanyaan yang sama seperti pertanyaan orang kampung yang tadi. Si Uder pun menjawab pertanyaan itu dengan jawaban yang sama, walaupun dengan perasaan jengkel.

Setelah orang itu berlalu, Uder kembali mendayung perahunya ke arah pinggir sungai agar tidak berpapasan lagi dengan orang lain. Ia sudah jemu ditanya dengan pertanyaan yang sama. Ia pun menyusuri pinggir sungai menuju udik. Namun, saat lewat di bawah sebatang pohon rindang yang menjorok ke sungai, tiba-tiba ia dikejutkan oleh suara kawanan kera dari atas pohon itu.

‘Hendak ke mana, Der?” tanya seekor kera.

Mendengar pertanyaan itu, Uder semakin jengkel dan marah. Dengan suara nyaring ia menjawab;

“Memancing!”

“Umpannya apa, Der?” tanya kera lainnya dengan pelan.

“Ususmu itu!” jawab Uder semakin marah.

Jawaban Uder membuat kawanan kera itu tersinggung dan marah. Tanpa diduga, kawanan kera yang berjumlah puluhan itu melompat ke atas perahunya. Ada yang mengigit tangan dan kakinya, mencakar wajahnya, bahkan ada yang melepas bajunya. Uder pun tergeletak tidak sadarkan diri di atas perahunya. Kemudian kawanan kera itu beramai-ramai mengangkat tubuh Uder naik ke daratan dan mengikatnya di bawah sebuah pohon tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Menjelang sore, Uder tersadar dari pingsannya. Saat membuka matanya, ia melihat puluhan kera sedang duduk mengelilinginya. Hari pun mulai gelap. Kawanan kera itu tetap membiarkan Uder terikat di pohon tanpa baju. Hampir semalaman Uder tidak bisa tidur digigiti nyamuk

Keesokan harinya, kawanan kera itu kembali berkumpul di sekitar Uder.

“Mimpi apa samalam, Der?” tanya seekor kera.

“Bagaimana bisa mimpi, di sini banyak nyamuk,” ucap Uder dengan ketus.

Hingga siang hari, Uder tetap terikat di pohon. Tubuhnya mulai menggigil karena kelaparan dan kehausan. Ia pun merintih dan menangis. Beberapa ekor kera kecil mendekatinya. Tetapi, bukannya memberi makanan atau minuman, melainkan mengejeknya. Uder pun semakin kesal dan berteriak meminta makanan dan minuman. Tidak berapa lama kemudian, kera besar yang menjadi pemimpin datang membawakan makanan dan minuman untuknya. Uder pun kembali segar dan bertenaga.

Malam harinya, kawanan kera itu memindahkan Uder ke halaman rumah mereka. Keesokan harinya, mereka menanyakan lagi mimpi Uder semalam. Namun, Uder tetap tidak bisa bermimpi karena banyak nyamuk. Pada malam berikutnya, mereka memindahkan Uder ke dalam rumah agar tidak digigit nyamuk. Namun Uder tetap saja digigit nyamuk. Akhirnya, kawanan kera itu memutuskan untuk membuatkan Uder kelambu dari dedaunan. Malam harinya, Uder dapat tidur dengan nyenyak sekali, karena sudah tiga hari tiga malam tidak tidur.

Keesokan harinya, kawanan kera itu kembali bertanya kepada Uder tentang mimpinya semalam.

“Tadi malam aku bermimpi melihat sebatang pohon rambutan yang banyak buahnya,” jelas Uder.

“Di mana letak pohon rambutan itu, Der?” tanya pemimpin kera itu.

“Di hulu sungai,” jawab Uder dengan penuh keyakinan.

Kawanan kera bersorak gembira mendengar cerita Uder. Akhirnya, siang itu juga mereka meminta Uder untuk mengantarnya ke tempat yang ada dalam mimpi Uder. Uder bersedia mengantar mereka asalkan tali pengikatnya dilepaskan.

“Baiklah, Uder! Kami akan melepaskan tali pengikiatmu, asalkan kamu berjanji tidak akan melarikan diri,” kata pemimpin kera itu.

“Saya berjanji tidak akan melarikan diri,” ucap Uder.

Berangkatlah mereka menuju hulu sungai. Kawanan kera berjalan di depan, sedangkan Uder mengikutinya dari belakang. Saat lengah dari pengawasan kera itu, Uder mengambil dua buah batu kerikil dan damar lalu memasukkannya ke saku celananya. Tidak berapa lama kemudian, sampailah mereka di hulu sungai. Rupanya pohon rambutan yang ada dalam mimpi Uder benar-benar nyata.

Tanpa menunggu perintah dari pemimpin mereka, para kawanan kera itu berlomba-lomba memanjat pohon rambutan itu. Pemimpin kera yang tergiur dengan buah rambutan yang sudah matang tersebut, tidak mau ketinggalan. Ia pun menyusul kawanan kera lainnya memanjat pohon itu.

Ketika seluruh kawanan kera tersebut sedang asyik memakan buah rambutan, Uder tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Ia segera mengumpulkan ranting-ranting kayu kering yang berserakan di sekitarnya dan menumpuknya di bawah pohon rambutan itu. Dengan cepat, ia mengeluarkan kedua batu kerikil dan damar dari saku celananya. Kedua batu kerikil itu ia gesekkan hingga mengeluarkan percikan api. Setelah damar itu menyala, ia menyelipkannya ke dalam tumpukan ranting kayu kering. Sebentar kemudian, api besar pun menyala dan membakar kawanan kera itu. Tidak satu pun kera yang selamat.

Uder Mancing pun bersorak gembira. Ia merasa puas, karena dirinya dapat mengelabui kawanan kera itu. Setelah itu, Uder lansung kembali ke tempat perahunya ditambatkan oleh kawanan kera itu. Sesampainya di tempat itu, ia melihat seekor kera betina yang sedang hamil besar. Kera betina itu pun merengek-rengek memohon kepada Uder Mancing agar tidak membunuhnya. Uder Mancing pun membiarkannya hidup. Konon, kera betina itulah yang menjadi nenek moyang dari kera yang ada di daerah tersebut.

Setelah itu, Uder Mancing langsung pulang ke gubuknya. Alangkah terkejut istrinya saat melihat suaminya pulang. Ia mengira suaminya telah meninggal dunia, karena sudah lima hari ia tidak pulang. Uder Mancing pun menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Sejak itu, Uder Mancing mulai berubah menjadi orang yang rajin. Setiap hari ia bersama istrinya sibuk menggarap ladangnya yang cukup luas. Ia pergi memancing jika pekerjaannya di ladang telah selesai. Akhirnya, lama kelamaan Uder Mancing dan istrinya menjadi orang kaya di kampungnya.

* * *

Demikian cerita Uder Mancing dari daerah Kalimatan Tengah. Cerita di atas termasuk ke dalam kategori dongeng yang mengandung banyak pesan-pesan moral. Salah satunya adalah keburukan sifat pemalas. Sifat ini ditunjukkan oleh sikap dan perilaku Uder Mancing yang kerjanya hanya tidur dan memancing yang tidak mendatangkan hasil. Dalam kehidupan orang Melayu, orang yang malas, berlalai-lalai, tidak tekun, dan mudah putus asa dianggap sebagai orang yang tidak bertangunggjawab dan tidak tidak tahu akan hak dan kewajibannya. Orang seperti ini lazimnya dipandang rendah, bahkan dilecehkan oleh masyarakatnya (Tenas Effendy, 2006: 149).

Pelajaran lain yang dapat dipetik dari cerita di atas adalah bahwa seseorang baru akan sadar dan mau berubah setelah mendapat ujian berat. Hal ini ditunjukkan oleh sikap Uder Mancing yang baru mau berubah menjadi rajin setelah mendapat ujian dari kawanan kera. (Samsuni/sas/90/05-08).

Sumber:
Isi cerita diadaptasi dari Fansuri, H. Aspul, dkk. Cerita Rakyat dari Kalimantan Tengah. Jakarta: Grasindo.
Anonim. “Kalimantan Tengah,” (http://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Tengah, diakses tanggal 25 Juli 2008).
Effendy, Tenas. 2006. Tunjuk Ajar Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu bekerja sama dengan Penerbit Adicita.

Program 30 Hari Melatih Pikiran Bawah Sadar berdasarkan The Power of Your Subconscious Mind

Setiap hari ada materi singkat + afirmasi/visualisasi/latihan praktis. --- 📘 Program 30 Hari – The Power of Your Subconscious Mind 🗓 Mingg...